Sunday, April 7, 2013

Tugas 1 PPAk 2013: Kasus Etika di Indonesia

Setelah Saudara mempelajari 4 chapter dari Buku Business Ethics (Collin) tentunya Saudara sudah memiliki gambaran tentang apa itu etika bisnis.  Saudara diminta memberikan contoh kasus-kasus yang berkaitan dengan etika bisnis di Indonesia.


Tulis secara ringkas kasus-kasus yang Saudara temukan, dan post di sini sebagai comment. Paling lambat dikumpulkan satu hari sebelum kuliah berikutnya.

Thanks.

Mr.AP

28 comments:

  1. SISKA SEFTIANI
    C4C012003
    KASUS ETIKA BISNIS CITIBANK
    Pelanggaran Etika individu Manager Citibank (Malinda Dee) terhadap profesinya
    Malinda Dee telah menyalahgunakan jabatan sebagai manajer dan melakukan penyalahgunakan kepercayaan nasabah, blanko yang seharusnya tidak boleh ditandatangani lebih dulu oleh nasabah, tapi telah ditandatangani. Selain itu, BI yang turut menangani kasus Malinda Dee juga menemukan adanya penyetoran uang nasabah melalui Malinda. Padahal, cara seperti ini tidak boleh dilakukan. Penyetoran harus nasabah yang datang langsung ke teller atau kasir.
    Malinda Dee telah melanggar kode etik seseorang yang profesional, yaitu :
    - Tidak dapat menjaga komitmen untuk berperilaku terhormat dalam melayani klien; Tidak memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya; Bertindak melampaui batas bukan dalam kerangka pelayanan serta tidak menghormati/menjaga kepercayaan klien; Tidak mampu menunjukkan dedikasi yang terus-menerus untuk mencapai profesionalisme yang tinggi; Tidak memiliki integritas yang mengharuskan seorang profesional untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa; Tidak mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya; Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan. Prinsip obyektivitas mengharuskan untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain;
    Pelanggaran Etika Organisasi Citibank terhadap Etika bisnis
    Kasus pelanggaran etika bisnis yang terjadi adalah kasus
    Irzen Okta, 50 tahun, meninggal dunia di kantor Citibank Cabang Menara Jamsostek, diduga tewas akibat tekanan psikis dari para debt collector lantaran mempertanyakan tagihan kartu kreditnya yang membengkak dari Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta. Sebelumnya, Irzen Octa juga mendapatkan perlakuan kasar dari para debt collector yang datang ke rumahnya. Tidak hanya menghina dan berkata-kata kasar, tetapi para debt collector tersebut juga sampai menginap di teras depan rumahnya. Karena merasa tidak mampu membayar, Irzen Octa sebelumnya telah menawarkan beberapa solusi terhadap pihak Citibank seperti menjadi kurir sukarela dan menawarkan agar kasusnya dibawa ke meja hijau, tetapi pihak Citibank tetap bersikeras agar Irzen membayar hutang-hutangnya.
    Dalam hal ini sebaiknya Citybank lebih memperhatikan hal-hal berikut:
    - Kode etik penagihan utang melekat pada etika bankir yang mengutamakan keamanan nasabah. Jadi, tidak hanya memperlakukan nasabah sebagai obyek;
    - Ketika bank bekerja sama dengan penagih utang, kalau terjadi pelanggaran, bank harus ikut bertanggung jawab;
    - Seharusnya pihak bank menyelesaikan hutang piutang itu melalui pengadilan perdata, bukan dengan mengerahkan debt collector.
    - Oleh karena itu, sebagai perpanjangan tangan bank, debt collector harus bertindak sesuai dengan aturan dan etika serta sepengetahuan bank;
    - BI harus menghapus sistem subkontrak (outsourcing) yang melibatkan jasa debt collector dalam penagihan utang kartu kredit.
    Dampak dari dua kasus tersebut Bank Indonesia menyatakan Citibank dilarang menerbitkan kartu kredit kepada nasabah baru selama 2 tahun dan memastikan pelanggaran dalam ketentuan layanan prioritas Citigold dan kartu kredit. Citibank dilarang menggunakan jasa penagihan kartu kredit oleh debt collector selama dua tahun, dilarang menerima nasabah baru layanan prioritas atau Citigold selama satu tahun. BI meminta Citibank memecat pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat langsung kasus layanan prioritas Citigold Melinda Dee dan penagihan kartu kredit yang menewaskan Irzen Okta. Bank ini juga tidak boleh membuka kantor baru selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 6 Mei 2011.

    ReplyDelete
  2. KURNIA KARTIKASARI
    C4C012010

    CONTOH KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN

    Indofood merupakan salah satu perusahaan global asal indonesia yang produknya banyak di ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya yaitu produk mi instan Indomie. Di Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping produk-produk mi instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun banyak yang masuk ke pasar dalam negeri Taiwan.
    Harga yang ditwarkan oleh Indomie sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya. Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk Indomie.
    Tentu saja hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produk mereka menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga diduga pihak perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
    Hal itu dibantah oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.
    Dari fakta tersebut, diduga penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal,dan berdampak buruk bagi perdagangan global, dapat dilihat bahwa ada persaingan bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis. Melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi pada saat produk tersebut sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan.

    ReplyDelete
  3. VITA ANNIS PRANITYA
    C4C012015

    CONTOH KASUS ETIKA BISNIS PADA PT.FREEPORT INDONESIA

    PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
    PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC),yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang..
    Contoh kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia :
    • Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) tersebut disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
    • Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006).
    Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
    Sebagai perusahaan berlabel MNC (multinational company) yang otomatis berkelas dunia, apalagi umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.

    ReplyDelete
  4. FINA ARIYANA
    C4C012021
    ‘Lumpur Panas’ Tersandung Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
    Masih teringat dalam benak kita tentang pemberitaan santer Lumpur Panas Lapindo. PT. Lapindo Brantas adalah salah satu perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ditunjuk BPMIGAS untuk melakukan proses pengeboran minyak dan gas bumi.
    Pada 29 Mei 2006, lumpur panas menyembur dari sumur Banjar Panji-1 milik PT. Lapindo Brantas di desa Renokenongo, kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo provinsi Jawa Timur, Indonesia. Semburan lumpur yang sampai dengan bulan November 2010 belum berhasil dihentikan telah menyebabkan tutupnya tak kurang dari 10 pabrik dan 90 hektar sawah serta pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi. Banjir Lumpur panas selain mengganggu jadwal perjalanan kereta api dari dan ke Surabaya, juga menyebabkan jalan tol Surabaya-Gempol ditutup untuk ruas Gempol-Sidoarjo sehingga menyebabkan kemacetan luar biasa di jalur dari dan menuju ke Surabaya. Jalur tol pengganti kini mulai dibangun karena kemacetan lalu-lintas di jalur ini sangat mengganggu perekonomian Jawa Timur.
    Sebuah tim ilmuwan asing menyatakan bahwa para pengebor gas bersalah atas timbulnya masalah lumpur Lapindo di Jawa Timur. Menurut mereka ada kaitan antara semburan lumpur tersebut dengan pengeboran di sumur eksplorasi gas oleh perusahaan energi lokal PT Lapindo Brantas.
    Hal itu dituangkan dalam laporan yang dimuat jurnal Marine and Petroleum Geology. Tim yang dipimpin oleh para pakar dari Universitas Durham, Inggris menyatakan, bukti baru semakin menguatkan kecurigaan bahwa musibah lumpur Lapindo disebabkan oleh kesalahan manusia (human error).
    PT Lapindo Brantas telah membantah sebagai pemicu musibah itu dengan kegiatan pengeboran gas yang dilakukannya. Menurut PT Lapindo, lumpur itu diakibatkan oleh gempa bumi di Yogyakarta yang terjadi dua hari sebelumnya.
    Namun tim ilmuwan yang dipimpin Profesor Richard Davies dari Universitas Durham menyatakan, para pengebor yang mencari gas telah melakukan serangkaian kesalahan. Menurut tim tersebut, kesimpulan tersebut diperoleh dari data yang dirilis Lapindo mengenai salah satu laporan pengeboran harian di lokasi. Laporan itu telah memberikan bukti baru yang mengindikasikan pengeboran telah menyebabkan masalah lumpur tersebut. Lumpur panas tersebut mulai muncul pada tahun 2006 dan telah merenggut 14 nyawa. Hampir 60 ribu orang kehilangan tempat tinggal akibat lumpur tersebut.
    Kasus luapan lumpur Lapindo merupakan pelanggaran etika dalam bisnis yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas karena pengeboran yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas cenderung mengabaikan faktor kelestarian lingkungan yang seharusnya dipertimbangkan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaksanaannya. Dalam hal ini PT Lapindo Brantas mengabaikan prinsip-prinsip yang ada dalam etika bisnis, PT Lapindo Brantas hanya mementingkan kepentingan pribadi dan golongan terbukti dari bantahan PT Lapindo Brantas atas kasus Lumpur Lapindo ini.
    PT Lapindo Brantas menjadikan gempa yang terjadi di Yogyakarta sebagai penyebab meluapnya Lumpur Lapindo bukan karena human error. Perusahaan ini juga tidak memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang terkena luapan Lumpur Lapindo. Dampak yang dirasakan masyarakat Sidoarjo telah merugikan tidak hanya secara material, namun juga telah merugikan lingkungan hidup masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur.
    Masyarakat Sidoarjo menjadi kehilangan tempat tinggal dan hidup di pengungsian, realisasi dari ganti rugi lahan dan rumah mereka masih belum jelas ditambah lagi dengan kebutuhan hidup mereka yang diabaikan oleh pemerintah maupun pihak PT.Lapindo Brantas. Ditambah lagi banyaknya warga yang meninggal akibat menghirup gas dari semburan Lumpur Lapindo.

    ReplyDelete
  5. RATIH KARTIKASARI
    C4C011003
    KASUS ETIKA BISNIS APPLE VS SAMSUNG

    Seperti yang kita ketahui bahwa Samsung, Android dan Apple saling berselisih, diberbagai belahan Dunia saling tuduh menuduh tentang hak paten dan seakan tak berkesudahaan. Perang Hak paten antara Apple dan berbagai produsen yang memproduksi produk-produk Android membuat Apple terlibat dalam litigasi paten dengan sejumlah pembuat smartphone Android, termasuk Samsung, Motorola dan HTC. Samsung diperintahkan untuk membayar Apple lebih dari $ 1 miliar setelah juri mengatakan mereka mencuri desain iPhone yang dipatenkan - dan sekarang harus menarik semua ponsel dan tablet mereka dari AS. Juri memutuskan bahwa mayoritas smartphone Samsung dan tablet melanggar paten yang dipegang oleh Apple termasuk fitur seperti zoom in dan out inovasi dicapai dengan touch screen. Pengacara Samsung membantah bahwa itu hanya secara hukum dan Samsung hanya memberikan konsumen apa yang mereka inginkan: ponsel pintar dengan layar besar. Mereka mengatakan Samsung tidak melanggar paten Apple dan inovasi yang diklaim oleh Apple sebenarnya diciptakan oleh perusahaan lain, yaitu Sony Corp. Samsung mengakui bahwa Apple membuat produk yang hebat tetapi mengatakan itu tidak membuat Apple memiliki monopoli pada desain ponsel persegi panjang dengan sudut membulat yang diklaim oleh Apple tersebut.Tim hukum Apple berencana untuk secara resmi menuntut Samsung menarik ponsel yang paling populer dan computer tablet dari pasar AS.

    ReplyDelete
  6. FACHREZA VIRGIAWAN
    C4C012007
    KASUS ETIKA BISNIS DALAM PERUSAHAAN X

    Perusahaan X disini bukan merupakan perusahaan fiktif, saya hanya menyamarkan nama perusahaan dan juga nama beberapa pihak terkait. Hal tersebut karena permintaan dari narasumber yang notabene adalah mantan pegawai dari perusahaan X dengan maksud untuk menjaga nama baik perusahaan. Perusahaan X merupakan perusahaan multi bisnis, dan salah satunya bergerak di bisnis properti. Kasus etika bisnis yang akan saya sampaikan meliputi kasus antar pihak yang berkaitan dengan perusahaan tersebut, seperti pihak owner, karyawan/staff, manajer, supplier dan customer. Sekedar catatan perusahaan ini merupakan perusahaan yang dimiliki oleh pemilik tunggal atau yang saya sebut disini sebagai owner.

    1. Kasus antara karyawan/staff dengan customer
    - Dalam sebuah transaksi penjualan property, penyampaian yang disampaikan oleh staff marketing mengenai kondisi property tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sebagai contoh adalah dalam penjualan yang mereka sebut dengan sistem ijon. Masalah ada dalam hal legalitas yaitu persoalan mengenai sertifikat bangunan. Staff menyampaikan ke customer bila sertifikat yang mereka gunakan sudah sertifikat splitcing, namun nyatanya sertifikat masih mereka gunakan adalah SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Keadaan tersebut akan membuat proses menjadi lama, dan perusahaan akan mengkambinghitamkan pihak lain jika ada customer yang komplain.
    - Masalah fasilitas yang telah disampaikan oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Sebagai contoh masalah air dan listrik. Dalam perjanjian tertulis, sarana dan fasilitas akan disediakan tepat waktu, namun kenyataannya belum tersedia. Mereka menyebutnya sebagai perjanjian ambigu, yaitu tidak adanya kepastian jangka pemasangan, tergantung pada pihak yang berwenang. Mengenai air dan listrik diatas yang belum juga belum tersedia padahal di perjanjian sudah tertera, perusahaan akan berdalih bahwa semuanya sedang dalam proses, dan kali ini mereka akan menyalahkan PDAM dan PLN.

    2. Kasus antara karyawan/staff dengan manajer
    - Adanya pemindahan seorang staff hanya karena tidak mematuhi aturan yang dibuat sendiri oleh manajer bagian staff itu bekerja, bukan aturan resmi dari sang owner.

    3. Kasus antara owner dengan manajer
    - Kasus antara owner dengan manajer disini mungkin bukan sebuah hal yang buruk menurut mereka, justru sebuah hal yang “baik”. Dalam hal memilih setiap manajer, sang owner tidak melakukan sebuah seleksi rekruitmen yang ketat. Syarat untuk menjadi seorang manajer di perusahaan tersebut adalah cukup dengan kualifikasi sebagai berikut: memiliki hubungan darah dengan sang owner, memiliki hubungan keluarga dengan sang owner, memiliki kedekatan khusus dengan sang owner. Namun terkadang atau seringnya hak istimewa dalam merekrut manajer tidak mendapatkan manajer yang istimewa, tidak punya kemampuan dan pengetahuan. Singkatnya tidak kompeten.

    4. Kasus antara manajer dengan ketidak kompetennya
    - Ada beberapa pihak karyawan tertentu yang justru senang dan bahagia dengan tidak becusnya manajer yang mereka miliki. Misalnya beberapa karyawan di bagian pelaksanaan atau yang berada di lapangan memanfaatkan barang-barang atau material bangunan dengan beraneka macam cara. Ada karyawan yang membawa pulang material tersebut kerumah baru dijual atau dipakai sendiri, ada juga yang langsung eksekusi di tempat, langsung mereka jual ke pihak luar. Selain itu ada juga karyawan yang melakukan pemalsuan order pesanan. Buat karyawan seperti itu manajer yang tidak kompeten merupakan sebuah berkah, karena karyawan jadi mempunya penghasilan tambahan.
    - Pernah terjadi kasus dengan supplier semen yang memiliki nama cukup besar di Indonesia. Kasusnya adalah terjadi karena kelalaian manajer dalam membayar hutang terhadap supplier yang tanggalnya sudah jatuh tempo. Imbasnya adalah supplier semen tersebut menstop semua suplai semen kepada perusahaan tersebut, dan efek lanjutannya adalah pembangunan menjadi terhambat dan tentu saja ujungnya konsumen lah yang jadi korbannya.

    ReplyDelete
  7. MUHAMAD ADE RONI RAMDANI
    C4C012022
    KASUS ETIKA BISNIS PRODUK HIT

    Sebagian besar konsumen pengguna produk pengusir nyamuk pasti mengenali produk HIT. Produk ini dikenal sebagai salah satu produk anti nyamuk yang terjangkau dan cukup efektif mengusir nyamuk. Tetapi ada beberapa hal yang merugikan bagi masyarakat yang tidak sesuai dengan etika bisnis, yaitu telah ditemukannya zat kimia berbahaya dalam kandungan kimia HIT berupa Propoxur dan Diklorvos yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Dampak dari penggunaan zat tersebut diantaranya keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernafasan, gangguan terhadap sel tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
    Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu juga dapat menilai bahwa, pemerintah kurang melakukan kontrol terhadap produk yang diedarkan kepada masyarakat dan kelalaiannya dapat merugikan masyarakat.
    Bila merujuk pada peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, maka terjadi pelanggaran salah satunya pada pasal 4 ayat 1 yang berbunyi “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/atau jasa”, kemudian ayat 3 yang berbunyi “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”. Perusahaan-perusahaan wajar apabila ingin mendapatkan keuntungan yang besar, tetapi seharusnya tidak mengabaikan sesuatu yang dapat merugikan bagi konsumen karena selain melanggar etika bisnis juga dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan tersebut pada masa yang akan datang.

    ReplyDelete
  8. RAHMA FEBIE AYUNINGTYAS
    C4C012026
    KASUS ETIKA BISNIS PT Indosiar Visual Mandiri

    Salah satu contoh pelanggaran etika bisnis yang terlihat sangat lumrah terjadi adalah pemutusan hubungan kerja. Sebuah perusahaan yang sedang mengalami penurunan biasanya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun PHK yang dimaksud adalah PHK yang dilakukan secara sepihak tanpa pemberian pesangon oleh perusahaan kepada karyawan yang telah dipecat. Hal ini telah sering terjadi, namun kita jarang sekali menyadarinya.
    Pada Maret 2010 puluhan karyawan PT Indosiar Visual Mandiri berdemonstrasi dengan cara memblokade pintu masuk kantor Indosiar di Jalan Damai nomor 11, Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Para demonstran membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang mewakili perasaan mereka, tentang manajemen tidak adil dan pilih kasih dalam hal pemecatan. Demonstran menuntut pembayaran upah yang belum dibayarkan perusahaan. Dalam hal ini PT Indosiar Visual Mandiri telah melanggar Pasal 150 tentang PHK yaitu ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
    Dalam pemutusan hubungan kerja sudah seharusnya suatu perusahaan memberikan kebijakan berupa pesangon dan telah membayar seluruh kewajibannya dalam hal membayar upah karyawannya, yang merupakan hak mutlak yang harus mereka terima yaitu setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    ReplyDelete
  9. DHANA NINGTYAS KUMALASARI
    C4C012011
    KASUS ETIKA BISNIS ANTARA TELKOMSEL DAN XL

    Salah satu contoh problem etika bisnis yang marak pada tahun kemarin adalah perang provider celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Dengan kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Dalam iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan tersebut, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.
    Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.

    ReplyDelete
  10. Jansen Rudianto Sinaga
    C4C012014
    Kasus Etika Bisnis : PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)

    PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
    Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    Kesimpulan
    Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
    Saran
    Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.

    ReplyDelete
  11. WINNIE MARLADEWI WULANDARI
    C4C012023
    KASUS ETIKA BISNIS DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK IM3

    IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.

    750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi.

    Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.

    Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.

    ReplyDelete
  12. CHRISTIAN BERNARD SIGAR
    C4C012012

    Problem etika yang terjadi di lingkungan perusahaan AAA

    Jasa pengantaran uang gaji pensiun kepada nasabah yang sakit keras dan sudah tua

    Pada perusahaan saya yang terdahulu pada awal bulan adalah saat yang dinanti nantikan oleh para pensiunan, yaitu saat gaji para pensiunan dibagikan, saat pengambilan gaji pensiun, gaji tersebut diambil langsung oleh nasabah melewati institusi perusahaan saya bekerja, untuk pengambilan gaji biasanya dilakukan oleh nasabah, prosedurnya nasabah mengambil nomor urut dan mengantri untuk mengambil gajinya. Saat mengambil gaji saya melihat ada beberapa nasabah yang ternyata adalah keluarga atau tetangga pegawai bagian yang tidak mau mengantri dengan berbagai macam alasan sehingga pura-pura maju kearah pegawai yang bersangkutan untuk didahulukan, dengan alasan kita kan tetangga, atau nasabah itu merupakan keluarga, padahal sebenarnya sudah ada nomor urut antri, pegawai bagian pembagian gaji mengalami permasalahan yang serba salah apakah mendahulukan atau tidak, jika tidak mendahulukan maka dianggap sombong karena nasabah itu adalah tetangga atau keluarga, jika mendahului maka ada perasaan tidak enak pada diri sendiri dan teman yang lain karena melanggar peraturan dan jika ketahuan nasabah yang lain dapat diprotes.

    Problem atau masalah yang kedua, dalam institusi / perusahaan tempat saya bekerja terdahulu adalah saat fasilitas pengantaran gaji nasabah, awalnya bagi nasabah yang sudah tua dan sakit keras sehingga tidak bisa mengambil gaji, menitipkan pesan secara tidak langsung kepada salah satu pegawai perusahaan institusi saya terdahulu untuk mengantarkan gajinya. Pengantaran gaji ini secara tidak langsung sama sama menguntungkan bagi kedua belah pihak, bagi pihak nasabah tidak perlu repot-repot antri untuk mengambil gajinya di perusahaan, dan bagi karyawan dengan mengantar gaji nasabah secara tidak langsung mendapatkan uang tips karena mengantarkan gaji, padahal perusahaan melarang untuk melakukan menerima uang tips, disisi lain nasabah tersebut merasa tidak enak atau kecewa jika uang tersebut ditolak karena itu murni pemberian dan ikhlas dari nasabah karena telah mengantarkan gajinya serta pada kenyataannya nasabah itu benar-benar sakit (karena sudah tua, sakit keras, tidak bisa berjalan,) dan tidak bisa untuk pergi untuk pengambilan gaji, permasalahan etika disini adalah saat menerima uang tips tersebut perusahaan jelas melarang untuk menerima uang tips tetapi disisi lain nasabah tersebut memang tidak bisa untuk mengambil gaji karena sakit keras, sehingga diminta bantuan untuk mengantar karena pengambilan gaji tidak bisa diwakilkan.

    ReplyDelete
  13. DWI PRASETYO WIBOWO
    C4C012004
    KASUS ETIKA BISNIS : DIBALIK RUNTUHNYA ADAM AIR

    Negara kita yang terdiri dari beribu pulau dan ditambah dengan kebutuhan akan tingkat mobilitas menjadikan keberadaan pesawat terbang merupakan hal yang penting bagi masyarakat. Awalnya, biaya yang harus dikeluarkan setiap orang untuk dapat menaiki pesawat sangat tinggi. Sehingga hanya orang-orang dengan kondisi ekonomi tingkat atas yang mampu menikmatinya. Beberapa perusahaan penerbangan menerapkan strategi “Low Cost Carrier”, yaitu jasa penerbangan dengan biaya murah atau sangat murah untuk dapat mengakomodasi setiap orang dari berbagai kalangan.

    Adam Air merupakan salah satu di antara perusahaan penerbangan yang ada di Indonesia dan menerapkan “Low Cost Carrier”. Perusahaan bernama lengkap Adam SkyConnection Airlines ini didirikan pada tanggal 22 November 2002 oleh Didirikan oleh Agung Laksono dan Sandra Ang. Sayang, nama besar Adam Air tinggal menjadi sejarah. Setiap penghargaan dan kejayaan yang pernah diperoleh saat ini hanyalah kenangan semata. Adam Air gulung tikar pada tanggal 20 Maret 2008.

    Isu-isu mengenai ketidakterampilan pilot Adam Air dalam mengemudikan pesawat mengindikasikan adanya proses rekrutmen yang buruk dan kurangnya pelatihan yang diberikan dari pihak Adam Air. Selain itu, terdapat kontrak kerja yang tidak jelas antara para pegawai dan pihak manajemen. Korupsi pun menjadi salah satu isu penting dalam runtuhnya Adam Air ini. Kasus-kasus korupsi yang terdapat pada Adam Air diantaranya korupsi BBM, audit tidak transparan, bukti-bukti pembelian suku cadang yang mahal namun tidak berkualitas baik dan adanya penipuan pada laporan kewajiban pajak.

    Faktor usia pesawat menyumbang resiko yang cukup besar pada terjadinya kecelakaan pesawat. Mayoritas aircraft di Indonesia memang cukup tua. Hal ini berarti lower ownership cost. Namun dibutuhkan higher maintenance cost agar pesawat tetap dapat berfungsi dengan semestinya. Pesawat Adam Air sendiri sudah berumur 18 tahun saat kecelakaan terjadi dan telah melalui inspeksi seminggu sebelum kecelakaan (25 Desember 2006). Diduga Adam Air tidak memiliki sistem maintenance yang baik dan memadai.

    Etika bisnis yang buruk juga salah satu hal yang patut disoroti dalam kasus Adam Air ini. Tekanan psikologis yang diberikan pihak manajemen kepada seluruh karyawan termasuk pilot dan pramugari menjadi hal yang cukup menyalahi aturan. Selain itu sistem pembayaran hutang yang tidak teratur menjadikan Adam Air perusahaan penerbangan dengan tingkat hutang yang tinggi.

    ReplyDelete
  14. LAELA YUNITA DWI WAHYUNINGRUM
    C4C012020
    TUGAS ETIKA BISNIS: PT. IKPP PANGKALAN KERINCI.

    Berawal dari kekecewaan dengan management PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), ratusan karyawan di masing-masing departemen perusahaan kayu yang berbasis di Pangkalan Kerinci mengancam bakal hengkang dari perusahaan dan hijrah Ke PT Indah Kiat. Kekecewaan tersebut dikarenakan perusahaan ini telah ingkar janji dengan para karyawan terkait bonus yang akan diberikan. Dimana sebelumnya, para karyawan yang bekerja di PT RAPP diberikan janji oleh pihak management dengan bonus kesejahteraan bila target perusahaan tercapai. Namun meski target perusahaan telah tercapai empat bulan lewat, janji perusahaan yang akan memberikan bonus pada karyawan tak kunjung terealisasi. Alhasil, para karyawan yang merasa dikecewakan berniat untuk hengkang dari perusahaan kayu milik Taipan Sukanto Tanoto itu. Tak tanggung–tanggung, ada sekitar 80 persen karyawan dari masing-masing departemen yang berencana akan hengkang ke PT Indah Kiat. Namun niat para karyawan agak sedikit terhalang, pasalnya pihak perusahaan tak mau melepaskan begitu saja para karyawannya. Beberapa Top Management PT RAPP seperti David Ceer, Timo Hakkinen, Elwan Jumandri dan Jhoni W Sida langsung datang ke lokasi di Grand Hotel Pangkalan Kerinci, Sabtu (10/4) tempat beberapa karyawan PT RAPP akan melakukan interview dengan PT. Indah Kiat. Salah seorang karyawan yang akan diinterview oleh PT Indah Kiat di Pangkalan Kerinci dan wanti-wanti namanya minta dirahasiakan mengakui kekhawatirannya. Pasalnya, dia bersama kawan-kawannya melihat sendiri bahwa pihak perusahaan PT. RAPP membawa security berpakaian seragam dan bebas datang ke lokasi hotel. Dilain sisi menanggapi hal ini secara pribadi pihak Stokeholder Relations Manager PT.RAPP Wan Zak kepada JurnalRiau, Minggu petang (11/04/2010) mengatakan, bahwa hal itu tidak benar, soal pengamcanam untuk hengkang sudah kedua kali. Dan untuk keluar dari perusahaan karyawan tergantung kesepakatan Mou kontrak kerja sebelumnya. Jadi tak segampang itu. Adanya rumor interview oleh pihak perusahaan pulp PT. Indah Kiat, bagi sejumlah karyawan HRD Riaupulp, menurut wan Zack, tindakan itu merupakan persaingan bisnis yang tak sehat. Dan dinilai merusak etika bisnis.

    Pendapat mengenai Artikel diatas :
    Disini ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh kedua perusahaan diatas. Hal pertama adalah kesalahan yang dilakukan oleh PT.RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper ) yang sudah melanggar Prinsip Etika bisnis yaitu prinsip kejujuran,prinsip keadilan dan prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik. Pada prinsip kejujuran, perusahaan sudah ingkar janji atau telah melanggar perjanjian dengan para karyawan mengenai pemberian bonus jika target perusahaan tercapai,, perjanjian yang disepakati bersama telah diabaikan oleh PT.RAPP. Pada prinsip keadilan , disini ada kaitanya dengan prinsip kejujuran dimana perusahaan seharusnya memberikan sesuatu yang sudah menjadi hak para karyawan tersebut, di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya. Dan yang terakhir yaitu Prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik dimana pada kasus ini yang diuntungkan hanya satu pihak yaitu pihak PT.RAPP. padahal akan lebih baik jikakedua belah pihak merasa diuntungkan yaitu perusahaan mencapai targetnya dan para karyawan mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak mereka. Jika saja perusahaan lebih memperhatikan kesejahteraan karyawan secara keseluruhan maka hal – hal yang tidak diinginkan seperti artikel diatas tidak akan terjadi. Dan untuk PT.Indah kiat sebaiknya jika permasalahan antara PT.RAPP dan para karyawannya belum diketahui secara pasti akan lebih baik jika PT.Indah kiat untuk tidak mengambil keuntungan dari konflik tersebut namun hal ini belum diketahui secara pasti karena dari pihak PT. Indah kiat belum ada informasi pasti mengenai perekrutan karyawan PT.RAPP.

    ReplyDelete
  15. MEILA HAPSARI RISTIANSYAH
    C4C012018
    KASUS ETIKA BISNIS : Temasek Holding (Pte) Ltd
    Temasek Holding (Pte) Ltd atau biasa disebut Temasek memiliki empat puluh satu persen saham di PT Indosat Tbk dan tiga puluh lima persen di PT Telkomsel”Berdasarkan data kepemilikan saham ini, maka tidak salah jika masyarakat berasumsi bahwa ada konflik kepentingan dalam penanganan operasional manajemen di kedua perusahaan telekomunikasi tersebut, yang cukup besar market share-nya di Indonesia. Bicara keuntungan tentunya kita tidak hanya bicara tentang keuntungan financial, tetapi juga tentang keuntungan non financial, seperti memiliki informasi penting, penguasaan efektif, pengatur kebijakan, dan lain-lainnya.pada kasus pemilikan saham Temasek di PT Indosat, Tbk., dan PT Telkomsel. Walaupun tidak ada perjanjian diantara PT Telkomsel dengan PT Indosat, Tbk., tetapi persoalan oligopoli sebenarnya tidak boleh hanya dilihat dari sekedar apakah ada perjanjian atau tidak? atau berapa persentase market share-nya?. Di dalam dunia telekomunikasi Indonesia khususnya untuk provider GSM, hanya ada tiga perusahaan besar. Sehingga jelas jika terbukti kedua perusahaan tersebut melakukan “kerjasama”, maka akan ada praktek oligopoli yang kolusif. Sedikitnya perusahaan yang bergerak di sektor ini membuat mereka harus memiliki pilihan sikap, koperatif atau non koperatif. Suatu pelaku usaha/perusahaan akan bersikap non koperatif jika mereka berlaku sebagai diri sendiri tanpa ada perjanjian eksplisit maupun implisit dengan pelaku usaha/perusahaan lainnya. Keadaan inilah yang menyebabkan terjadinya perang harga. Sedangkan beberapa pelaku usaha/perusahaan beroperasi dengan model koperatif untuk mencoba meminimalkan persaingan. Jika pelaku usaha dalam suatu oligopoli secara aktif bersikap koperatif satu sama lain, maka mereka telibat dalam KOLUSI.
    Pada kasus Temasek, jelas terlihat sebagai pemegang saham tentunya menginginkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Policy ‘mengeruk’ keuntungan ini tentunya dituangkan di seluruh aspek yang menjadi unit bisnis usahanya, termasuk didalamnya adalah PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk. Sehingga dengan status kepemilikan di dua perusahaan tersebut akan dapat mengoptimalkan maksud dan tujuan Temasek tersebut. Caranya memaksimumkan keuntungan tersebut adalah kolusi antara PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk., dengan mempertimbangkan saling ketergantungan mereka, sehingga mereka menghasilkan output dan harga monopoli serta mendapatkan keuntungan monopoli. Hal ini dapat terlihat dari penentuan tarif pulsa GSM antara PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk., dimana boleh dikatakan tarif harga pulsa GSM di Indonesia adalah salah satu yang termahal di dunia. Padahal, negara-negara tetangga sekitar sudah dapat menerapkan harga unit pulsa yang sangat murah dan menguntungkan masyarakat serta tidak mematikan persaingan usaha. contohnya adalah pada teknologi CDMA Flexi dan Esia yang sering dihambat perkembangan oleh “pihak-pihak tertentu” yang tidak menginginkan perkembangan bisnis usaha ini.
    Temasek melakukan kolusi antara PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk. Sehingga dengan status kepemilikan di dua perusahaan tersebut akan dapat mengoptimalkan maksud dan tujuan Temasek tersebut. Hal ini jelas melanggar etika bisnis karena harga tarif layanan yang ditetapkan pada kedua perusahaan tersebut terlalu mahal dibandingkan dengan pesaing-pesaing dalam dan luar negeri. Selisih harga tarif pulsa antara produk PT Telkomsel dan PT Indosat yang tidak begitu jauh. Selisih tarif yang sangat kecil ini mengindikasikan dugaan awal terjadinya praktek Oligopoli Kolusif diantara mereka. Penentuan tarif harga yang sangat mahal ini, jelas adalah pengeksploitasian ekonomi masyarakat dan boleh dikatakan sebagai Kolonialisme Gaya baru.

    ReplyDelete
  16. LARAS VINDA KARIRA
    C4C012024



    Contoh 1 Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja.

    ReplyDelete
  17. Andreawan Eka Syahputra
    C4C012025
    Contoh kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia :

    Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) tersebut disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
    Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006).Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
    Sebagai perusahaan berlabel MNC (multinational company) yang otomatis berkelas dunia, apalagi umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.

    ReplyDelete
  18. Satria Bramanto
    C4C012029
    (Dari kisah nyata, disamarkan seperlunya) Pada sebuah perusahaan jasa keuangan nasional, divisi Jawa mengalami penurunan target. Target tersebut berupa pemasukan pengembalian atas kredit yang diberikan. Banyak dari kantor cabangya mengalami kredit macet. Selain itu permintaan akan kredit juga berkurang. Sehingga banyak kantor cabangnya mendapat nilai merah. Namun, pada sebuah kantor cabang di Jawa Tengah meskipun juga mengalami kinerja yang kurang baik namun mendapat apresiasi dari kantor pusat karena kinerjanya lebih baik daripada rata-rata. Oleh karena itu kantor pusat mengapresiasikan kinerja tersebut dengan memberikan hadiah. Hadiah diberikan dengan bentuk berupa kredit mobil (yang harganya sudah dipotong sehingga angsurannya lebih ringan) kepada kepala kantor cabang tersebut. Namun jika ditelusur pada prosesnya, pencapaian kantor cabang tersebut tak dapat terlaksana tanpa para anak buah yang telah gigih bekerja. Jadi sekiranya tidak etis bagi perusahaan apabila kantor pusat tidak mengapresiasi kinerja anak buahnya juga. Terlebih karena operasinya yang berhubungan langsung dengan debitur tentu para karyawan lebih terkuras tenaganya. Terlebih lagi, kebijakan perusahaan yang dianggap terlalu ‘kapitalis’ bagi karyawan, membuat karyawan menjadi tidak betah. Perusahaan melakukan survei kepuasan karyawan, namun sayangnya para manajer melakukan intimidasi pada karyawan agar karyawan tidak melaporkan hal-hal yang buruk. Sehingga sudah dapat ditebak bahwa perusahaan hanya tahu kalau karyawan tidak mempermasalahkan kebijakan perusahaan. Maksud dari para manajer tersebut sendiri adalah supaya tidak disorot yang bisa berakibat dimutasi ke daerah yang lebih terpencil atau turun jabatan. Dari paparan di atas, sepertinya kesadaran beretika yang dimiliki oleh perusahaan, manajer-manajernya, dan karyawan masih rendah. Padahal perusahaan tersebut merupakan perusahaan jasa keuangan yang sudah sangat terkenal dan besar yang seharusnya sudah memiliki kode etik yang baku. Dikeluhkan bahwa pada transisi manajemen dari masa sebelumnya dimana manajemen bersikap kekeluargaan yang berubah drastis menjadi prinsip kapitalis sangat mengejutkan karyawan. Dampak paling besar dirasakan oleh karyawan yang sudah lama bekerja. Mereka mengeluhkan bahwa situasi tersebut membuat mereka tidak betah, namun apa daya, umur yang mendekati pensiun, kesempatan kerja yang terbatas membuat mereka berprinsip ‘kuat-kuatan’ saja, tidak nyaman ya dilakukan saja sampai titik darah penghabisan. Mungkin karena stres akibat tekanan tersebut, kesadaran beretika menjadi berkurang dan mereka memanfaatkan segala peluang untuk mempertahankan posisi mereka.

    ReplyDelete
  19. NIDA ZULFA WAHYUNI
    C4C012008

    Kota X disini bukan merupakan kota fiktif, kota ini terletak di pulau Jawa. Saya hanya menyamarkan nama kota untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin akan terjadi.

    Hasil uji laboratorium Dinas Kesehatan Kota X pada tahun 2009 menyebutkan, sebanyak tujuh pasar tradisional di X terbukti menjual bahan pangan yang mengandung zat berbahaya. Sebelum diuji, Dinkes mengambil sampel di puluhan pedagang di pasar tradisional dengan menggunakan enam parameter bahan tambahan yaitu, boraks, formalin, rodhamin, methanil yellow (pewarna tekstil), siklamat (pemanis buatan), serta bakteri makanan. Keenam parameter tambahan pangan berbahaya tersebut dilarang digunakan untuk campuran makanan lantaran akan menyebabkan penyakit kanker dalam jangka panjang serta keracunan dalam jangka pendek. Disebutkan bahwa semua parameter harus menunjukkan nilai nol, karena sangat berbahaya bagi kesehatan.
    Dari penelitian diperoleh hasil bahwa makanan yang dijual para pedagang di pasar dan terbukti menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya.
    Untuk mengatasinya, Dinkes akan mengumpulkan seluruh pedagang untuk dibina mengenai keamanan pangan dan makanan jajanan sehat. Setelah itu, baru diterapkan sanksi hukum pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Keamanan Pangan. Sanksinya bisa berupa kurungan penjara.
    Peraturan daerah (perda) tentang makanan dan minuman yang diperbolehkan dijual di kantin sekolah tidak menjamin hilangnya praktik-praktik ilegal penambahan zat campuran pada makanan anak-anak itu. Karena itu yang harus dikedepankan adalah penegakan payung hukum yang sudah ada. Menteri Kesehatan pada tahun 1987 telah mengeluarkan peraturan tentang bahan-bahan yang boleh digunakan sebagai bahan makanan tambahan. Karena itu, pemerintah tinggal melakukan pembinaan kepada produsen maupun konsumen. Yang menjadi tantangan adalah melakukan pengawasan terhadap para produsen. Jika industri makanan tersebut legal maka pemerintah bisa dengan mudah melakukan pembinaan. Namun, apabila industri tersebut ternyata illegal, maka perlu kerja keras dari berbagai pihak untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

    Komentar:
    Sangat wajar apabila produsen ingin memperoleh keuntungan sebesar-sebesarnya, dalam hal ini para menggunakan boraks, formalin dan bahan lainnya. Pada umumnya, alasan para produsen menggunakan bahan tersebut sebagai bahan pengawet makanan adalah karena bahan ini mudah digunakan dan mudah didapat, harganya relatif murah dibanding bahan pengawet lain yang tidak berpengaruh buruk pada kesehatan. Selain itu, boraks dan formalin merupakan senyawa yang bisa memperbaiki tekstur makanan sehingga menghasilkan rupa yang bagus.
    Namun, seharusnya para produsen tidak berlaku demikian. Karena hal tersebut sebenarnya sangat merugikan konsumen dan menbahayakan kesehatan konsumen.

    ReplyDelete
  20. Andreawan Eka Syahputra
    C4C012025
    Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban

    Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja.

    ReplyDelete
  21. TUGAS ETIKA BISNIS DAN PROFESI
    PUDJI ASTUTI
    NIM : C4C012931

    Disebuah kota berdiri Rumah Sakit yang dibidani oleh beberapa Dokter, dimulai dengan klinik kecil dengan fasilitas seadanya berjalan beberapa waktu. Karena dedikasi dan etos kerja karyawan dan karyawati yang bekerja di Rumah Sakit sehingga seiring waktu berjalan klinik berkembang ditandai dengan bertambahnya fasilitas penunjang medis ( Laboratorium, Rontgen dll ) maka berubah status Klinik menjadi Rumah Sakit.
    Disisi lain pengembangan SDM juga diperhatikan sehingga tenaga dokter yang ada melanjutkan ke jenjang spesialistik. Pada waktunya pendidikan spesialistik selesai dan kembali bekerja di Rumah Sakit. Setelah tenaga dokter sudah spesialistik dan sesuai kompetensinya maka para dokter berkeinginan dan mendapat tawaran praktek di Klinik Pribadi atau Rumah Sakit lain sehingga tidak jarang jadwal praktek di Rumah Sakit terbengkelai. Seiring berjalannya waktu ada tenaga dokter yang mengundurkan diri karena beberapa alasan diantaranya karena akan konsentrasi dengan Klinik Pribadi atau Rumah Sakit lain.
    Bagaimana nasib Rumah Sakit yang sudah membesarkan tenaga dokter yang dari awal dan memberikan pengalaman medik, mengelola manajement Rumah Sakit, mengelola pasien dll

    ReplyDelete
  22. TUGAS ETIKA BISNIS DAN PROFESI
    ENDANG KUSTINA
    NIM : C4C12017

    Sesuai dengan fungsinya baik secara mikro maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial. Jika sebuah perusahaan memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang baik, bukan hanya lingkungan makro dan mikronya saja yang akan menikmati keuntungan, tetapi juga perusahaan itu sendiri.

    Kata ‘etika’ berasal dari kata Yunani ethos yang mengandung arti yang cukup luas yaitu, tempat yang biasa ditinggali, kandang, padang rumput, kebiasaan, adapt, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Bentuk jamak ethos adalah ta etha yang berarti adat kebiasaan. Arti jamak inilah yang digunakan Aristoteles (384-322 SM) untuk menunjuk pada etika sebagai filsafat moral. Kata ‘moral’ sendiri berasal dari kata latin mos yang juga berarti kebiasaan atau adat.
    Kata‘moralitas’dari kata Latin ‘moralis’ dan merupakan abstraksi dari kata ‘moral’ yang menunjuk kepada baik buruknya suatu perbuatan. Dari asal katanya bisa dikatakan etika sebagai ilmu yang mempelajari tentang apa yang biasa dilakukan. Pendeknya, etika adalah ilmu yang secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral, bukan dari fisik dan etis.

    CONTOH KASUS
    Dalam sebuah pom bensin yang segala aturannya telah di tetapkan oleh pertamina. Dalam sloganya “PASTI PAS” ternyata dalam kenyataannya masih terdapat pom bensin yang melanggar apa yang sudah ditetapkan tersebut. Pada suatu ketika ada konsumen yang melakukan pengisian BBM pada pom tersebut, berdasarkan keterangan konsumen tersebut biasanya kendaraan hanya diisi dengan +/- Rp 200.000 saja sudah penuh, tetapi pada saat itu dalam keadaan kendaraan masih ada BBM dan konsumen tersebut harus membayar dengan lebih dari Rp 200.000 dan itu tidak akan mungkin terjadi, sehingga konsumen meminta pegawai untuk mengambil kembali BBM yang diisikan kepada kendaraannya tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pom tersebut telah melanggar etika bisnis pelayanan terhadap konsumen.

    ReplyDelete
  23. Dinda Puspita Prabaningtyas
    NIM : C4C012005

    Diketahui Akuntan publik membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari SALAH SATU CABANG BRI,peminjaman modal terjadi pada tahun 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.Hal ini terungkap setelah pihak mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha .Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Akuntan Publik terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.Ada 4 kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya.Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Akuntan Publik dalam kasus tersebut.Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi akuntan publik tersebut.Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini baru ditetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
    Dalam kasus ini, seorang akuntan publik sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Akuntan publik telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
    1. Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
    2. Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
    3. Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain.
    4. Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
    5. Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.

    ReplyDelete
  24. HANA YUSTIANA
    C4C012009
    KASUS PADA MASKAPAI PENERBANGAN
    Kasus yang terjadi pada suatu maskapai penerbangan yang mengakibatkan seluruh awak pesawat tewas di dasar laut beserta bangkai pesawatnya tentu tidak asing di telinga masyarakat. Sampai detik inipun bangkai pesawat tidak dapat diangkat ke daratan, meskipun sudah banyak bantuan dari berbagai pihak dan juga dari pihak luar negeri juga turut membantu tapi hasilnya nihil. Hingga pemerintah meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat dengan tidak dapatnya bangkai pesawat diangkat ke daratan. Kasus lain juga terjadi pada maskapai penerbangan ini yaitu peristiwa retaknya badan pesawat maskapai penerbangan tersebut di Bandara Juanda, Surabaya. Pesawat yang mengangkut 148 penumpang itu badan pesawatnya mengalami retak di bagian belakang sayap. Pesawat ini mendarat secara mendadak di Bandara Juanda di hanggar Merpati.Yang menjadi masalah ialah pihak manajemen maskapai penerbangan tersebut langsung memerintahkan untuk mengecat seluruh tubuh pesawat dari warna orange menjadi warna putih, dan retakan di belakang sayap pesawat tersebut ditutup dengan kain putih. Gambar ini sudah disebarkan melalui media, khususnya di televisi yang menunjukkan dengan jelas retakan di tubuh pesawat tersebut dan diperlihatkan dengan jelas pihak maskapai penerbangan tersebut mengecat seluruh tubuh pesawat menjadi putih. Tindakan pengecatan yang dilakukan manajemen maskapai penebangan tersebut ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, yaitu pasal 34 ayat 2:
    “siapa pun dilarang merusak, menghilangkan bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara, mengambil bagian-bagian pesawat atau barang lainnya yang tersisa akibat kecelakaan, sebelum dilakukan penelitian terhadap penyebab kecelakaan itu. Ancaman hukuman bagi pelanggarnya adalah enam bulan kurungan serta denda Rp 18 juta. “ (www.tempo.com)
    Tindakan maskapai penerbangan ini pun melanggar peraturan dari PT. Angkasa Pura yang melarang pemilik pesawat apapun yang mengalami kecelakaan di Juanda untuk menyentuhnya sebelum diselidiki oleh KNKT. Pelanggaran berikutnya adalah statement Humas maskapai penerbangan tersebut Distrik Surabaya yang menyatakan bahwa pesawat tidak mengalami keretakan pada tubuhnya, sedangkan liputan media membuktikan dengan jelas adanya retakan di tubuh pesawat tersebut, hal ini diperkuat dengan pernyataan Wiryatno sebagai Airport Duty Manager Bandara Internasional Juanda, menurutnya pesawat maskapai penerbangan tersebut dalam keadaan retak di bagian belakang sayap.
    Dari kasus di atas maka pelanggaran yang dilakukan Humas maskapai penerbangan tersebut berkaitan dengan Etika PR ialah memberikan statement yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan kepada media dan publik, atau boleh dikatakan sebagai pembohongan publik. Kasus ini melanggar Etika Public Realtions PERHUMAS dan APPRI. Pernyataan dari Humas maskapai penerbangan tersebut meski bertujuan untuk meningkatkan citra maskapai penerbangan yang beberapa kali mengalami kecelakaan sebelum peristiwa retak tubuh Boeing 737-300 KI-172, namun justru menguatkan opini publik bahwa maskapai penerbangan memiliki manajemen kerja yang buruk. Nama Humas maskapai penerbangan tersebut pun akhirnya menjadi buruk dengan kata lain menodai profesi Humas dan citra maskapai penerbangan tersebut di mata masyarakat semakin merosot, dan hal ini dapat berpengaruh pada kinerja maskapai penerbangan itu sendiri.

    ReplyDelete
  25. Nama : Rina Lesmanawati
    Nim : C4C012027
    TUGAS ETIKA BISNIS: KASUS SUAP KPPU

    Mencermati kasus suap menyuap yang melibatkan anggota KPPU M. Iqbal dan Presdir First Media Billy Sindoro dapat membuka mata kita bahwa begitu kotornya etika bisnis di Indonesia. Jika etika bisnis seperti itu masih dipertahankan maka jangan harap korupsi dapat hilang dari negara kita. Oleh karena itu, jangan ada lagi pengusaha-pengusaha di Indonesia yang memiliki etika bisnis seperti Lippo. Lippo Group yang dikenal sebagai perusahaan besar di Indonesia saja ternyata memiliki etika bisnis yang sangat buruk. Dengan kasus Suap KPPU sangat jelas telihat bahwa Billy Sindoro (tangan kanan Bos Lippo Group) menyuap M. Iqbal untuk mempengaruhi putusan KPPU dalam kasus dugaan monopoli Siaran Liga Inggris. Lippo ingin Astro Malaysia tetap menyalurkan content ke PT Direct Vision (operator Astro Nusantara) meski Astro Malaysia tengah bersiteru dengan Lippo Group.


    ReplyDelete
  26. Nama : Catharina Bintang Anindia
    Nim : C4C012028
    TUGAS ETIKA BISNIS: EKSPLOITASI ANAK DALAM BISNIS – IKLAN, HIBURAN, FILM

    Sementara hampir semua orang berteriak tentang perlindungan anak-anak, di televisi iklan yang menggunakan anak-anak semakin gencar. Eksploitasi anak masih merupakan hal yang sangat jarang diperhatikan di Indonesia, apalagi bagi para pelaku bisnis. Semakin maraknya iklan di televisi yang menggunakan anak, bahkan bayi, sebagai penarik konsumen, menandakan rancunya jalan pemikiran masyarakat dalam kaitannya dengan etika. Sebagian besar masyarakat belum dapat membedakan eksploitasi dengan pengejaran keuntungan yang tidak melanggar etika bisnis.

    ReplyDelete
  27. LIZA SILVIANA
    C4C012019 - KASUS ETIKA PERUSAHAAN KONTRAKTOR

    Sebuah perusahaan pengembang bisnis perumahan di daerah Jakarta ingin melakukan pembangunan di suatu daerah yang telah direncanakan selama satu tahun sebelumnya. Perusahaan pengembang ini melakukan kesepakatan dengan suatu perusahaan kontraktor dalam pembangunan perumahan tersebut. Di dalam kesepakatan itu telah berisi hal-hal yang menyangkut perjanjian-perjanjian yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Salah satunya adalah masalah spesifikasi bangunan yang diinginkan oleh perusahaan pengembang yang harus dipenuhi oleh perusahaan kontraktor.
    Pembangunan dimulai oleh perusahaan kontraktor dengan waktu yang telah disepakati. Selama proses pembangunan, tidak terdapat kendala yang cukup berat. Namun, setelah pembangunan selesai dilakukan, perusahaan pengembang merasa ada yang tidak beres dengan spesifikasi bangunan yang dibangun, karena beberapa bulan kemudian kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Perusahaan pengembang merasa bangunan tersebut dibangun tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan perusahaan kontraktor. Setelah melakukan investigasi, akhirnya perusahaan pengembang menemukan bukti bahwa perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Perusahaan pengembang langsung melaporkan perusahaan kontraktor ke pengadilan.
    Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar etika bisnis mengenai prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.

    ReplyDelete
  28. Adithya yanessa ys
    C4C012013
    Kasus etika bisnis salesman di perusahaan farmasi

    Salah satu perusahaan farmasi di jakarta yang sudah mulai menunjukkan kapasitasnya sebagai perusahan farmasi yang sudah mempunyai status pedagang besar farmasi pasti mempunyai team marketing yang handal.
    Dimana team marketing ini menunjuk orang2 yang dianggap mampu untuk menjadi salesman dalam memasarkan produk-produknya.
    Pelanggaran etika terjadi ketika team marketing perusahaan menunjuk salesman terlalu banyak, hal ini dapat menyulitkan perusahaan untuk mengontrol apakah benar hasil penjualan mereka sesuai dengan data yg diterima perusahaan.
    Biasanya pelanggaran etika yang sering dilakukan oleh orang-orang salesman adalah peningkatan penjualan yang sangat signifikan besarnya hal ini untuk mengejar intensif yang didapat, akan tetapi satu atau dua bulan kemudian produk-produk yang dijual diretur kembali dengan jumlah yang juga signifikan sehingga mempengaruhi laporan laba rugi perusahaan farmasi tersebut.
    Pelanggaran etika seperti inilah yang cukup sering terjadi tidak hanya di industri farmasi tetapi juga industri-industri yang lainnya.

    ReplyDelete