Calon klien (Dirut dan pemilik sebuah hotel berbintang tiga, yang kebetulan seorang Sarjana Akuntansi ) meminta seorang Akuntan Publik untuk mengaudit perusahaannya. Direktur tersebut memiliki saham 30 % di KAP tersebut.
Diterimakah penugasan ini?
Bagaimana ditinjau dari aspek etika?
Catatan:
Kasus ini terbuka untuk dikomentari oleh siapa saja. Kontribusikan pemikiran Anda dengan memberi komentar di sini.