Calon klien (sebuah perusahaan kontraktor) meminta seorang Akuntan Publik untuk mengaudit perusahaannya. Akuntan publik tersebut memiliki saham sebesar 15% pada perusahaan tersebut.
Diterimakah penugasan ini?
Bagaimana ditinjau dari aspek etika?
Catatan:
Kasus ini terbuka untuk dikomentari oleh siapa saja. Kontribusikan pemikiran Anda dengan memberi komentar di sini.
PW GAS
1 year ago
Inayah, MAKSI 2009, Semester 2
ReplyDeleteSebagai seorang auditor, tentu saja saya tidak menerima penugasan ini, karena sangatlah tidak etis, kalau saya berada dalam dua kepentingan yang saling bertolak belakang.karena idealisme profesi auditor sangatlah dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas dengan benar. kadang kala sifat egoisme manusia yang menjadi dilematis dalam hubungan etika antara auditor dengan klien. Terima kasih.
Dewi Sarifah Tullah
ReplyDeleteP2CD08021
Tidak diterima, karena dalam aturan kode etik 101 tentang independensi dapat dipengaruhi karena adanya hubungan investor atau investasi antara akuntan publik dengan kliennya.
Lili Indrawati
ReplyDeleteP2CD08020
Case 6
Tidak, kode etik 101 tidak memperbolehkan, karena akan mempengaruhi independensi
Elia Hapsari
ReplyDeleteP2CD08025 MAKSI
Tentu saja tidak diterima, meskipun saham yang dimiliki sebesar 15% sekalipun, karena sedikit banyak akan mempengaruhi indepedensi akuntan. Hal ini juga dilarang dalam Kode Etik Akuntan Indonesia Pasal 6 butir (1).
Sebagai seorang akuntan yang independen dan profesional, tentu saya tidak menerima tugas tersebut. Karena saya memiliki hubungan psikologis secara langsung dengan perusahaan sebagai pemilik saham yang pasti mengharapkan keuntungan yang besar, sedangkan disisi lain saya sebagai seorang akuntan harus memiliki kemampuan mengaudit laporan keuangan secara independen apapun keadaannya. Artinya terjadi kontra kepentingan antara saya sebagai akuntan dan pemilik saham, sekalipun saham yang diinvestasikan hanya 15%.
ReplyDeleteSulung W
ReplyDeleteP2CD08022
Tidak menerima penugasan tersebut, karena alasan independensi. Pemilikan saham KAP pada perusahaan klien sebesar 15% akan mempengaruhi independensi di dalam menjalankan audit.
Tidak diterima penugasan tersebut
ReplyDeleteKepemilikan saham pada calon perusahaan klien dari seorang auditor mengartikan adanya hubungan keuangan dengan klien. Hal demikian sesuai dengan peraturan 101 yang tidak mengijinkan auditor dari KAP terlibat dalam penugasan yang bersangkutan apabila auditor tersebut memiliki kepemilikan saham pada perusahaan klien. Kemungkinan besar terpengaruhnya independensi auditor baik secara penampilan maupun kenyataan dapat terjadi dengan adanya kepemilikan saham pada calon klien tersebut, walaupun pemilikan saham hanya 15 %.
Anies Indah Hariyanti
ReplyDeleteMAKSI P2CD08027
Tidak diterima penugasan tersebut
Kepemilikan saham pada calon perusahaan klien dari seorang auditor mengartikan adanya hubungan keuangan dengan klien. Hal demikian sesuai dengan peraturan 101 yang tidak mengijinkan auditor dari KAP terlibat dalam penugasan yang bersangkutan apabila auditor tersebut memiliki kepemilikan saham pada perusahaan klien. Kemungkinan besar terpengaruhnya independensi auditor baik secara penampilan maupun kenyataan dapat terjadi dengan adanya kepemilikan saham pada calon klien tersebut, walaupun pemilikan saham hanya 15 %.
Ragil Purnomo
ReplyDeleteMAKSI P2CD08028
Karena sudah jelas aturan Kode Etiknya tidak memperbolehkan, saya kira perlu ditolak permintaan tersebut
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteDitinjau dari sikap Independensi yg wajib di miliki oleh seorang akuntan dalam menjalankan tugasnya...maka jika menilik dari kasus tersebut, jelas tugas audit tsb harus di tolak...karena sekecil apapun kepemilikan saham pada perusahaan jelas akan mempengaruhi mentalitas seorang auditor utk menjaga independensinya...ama : Hardiyanto wibowo
ReplyDeletePPAK C4C013045