Sunday, October 11, 2009

Case AP 7

Calon klien (Dirut dan pemilik sebuah hotel berbintang tiga, yang kebetulan seorang Sarjana Akuntansi ) meminta seorang Akuntan Publik untuk mengaudit perusahaannya. Direktur tersebut memiliki saham 30 % di KAP tersebut.
Diterimakah penugasan ini?
Bagaimana ditinjau dari aspek etika?
Catatan:
Kasus ini terbuka untuk dikomentari oleh siapa saja. Kontribusikan pemikiran Anda dengan memberi komentar di sini.

9 comments:

  1. Dewi Sarifah Tullah
    P2CD08021

    Tidak diterima, karena dalam aturan kode etik 101 tentang independensi dapat dipengaruhi karena adanya hubungan investor dan investasi antara akuntan publik dengan kliennya. Yang dalam hal ini kliennya mempunyai saham sebesar 30% pada kantor akuntan publik.

    ReplyDelete
  2. Lili Indrawati
    P2CD08020
    Case 7

    Tidak, kode etik 101 menyebutkan bahwa independensi dapat dipengaruhi karena ada hubungan

    ReplyDelete
  3. Elia Hapsari
    P2CD08025
    Tidak diterima, karena akan percuma jasa audit yang dilakukan karena kemungkinan besar akan menjadi tidak independen & obyektif, karena menyangkut hubungan keuangan didalamnya (saham).

    ReplyDelete
  4. Jelas, penugasan ini tidak akan direima. Karena dalam peraturan kode etik 101 tentang independensi, hal ini akan mempengaruhi independensi secara nyata, yang disebabkan karena klien dengan KAP mempunyai hubungan / kepentingan keuangan.Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan saham klien sebesar 30%, yang jumlahnya sangat signifikan. Dari sisi independensi penampilan, masyarakat akan menilai laporan yang dibuat KAP abu-abu, karena klien juga merupakan pemilik KAP, yang akhirnya akan mengakibatkan penilaian rasa tidak puas atau bahkan tidak percaya dari masyarakat. Terima kasih....By: Inayah Adi Sari, MAKSI 2009, semester 2

    ReplyDelete
  5. Penugasan tersebut tidak saya terima, karena terdapat hubungan keuangan antara akuntan publik dengan kliennya. Hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan saham klien sebesar 30%. Artinya akan dikhawatirkan adanya intervensi dari direktur perusahaan terhadap proses audit laporan keuangan perusahaan tersebut.

    ReplyDelete
  6. Sulung W
    P2CD08022

    Tidak menerima penugasan tersebut dengan alasan kemungkinan besar audit yang dilakukan tidak independen dikarenakan adanya hubungan keuangan klien dengan KAP.

    ReplyDelete
  7. Case 7
    Anies Indah Hariyanti
    MAKSI P2CD08027

    Tidak diterima penugasan terebut.
    Dalam kasus ini, terdapat hubungan kepemilikan saham calon klien dengan KAP.. Kepemilikan saham mengartikan bahwa calon klien ikut menjadi pemilik perusahaan berdasarkan presentase kepemilikan saham dan menjadi salah satu pemasukan modal bagi KAP. Kepemilikan sebesar 30 % cukup material dimiliki oleh calon klien yang nantinya dikuatirkan mempengaruhi independensi auditor KAP tersebut dalam menyatakan kewajaran laporan keuangan klien.

    ReplyDelete
  8. Ragil Purnomo
    MAKSI P2CD08028

    Karena adanya konflik kepentingan diantara klien dan KAP tersebut yang berpotensi mempengaruhi indpendensi, sebaiknya tidak diterima

    ReplyDelete
  9. Case 7
    Nia Kurniasih
    PPAk. C4C013038

    Penugasan tersebut tidak diterima karena Direktur Utama pemilik hotel berbintang tiga tersebut memliki saham 30% di KAP tersebut.
    Hal itu dipertimbangkan karena menurut Prinsip Etika dan Kode Etik Akuntan itu sendiri memiliki beberapa butir pernyataan yang harus dimiliki seorang akuntan yaitu :
    1. Tanggung Jawab profesi
    Mempunyai tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
    2. Kepentingan Publik
    berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
    Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik.
    3. Integritas
    Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
    Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
    4. Objektivitas
    Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
    Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
    5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
    Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
    6. Kerahasiaan
    Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
    Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
    7. Perilaku Profesional
    Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
    Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

    ReplyDelete