Calon klien (sebuah perusahaan importir) meminta seorang Akuntan Publik untuk mengaudit perusahaannya. Adik kandung dari akuntan tersebut memiliki masalah hutang piutang yang sampai saat ini belum dapat diselesaikan dengan perusahaan tersebut. Nilai hutang piutang yang dipermasalahkan 10 Milyar
Diterimakah penugasan ini?
Bagaimana ditinjau dari aspek etika?
Catatan:
Kasus ini terbuka untuk dikomentari oleh siapa saja. Kontribusikan pemikiran Anda dengan memberi komentar di sini.
PW GAS
1 year ago
Dewi Sarifah Tullah
ReplyDeleteP2CD08021
Tidak diterima, karena dalam aturan kode etik 101 tentang independensi dapat dipengaruhi karena adanya kepentingan finansial yang material dan kepentingan keuangan tidak langsung pada hubungan keluarga antara adik kandung akuntan publik dengan kliennya.
Lili Indrawati
ReplyDeleteP2CD08020
Case 4
Tidak, dalam kode etik 101 tidak diperbolehkan karena akan mempengaruhi independensi, disini ada kepentingan finansial yang material walaupun tidak langsung
Elia Hapsari
ReplyDeleteP2CD08025 MAKSI II
Case 4
Tidak Diterima, dengan mengacu pada peraturan kode Etik pernyataan no 1 yang melarang hubungan keuangan tidak langsung saudara sedarah/ semenda dari Akuntan Publik & juga kecenderuangan sifat egois manusia yang akan cenderung tidak obyektif & independen apalagi berkaitan dengan hal finansial.
Sikap yang harus diambil oleh seorang auditor adalah harus menolak atau tidak menerima penugasan tersebut. Karena jika menerima, akan bertentangan dengan peraturan kode etik 101 tentang independensi. Bahwasannya seorang auditor harus menolak penugasan jika memiliki hubungan tidak langsung mengenai masalah finansial. Dalam hal ini adik kandung dari akuntan tersebut mempunyai masalah finansial yang material jumlahnya. Tentu saja hal ini akan mempengaruhi independensi auditor baik independensi dalam kenyataan maupun independesi penampilan. Terima kasih...Dari: Inayah Adi SAri, MAKSI 2009, semester 2.
ReplyDeleteSaya tidak akan menerima penugasan tersebut, karena saya merasa akan sulit bersikap independen dalam mengaudit laporan keuangan perusahaan. Hal tersebut dikarenakan terdapat hubungan material di bidang keuangan secara tidak langsung dengan klien. Hal tersebut dibuktikkan dengan adanya permasalahan yaitu Adik kandung dari akuntan yang memiliki masalah hutang piutang yang sampai saat ini belum dapat diselesaikan dengan perusahaan tersebut. Nilai hutang piutang yang dipermasalahkan 10 Milyar.
ReplyDeleteSulung W
ReplyDeleteP2CD08022
Tidak menerima penugasan tersebut karena terdapat kepentinga finansial yang material antara adik kandung akuntan. Hal itu akan mempengaruhi independensi jika menerima penugasan audit.
Anies Indah Hariyanti
ReplyDeleteMAKSI P2CD08027
Tidak diterima penugasan tersebut
Pada kasus 4 ada hubungan kepentingan hubungan keuangan pada hubungan keluarga yaitu adik kandung auditor dengan calon klien. Hal tersebut dipandang melanggar peraturan 101 apabila diterima penugasan tersebut. Apalagi adik kandung auditor saat ini memiliki hutang piutang dengan calon klien yang nilainya sangat material yaitu sebesar 10 Milyar. Independensi, integritas dan obyektifitas benar-benar akan terpengaruh dan dipertaruhkan apabila penugasan tersebut diterima.
Ragil Purnomo
ReplyDeleteMAKSI P2CD08028
Dari posisinya aja sudah kelihatan Direktur Utamanya merupakan adik kandung Akuntan Publik, hubungan sedarah lagi. Sudah jelas mempengaruhi independensi, saya kira ditolak saja karena sudah pasti mempengaruhi independensi. Dan dari Kode Etik pun sudah diatur bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan
Ragil Purnomo
ReplyDeleteMAKSI P2CD08028
Permasalahan hutang piutang adik akuntan publik, menurut saya sangat bisa mempengaruhi independensi auditor, terlebih lagi nilai yang dipermasalahkan sebesar 10 milyar dan permasalahannya belum selesai dan bisa dipastikan kalau berlarut-larut akan masuk kedalam ranah hukum. Ketika adik kandung seorang auditor berurusan hukum dengan klien yang sedang diaudit tentunya sangat mempengaruhi opini yang diberikan, bisa jadi digunakan sebagai alat untuk menekan baik oleh si Auditor maupun Auditee, lebih jauh lagi apabila sampai ada deal-deal tertentu dengan mengesampingkan norma dan etika, Kesimpulannya ditolak aja..Apalagi jelas-jelas telah diatur dalam Kode Etik bahwa hal tersebut dilarang