Sunday, October 11, 2009

Case AP 2

Calon klien (sebuah BPR) meminta seorang Akuntan Publik untuk mengaudit perusahaannya. Akuntan tersebut memiliki pinjaman (kredit komersial) sebesar Rp. 1 Milyar
Diterimakah penugasan ini?
Bagaimana ditinjau dari aspek etika?

Catatan:
Kasus ini terbuka untuk dikomentari oleh siapa saja. Kontribusikan pemikiran Anda dengan memberi komentar di sini.

11 comments:

  1. Dewi Sarifah Tullah
    P2CD08021
    Tidak diterima, karena dalam aturan kode etik 101 tentang independensi dapat dipengaruhi karena adanya kepentingan finansial yang material dan langsung antara klien dengan akuntan publik.

    ReplyDelete
  2. Lili Indrawati
    P2CD08020
    Case 2
    Tidak akan diterima, karena dalam kode etik 101 tidak diperkenankan sehubungan ada kepentingan finansial yang besar dan sangat material dan juga langsung.

    ReplyDelete
  3. Elia Hapsari
    P2CD08025
    Case 2
    Menurut saya Tidak Diterima penugasan ini, karena dalam kode Etik melarang adanya hubungan keuangan dengan klien,apalagi dengan jumlah yang material. Hal ini dapat mempengaruhi integritas, obyektifitas & independensi Auditor tersebut.

    ReplyDelete
  4. Elia Hapsari
    P2CD08025 MAKSI
    Menurut saya rtidak diterima penugasan ini, karena dalam kode etik melarang adanya hubungan keuangan dengan klien, apalagi dengan jumlah yang material. Hal ini dapat mempengaruhi integritas, obyektifitas dan independensi Akuntan tersebut.

    ReplyDelete
  5. Sebagai seorang auditor yang baik dan taat, sudah seharusnya tidak menerima penugasan tersebut. DAlam hal ini akuntan memiliki hubungan langsung dengan klien, yang ditunjukkan dengan adanya pinjaman komersial akuntan sebesar 1 M kepada BPR. Ini sejalan dengan prinsip kode etik 101 mengenai independensi. Jika akuntan menerima penugasan ini, maka akn diragukan kinerja akuntan dalam hal independensi kenyataan dan independensi penampilan. Sealin itu akuntan juga akan dikenai sanksi, karena tidak mentaati peraturan 101. Terima kasih....Oleh: Inayah Adi Sari, MAKSI 2009, Semester 2

    ReplyDelete
  6. Seorang auditor harus benar-benar menjaga independensi baik dari penampilan maupun kenyataan. Karena terdapat hubungan secara langsung antara auditor dengan klien jelas melanggar peraturan 101. Independensi secara kenyataan akan sangat sulit tercipta karena adanya sangkutan hutang piutang antara perusahaan dengan auditor, apalagi independensi secara penampilan. Jelas akan mempengaruhi interpretasi pemakai laporan keuangan karena auditor pasti sangat sulit menjaga profesionalisme terutama tingkat independensi terhadap penugasan tersebut.

    ReplyDelete
  7. Sulung W
    P2CD08022

    Tidak menerima penugasan tersebut, karena jelas-jelas terdapat hubungan finansial yang material antara akuntan dengan calon klien. Hal itu akan sangat mempengaruhi independensi secara penampilan dan dikhawatirkan mempengaruhi independensi di dalam kenyataan.

    ReplyDelete
  8. Anies Indah Hariyanti
    MAKSI P2CD08027

    Tidak diterima penugasan tersebut
    Dalam kasus 2 terdapat hubungan keuangan langsung akuntan public dengan calon klien.Hal berkenaan dengan peraturan 101 tentang independensi. Dikuatirkan apabila diterima penugasan tersebut akan mempengaruhi independensi akuntan publik itu sendiri baik independen secara penampilan maupun kenyataan, apalagi jumlah pinjaman yang dimiliki akuntan publik tersebut dapat dikatakan cukup material.

    ReplyDelete
  9. Lili Indrawati
    P2CD08020- maksi
    kasus 2 untuk diperbaiki
    a. Penugasan tersebut diterima
    b. Hal ini berdasarkan pada kemampuan saya sebagai auditor dan sanggup untuk membayar hutang komersial kepada BPR ybs, dan tidak ada hubungan dengan independensi.

    ReplyDelete
  10. Ragil Purnomo
    MAKSI P2CD08028

    Kalau dilihat uang senilai Rp. 1 Milyar saya kira sangat berpotensi mempengaruhi independensi seseorang, akan tetapi apabila dalam konteks pinjaman komersial yang TELAH diberikan, berarti telah ada akad kredit yang mengatur tentang hak dan kewajiban kredit. Jadi seandainya permintaan audit oleh BPR tersebut di terima dan Auditor tetap berpegang pada prinsip independensi, kalau toh akhirnya memberikan opini yang tidak sesuai harapan klien, tidak akan mungkin kredit senilai Rp.1 milyar terus harus dilunasi seketika. Dan memang pemberian kredit oleh bank tersebut adalah sudah merupakan unit usaha bank

    ReplyDelete
  11. Mahardiana Ariestya Wibowo
    PPAK C4C013075
    menurut pendapat saya, penugasan tersebut ditolak !!! karena dari segi etika kurang bagus, sebab akuntan yang akan memeriksa laporan keuangan tersebut memiliki hubungan, apalagi hubungannya dibidang material. sehingga dapat mempengaruhi integritas akuntan tersebut, dan ketidaktotalan (all out) saat bekerja.
    lebih baik calon klien mencari akuntan yang lain atau yang independen. apabila calon klien tersebut hanya mau laporan keuangannya diaudit oleh akuntan tersebut tidak masalah ??? tetapi akuntan tersebut harus melunasi utang atau material terlebih dulu, agar tidak terjadi masalah.

    ReplyDelete