Sebuah KAP sudah beberapa tahun ini memberikan jasa penyusunan laporan keuangan pada perusahaan manufaktur besar . Pada tahun ini, pimpinan perusahaan tersebut meminta KAP tersebut untuk melakukan audit tahun berjalan.
Diterima/tidak?
Tinjauan etika?
Catatan:
Kasus ini terbuka untuk dikomentari oleh siapa saja. Kontribusikan pemikiran Anda dengan memberi komentar di sini.
PW GAS
1 year ago
Inayah, MAKSI 2009, Semester 2
ReplyDeleteJika saya berada pada posisi tesebut, saya tidak akan menerima penugasan itu. Karena sangatlah tidak mungkin saya mengaudit pekerjaan saya sendiri. Sifat egoisme saya sebagai manusia akan mempengaruhi independensi saya sebagai seorang auditor, yang karenanya akan mempengaruhi pengambilan keputusan yang berakibat luas bagi masyarakat. Terima Kasih
Dewi Sarifah Tullah
ReplyDeleteP2CD08021
Diterima, karena dalam kode etik 101 tentang independensi mengijinkan sebuah kantor akuntan publik untuk melakukan jasa pembukuan dan audit untuk klien yang sama, dengan 3 persyaratan penting yang harus dipenuhi auditor sebelum diterima melaksanakan jasa pembukuan dan audit bagi klien. 1) Klien harus menerima tanggungjawab penuh atas laporan keuangan tersebut, 2) Akuntan publik harus tidak memegang peranan sebagai pegawai atau manajemen yang menjalankan operasi perusahaan, 3) dalam pemeriksaan atas laporan keuangan yang disiapkan dari catatan dan buku klien yang sebagian atau seluruhnya dibuat akuntan publik harus sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum.
Lili Indrawati
ReplyDeleteP2CD08020
Case 11
Penugasan tersebut akan diterima, karena profesionalisme pekerjaan.
Elia Hapsari
ReplyDeleteP2CD08025 MAKSI
Case 11
Diterima penugasan ini, karena sesuai dengan kode etik yang menegaskan bahwa mengijinkan sebuah KAP untuk melakukan jasa pembukuan dan Audit untuk klien yang sama, namun Akuntan tidak sebagai pegawai atau manajemen yang menjalankan operasi perusahaan, klein juga harus menerima tanggungjawab penuh atas laporan keuangan tersebut, dan pembuatan laporan keuangan harus sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum.
Sebagai akuntan yang profesional maka penugasan tersebut saya terima, bahwa diijinkan sebuah KAP untuk melakukan jasa pembukuan dan Audit untuk klien yang sama, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi yaitu 1) Klien harus menerima tanggungjawab penuh atas laporan keuangan tersebut, 2) Akuntan publik harus tidak memegang peranan sebagai pegawai atau manajemen yang menjalankan operasi perusahaan, 3)laporan keuangan yang dibuat akuntan publik harus sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum. Persyaratan tersebut akan lebih mudah dipenuhi jika pada perusahaan terdapat staf akunting yang profesional.
ReplyDeleteSulung W
ReplyDeleteP2CD08022
Tidak menerima penugasan tersebut dengan alasan susah untuk mempertahankan independensi jika harus melakukan audit terhadap hasil pekerjaan sendiri.
Anies Indah Hariyanti
ReplyDeleteMAKSI P2CD08027
Diterima penugasan tersebut.
Hal ini berdasar interprestasi dari Peraturan 101 yang mengiijinkan sebuah kantor akuntan public untuk melakukan jasa pembukuan dan audit untuk klien yang sama. Akan tetapi dengan syarat-syarat:
- klien harus menerima tanggungjawab penuh atas laporan keuangan tersebut
- akuntan public harus tidak memegang peranan sebagai pegawi atau manajemen yang menjalankan operasi perusahaan.
- Dalam pemeriksaan atas laporan keuangan yang diiapkan dari catatan dan buku klien yang sebagian atau seluruhnya dibuat oleh akuntan public, harus sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum.
Dengan persyaratan diats seoarang auditor harus benar-benar memegang kompetensi dan independensi yang merupakan factor utama yang harus dimiliki oleh auditor.
Ragil Purnomo
ReplyDeleteMAKSI P2CD08028
Penugasan diterima dengan tetap mendasarkan pada prinsip-prinsip profesional dan standar