Sebuah yayasan penyelenggara perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, meminta seorang akuntan publik dari KAP yang cukup ternama untuk melakukan audit tahun ini. Akuntan publik tersebut adalah juga seorang pengurus yayasan tersebut.
Diterima/ tidak penugasan tersebut?
Tinjauan etika?
Catatan:
Kasus ini terbuka untuk dikomentari oleh siapa saja. Kontribusikan pemikiran Anda dengan memberi komentar di sini.
PW GAS
1 year ago
Inayah, MAKSI 2009, Semester 2
ReplyDeleteSebagai seorang auditor, tentu saja tidak akan menerima penugasan oni. Karena tidak mungkin saya mengaudit dimana saya mempunyai dua kepentingan yang saling bertolak belakang, yaitu saya sebagai auditor dan sebagai pengurus yayasan. DAlam pengendalian internal tidak boleh dua pekerjaan dilkukan oleh satu orang. Sifat egoisme saya sebagai manusia, tentu saja menginginkan saya pada posisi yang menguntungkan.Tapi hal ini bertolak dengan independensi seorang auditor yang harus dipegang sebagai kode etik profesi. Terima kasih.
Dewi Sarifah Tullah
ReplyDeleteP2CD08021
Diterima, karena dalam aturan kode etik 101 tentang independensi membolehkan atau mengijinkan untuk melaksanakan audit dan sekaligus menjadi anggota dewan pengawas (komisaris, direksi, manajemen atau pegawai perusahaan) atau trustee kehormatan bagi organisasi-organisasi nirlaba, seperti anggota sosial, agama, sepanjang profesinya semata-mata bersifat kehormatan.
Lili Indrawati
ReplyDeleteP2CD08020
Case 9
Penugasan tersebut diterima, karena profesionalisme pekerjaan.
Elia Hapsari
ReplyDeleteP2CD08025 MAKSI
Case 9
Tidak diterima,dalam peraturan 101 kode etik hanya memperkenankan pelaksanaan audit bagi organisasi nirlaba, seperti organisasi sosial & agama sepanjang profesinya semata-mata bersifat kehormatan. Sedangkan kasus diatas sebagai pengurus yayasan perguruan tinggi yang bukan merupakan organisasi nirlaba & jabatan sebagai pengurus berarti mempunyai partisipasi manajemen yang tentu punya pengaruh terhadap laporan keuangan.
Tugas tersebut tidak saya terima. Ada alasan yang mendasar bahwa jika seorang akuntan publik juga seorang pengurus yayasan maka dikhawatirkan kemampuannya dalam mengevaluasi kewajaran penyajian laporan keuangan klien akan terpengaruh.
ReplyDeleteSulung W
ReplyDeleteP2CD08022
Tidak menerima penugasan tersebut dikarenakan profesionalitasnya akan terpengaruhi, sehingga dikhawatirkan di dalam menjalankan penugasan tersebut tidak independen.
Anies Indah Hariyanti
ReplyDeleteMAKSI P2CD08027
Tidak diterima penugasan tersebut.
Hal ini dikarenakan akuntan publik adalah pengurus yayasan perguruan tinggi tersebut. Walaupun kemungkinan auditor dapat bertindak secara independen akan tetapi dikuatirkan akan mempengaruhi pandangan pemakai mengenai independensi auditor karena pengurus yayasan cenderung berkaitan erat dengan dengan manajemen dan keputusan-keputusan yayasan.
Hal ini juga sesuai dengan interprestasi Peratusaran 101 yang tidak memperkenankan seorang anggota mengaudit perusahaan klien dimana auditor tersebut menjadi direktur atau pengurus perusahaan klien.
Ragil Purnomo
ReplyDeleteMAKSI P2CD08028
Karena Akuntan Publik tersebut mempunyai kepentingan didalam Perguruan Tinggi tersebut yaitu sebagai salah seorang pengurus, hal ini dikhawatirkan mempengaruhi independensi hasil audit oleh akuntan tersebut dan juga anggapan yang bias atas hasil audit oleh pihak eksternal