Sunday, October 11, 2009

Case AP 3

Calon klien (sebuah bank swasta) meminta seorang Akuntan Publik untuk mengaudit perusahaannya. Istri dari akuntan tersebut memiliki pinjaman (kredit komersial) sebesar Rp. 5 Milyar
Diterimakah penugasan ini?
Bagaimana ditinjau dari aspek etika?
Catatan:
Kasus ini terbuka untuk dikomentari oleh siapa saja. Kontribusikan pemikiran Anda dengan memberi komentar di sini.

9 comments:

  1. Inayah, MAKSI Semester II
    sebagai seorang auditor, saya akan menerima penugasan ini, meskipun istri saya mempunyai pinjaman komersial terhadap klien saya. Saya yakin independensi tidak akan terganggu hanya gara-gara masalah ini, karena sangat wajar jika seseorang selain saya mempunyai hubungan atau kepentingan dengan klien saya.

    ReplyDelete
  2. Dewi Sarifah Tullah
    P2CD08021

    Tidak diterima, karena dalam aturan kode etik 101 tentang independensi dapat dipengaruhi karena adanya kepentingan finansial yang material dan tidak langsung antara istri akuntan publik dengan kliennya.

    ReplyDelete
  3. Lili Indrawati
    P2CD08020
    Case 3
    Tidak diterima, dalam kode etik 101 tidak diperbolehkan karena dapat mempengaruhi independensi, hal ini terjadi karena ada kepentingan finansial yang material walaupun tidak langsung

    ReplyDelete
  4. Elia Hapsari
    P2CD08025 MAKSI II
    Case 3
    Tidak Diterima, karena akan mempengaruhi integritas, obyektivitas dan independensi Akuntan tersebut dan hal ini juga ditegaskan dalam Kode Etik Pernyataan No. 1 yang melarang adanya hubungan keuangan meskipun tidak langsung seperti dalam kasus ini.

    ReplyDelete
  5. sepertinya saya perlu merevisi comment. Setelah saya membaca buku arrens saya merasa ada beberapa comment saya yang salah. Ijinkanlah saya untuk memberikan comment yang ke dua.
    Jika saya menjadi auditor tersebut, tentu saja menolak penugasan tersebut. Karena hal ini akan bertentangan dengan peraturan kode etik 101, yang menyatakan bahwa independensi akan dipengaruhi jika auditor mempunyai hubungan yang tidak langsung, dalam hal ini istri dari auditor mempunyai kepentingan finansial dengan klien yang jumlahnya material. Meskipun auditor bisa independen dalam kenyataan, tetapi penilaian masyarakat yang terkait dengan independensi penampilan akan diragukan, yang akhirnya ketidakpuasan masyarakat akan muncul. Terima kasih....By: Inayah Adi Sari, MAKSI 2009, Semester 2

    ReplyDelete
  6. Saya tidak akan menerima penugasan tersebut, karena saya merasa akan sulit bersikap independen dalam mengaudit laporan keuangan perusahaan. Hal tersebut dikarenakan terdapat hubungan material di bidang keuangan secara langsung dengan klien. Ketika membaca buku Arrens, ternyata keputusan untuk tidak menerima tugas tersebut juga diperkuat dengan kode etik peraturan 101 yang menyatakan tidak diijinkan seorang auditor mengaudit laporan keuangan suatu perusahaan dimana terdapat hubungan finansial secara langsung dengan perusahaan sebagai klien.

    ReplyDelete
  7. Sulung W
    P2CD08022

    Tidak menerima penugasan audit tersebut karena terdapat hubungan finansial yang material antara istri akuntan dengan calon klien yang dalam hal ini adalah bank swasta. Dikhawatirkan akan mempengaruhi ndependensi di dalam melakukan audit.

    ReplyDelete
  8. Anies Indah Hariyanti
    MAKSI P2CD08027

    Tidak diterima penugasan tersebut
    Hal tersebut berhubungan dengan kepentingan keuangan tidak langsung yaitu istri akuntan publik dengan calon klien. Peraturan 101 menginterprestasikan jika seorang anggota atau istrinya memiliki kepentingan keuangan dalam perusahaan, KAP dilarang untuk menyatakan pendapatnya mengenai laporan keuangan perusahaan tersebut. Jumlah yang dipinjam istri juga sangat material yaitu sebesar 5 Milyar, hal ini tentu saja akan mempengaruhi independensi auditor dalam menyatakan kewajaran laporan keuangan

    ReplyDelete
  9. Ragil Purnomo
    MAKSI P2CD08028

    Kalau dilihat uang senilai Rp. 5 Milyar saya kira sangat berpotensi mempengaruhi independensi seseorang, akan tetapi apabila dalam konteks pinjaman komersial yang TELAH diberikan, berarti telah ada akad kredit yang mengatur tentang hak dan kewajiban kredit. Jadi seandainya permintaan audit oleh Bank tersebut di terima dan Auditor tetap berpegang pada prinsip independensi, kalau toh akhirnya memberikan opini yang tidak sesuai harapan klien, tidak akan mungkin kredit senilai Rp.5 milyar atas nama isteri akuntan tersebut harus dilunasi seketika. Prinsipnya bisa diterima

    ReplyDelete