Friday, March 7, 2014

Tugas 1 Kelas A PPAK 2014: Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

Silakan post disini contoh kasus pelanggaran etika yang diakukan oleh profesi akuntansi.  Contoh kasus  harus dari kasus nyata yang terjadi, bukan kasus imaginer. Untuk itu didalam pengumpulan tugas ini Saudara harus menyertakan sumber dari kasus tersebut (bisa dari alamat web, bisa juga dari sumber cetakan).  Ingat jangan sampai Saudara terjebak praktek plagiarism. Untuk itu Saudara harus selalu menuliskan sumber informasi dengan cara yang lazim digunakan di dunia akademik.

Satu kasus untuk satu mahasiswa, dan tidak boleh mengumpulkan kasus yang sudah dikumpulkan oleh mahasiswa lain.  Untuk itu maka selalu membaca kasus yang sudah diupload oleh mahasiswa lain sebelum Saudara mengupload.

Untuk mengumpulkan tugas ini Saudara gunakan fasilitas COMMENT di dalam posting ini.

Sistematikanya sbb:

Judul:
Nama Mahasiswa:
NIM:

Kasus.

Sumber:

Paling lambat dikumpulkan (diposting) pada hari KAMIS 20 Maret 2014 pukul 18.00.

Terimakasih.


Mr.AP





31 comments:

  1. Judul : Kasus Pelanggaran Etika Akuntan di PT Great River International Tbk
    Nama : Sully Kemala Octisari
    NIM : C4C013005

    Kasus ini bermula dari kesulitan PT Green River untuk membayar hutang-hutangnya dan arus kas yang terus menurun. Setelah melalui penyelidikan auditor investigasi dari Bapepam, mereka menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang dan asset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan Green River.
    Kasus Great River berawal pada sekitar bulan Juli hingga September 2004. PT Bank Mandiri telah membeli obligasi PT Great River International, Tbk sebesar Rp50 miliar dan memberi fasilitas Kredit Investasi; Kredit Modal Kerja; dan Non Cash Loan kepada PT. Great River Internasional senilai lebih dari Rp265 milyar yang diduga mengandung unsur melawan hukum karena obligasi tersebut default dan kreditnya macet. Obligasi tersebut saat ini berstatus default atau gagal, sedangkan kreditnya macet. Pembelian obligasi dan pemberian kredit itu diduga kuat melawan hukum.
    Akuntan yang dianggap bersalah dan terlibat dalam kasus ini adalah Justinus Aditya Sidharta. Menurut Justinus, Great River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pihak pemesan. Jadi Great River hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan dikirimkan ke luar negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan. Justinus menyatakan model pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba bersih tak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja. Johan Malonda & Rekan mulai menjadi auditor Great River sejak 2001. Saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon. Setahun kemudian Great River menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman tersebut.
    Karenanya, Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great River tahun 2003.

    Sumber :
    http://tugas-fendy.blogspot.com/2013/11/kasus-pelanggaran-etika-pt-great-river.html
    http://id.scribd.com/doc/69253614/Kasus-PT-Great-River-International-Tbk

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. Judul : Manipulasi Laporan Keuangan PT Kereta Api
    Nama : Armadani Ayu C.
    NIM : C4C013015
    Kasus :
    Salah satu Komisaris PT Kereta Api, Hekinus Manao mengungkapkan adanya manipulasi laporan keuangan BUMN tersebut. Manipulasi laporan keuangan oleh akuntan PT Kereta Api dilakukan dengan menyatakan sejumlah pos yang harusnya menjadi beban tetapi dinyatakan sebagai aset perusahaan. Sehingga perusahaan yang seharusnya dilaporkan mengalami kerugian malah dilaporkan memperoleh keuntungan. Laporan keuangan itu sudah diperiksa oleh auditor dari kantor akuntan publik, tetapi auditor tersebut membiarkan saja laporan keuangan hasil manipulasi itu. Hekinus Manao yang mengetahui adanya manipulasi itu tidak mau menandatangani laporan hasil audit sehingga menyebabkan RUPS PT Kereta Api ditunda. Kasus ini menyebabkan BPK bertindak dan akan melakukan audit kembali terhadap PT Kereta Api.
    Kasus tersebut merupakan salah satu contoh pelanggaran etika profesi akuntansi yang dilakukan oleh akuntan yang bekerja di PT Kereta Api dan juga oleh auditor yang melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan PT Kereta Api. Akuntan yang bekerja di PT Kereta Api telah menyalahgunakan kemampuannya untuk melakukan trik akuntansi yang merugikan perusahaan, sedangkan auditor tidak bekerja secara profesional karena hasil audit tetap membiarkan laporan keuangan hasil manipulasi untuk diberikan pada Dewan Komisaris.

    Sumber : http://www.antaranews.com/berita/38743/komisaris-bongkar-dugaan-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kereta-api

    ReplyDelete
  5. Judul : Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
    Nama : Gea Annisa LTB
    NIM : C4C013008

    Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.

    Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.

    ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

    Sumber: http://www.kompas.com, 20 April 2001, http://vanezintania.wordpress.com/2013/01/15/5-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi/

    ReplyDelete
  6. Judul : Kasus Manipulasi KAP Andersen dan Enron
    Nama : Diana Kusuma Dewi
    NIM : C4C013003

    Sejak tahun 1985 Enron Corporation menggunakan jasa Arthur Andersen. Andersen melakukan audit internal dan audit external untuk Enron termasuk untuk kantor-kantor cabangnya. Enron corporation adalah salah satu klien terbesar Andersen dengan kontribusi omset sebesar $10 milyar per tahunnya.
    Dalam rangka memperbesar keuntungan yang selama ini telah diperoleh, dibukalah partnership-partneship yang diberi nama “special purpose partnership”. Partner dagang yang dimiliki oleh Enron hanya satu untuk setiap partnership dan partner tersebut hanya menyumbang modal yang sangat sedikit (hanya sekitar 3% dari jumlah modal keseluruhan). Orang awam pasti bertanya mengapa Enron berminat untuk berpartisipasi dalam partnership dimana Enron menyumbang 97% dari modal.
    Muncul pertanyaan dari mana Enron membiayai partnership-partnership tersebut? Pembiayaan tersebut ternyata diperoleh Enron dengan “meminjamkan” saham Enron (induk perusahaan) kepada Enron (anak perusahaan) sebagai modal dasar partnership-partnership tersebut. Secara singkat, Enron sesungguhnya mengadakan transaksi dengan dirinya sendiri. Enron tidak pernah mengungkapkan operasi dari partnership-partnership tersebut dalam laporan keuangan yang ditujukan kepada pemegang saham dan Security Exchange Commission (SEC).
    Lebih jauh lagi, Enron bahkan memindahkan utang-utang sebesar $US 690 juta yang ditimbulkan induk perusahaan ke partnership partnership tersebut. Total hutang yang berhasil disembunyikan adalah $US 1,2 miliar. Akibatnya, laporan keuangan dari induk perusahaan terlihat sangat atraktif, menyebabkan harga saham Enron melonjak menjadi $US90 pada bulan Februari 2001. Perhitungan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tersebut, Enron telah melebih-lebihkan laba mereka sebanyak $US650miliar.
    Manipulasi yang dilakukan Enron selama bertahun-tahun ini mulai terungkap ketika Sherron Watskin, salah satu eksekutif Enron mulai melaporkan praktek tidak terpuji ini. Pada bulan September 2001, pemerintah mulai mencium adanya ketidakberesan dalam laporan pembukuan Enron. Pada bulan Oktober 2001, Enron mengumumkan kerugian sebesar $US618 miliar dan nilai aset Enron menyusut sebesar $US1,2 triliun dolar AS. Pada laporan keuangan yang sama diakui, bahwa selama tujuh tahun terakhir, Enron selalu melebih-lebihkan laba bersih mereka. Akibat laporan mengejutkan ini, nilai saham Enron mulai anjlok dan saat Enron mengumumkan bahwa perusahaan harus gulung tingkar, 2 Desember 2001, harga saham Enron hanya 26 sen.
    Dalam kasus ini terjadi penyimpangan atau pelanggalaran yang dilakukan pihak perusahaan (enron) dan pihak auditor. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan pihak Enron. Keduanya telah bekerja sama dalam memanipulasi laporan keuangan sehingga merugikan berbagai pihak baik pihak eksternal seperti para pemegang saham dan pihak internal yang berasal dari dalam perusahaan enron. Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategori The Big Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Kasus ini memberi gambaran bagaimana sebuah pelanggaran etika dalam bisnis dan profesi seseorang dapat berakibat besar bagi kelangsungan hidup perusahan serta berbagai pihak yang terkait.

    Sumber : http://www.wealthindonesia.com/kasus-penipuan-capital-market/bangkrutnya-enron-corp.html , http://vanezintania.wordpress.com/2013/01/15/5-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi/

    ReplyDelete
  7. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  8. Judul: KASUS PENGGELAPAN PAJAK “GAYUS”
    Nama Mahasiswa: Sri Ninduhita Harmei Anisa
    NIM: C4C013002
    KASUS PENGGELAPAN PAJAK “GAYUS”
    Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia. Kasusnya mencuat ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Gayus akhirnya diberhentikan daqri Direktorat Jenderal Pajak karena tersandung kasus mafia kasus Pajak pada tahun 2010.
    Analisis:
    1. Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional seorang pejabat perpajakan untuk mengelola pendapatan keuangan Negara Gayus telah melupakan tanggung jawab profesinya. Sejalan dengan peranan tersebut, seorang pejabat perpajakan “gayus” seharusnya mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
    2. Melihat kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh pejabat perpajakan “Gayus” jelas tidak menghormati kepercayaan masyarakat luas(kepercayaan public). Dan semua itu tidak dilakukan oleh pejabat perpajakan “Gayus”. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, pejabat perpajakan mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila pejabat memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
    3. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas(perilaku,kejujuran,kebulatan) setinggi mungkin. Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat pajak “ Gayus” tidak ditemukan sama sekali integritas yang tinggi, dalam hal kejujuran pejabat tersebut telah membohongi public.
    4. Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Menengok kasus pejabat perpajakan “Gayus” syarat dengan banyak kepentingan yang berbenturan dan bertentangan dengan kewajiban dan etika profesi. Sementara dalam kasus pejabat pajak “ Gayus” tidak menunjukkan indikasi seperti diatas alias bertentangan dengan prinsip Obyektifitas yang mana harus bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
    5. Setiap anggota harus, menghormati Kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi. Melihat kasus terhadap penyimpangan pajak yang dilakukan pejabat perpajakan “Gayus”, seharusnya kerahasiaan itu benar benar dilakukan untuk dan demi kepentingan pembangunan Negara dan Bangsa dan bukan untuk melindungi kepentingan golongan tertentu.
    6. Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi: Hal ini sama sekali tidak di tunjukkan oleh pejabat perpajakan “Gayus” dimana prilaku profesinya jelas jelas merugikan masyarakat bangsa dan Negara.
    7. Bahwa setiap pejabat harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan sebagai seorang pejabat perpajakan. Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat perpajakan “Gayus” tidak ditemukan standar teknis dan standar professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang mana harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tentunya bermuara pada penerimaan pendapatan Negara guna pembangunan Bangsa sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
    Sumber: http://ravsanjaniyahya.blogspot.com/2013/11/contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik.html

    ReplyDelete
  9. Judul : Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma
    Nama : Zahro Juniati
    NIM : C4C013029

    PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
    Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut.
    Pihak Bapepam selaku pengawas pasar modal mengungkapkan tentang kasus PT.Kimia Farma. Dalam rangka restrukturisasi PT.Kimia Farma Tbk, Ludovicus Sensi W selaku partner dari KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT.Kimia Farma untuk masa lima bulan yang berakhir 31 Mei 2002, tidak menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang dan jasa dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001.
    Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan dalam harian Kontan yang menyatakan bahwa kementrian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik pemerintah di PT.Kimia Farma setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002.
    Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan pasal 102 UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 61 PP no.45 tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan bidang pasar modal maka PT.Kimia Farma Tbk, dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp.500 juta.
    Terjadinya penyalah sajian laporan keuangan yang merupakan indikasi dari tindakan tidak sehat yang dilakukan oleh manajemen PT. Kimia Farma, yang ternyata tidak dapat terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan pada periode tersebut.

    sumber: http://www.bumn.go.id/22289/publikasi/berita/manajemen-lama-kimia-farma-dipastikan-terlibat-kasus/
    http://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma-tbk/

    ReplyDelete
  10. Juduk : Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
    Nama : Nuning Jati Ningsih
    NIM : C4C013067

    KASUS Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
    JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
    Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
    Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
    Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
    Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
    Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
    "Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.


    komentar:
    contoh kasus yang saya ambil yaitu tentang pemalsuan tanda tangan nasabah yang dilakukan oleh melinda dimana Dalam kasus ini malinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah tersebut. Dalam kasus ini ada salah satu prinsip-prinsip yang telah dilanggar yaitu prinsip Tanggung jawab profesi, karena ia tidak melakukan pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dia lakukan,disini melinda juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah.

    ReplyDelete
  11. Judul: Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi
    Nama: AGSTRIDA SALSABIL SUKMI
    NIM: C4C013016
    Satgas Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Dewi Andalinda,buronan kasus korupsi dana pemberian kredit Bank Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi 2006/2007 yang merugikan negara Rp800 juta,Dewi ditangkap di Cirebon, Jawa Barat Rabu (23/1/13).
    Sebelumnya, suami Dewi yang juga buron, Isman Ismail, Selasa (20/11) tertangkap terlebih dulu di Kota Padang, Sumatera Barat. Keterlibatan Isman Ismail dan Dewi Andalinda pada kasus di BPR karena keduanya meminjam uang tanpa melalui prosedural Rp800 juta. Pengucuran pertama uang diberikan kepada Dewi tanpa agunan kepada Bank BPR. Belum selesai pembayaran, uang kembali dipinjam atas nama Isman Ismail.
    Kejadian yang terjadi pada 2007 itu juga melibatkan tiga pejabat Bank Tanggo Rajo saat itu, Justus Pasaribu, Heru Rinaldi dan Rahmidawati menyetujui pencairan uang. Ketiganya telah ditahan. Saat kasus terjadi, Justus menjabat sebagai Direktur Utama di Bank Pemkab Tanjabbar, Heru, menjabat Kabag Kredit dan Rahmidawati, menjabat sebagai accounting officer (AO).

    Sumber: http://harianterbit.com/2013/01/25/kejagung-tangkap-1-buronan-kasus-korupsi-kredit-macet/

    ReplyDelete
  12. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  13. JUDUL : SKANDAL PELANGGARAN ETIKA PROFESI KPMG SIDHARTA – SIDHARTA & HARSONO
    NAMA : GURITNO ADHI PRABOWO
    NIM : C4C013026

    KASUS :
    Pada September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ini terbukti telah menyuap aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu untuk kepentingan kliennya, PT. Eastman Christensen (PT.EC). PT.EC sendiri merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnnya dimiliki oleh Baker Hughes Incorporated (BHI), anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Perusahaan tambang yang bermarkas di Texas, Amerika Serikat (AS). Penyuapan yang berasal dari perintah oknum di BHI kepada KPMG-SSH melibatkan jumlah yang sangat signifikan. Penyogokan ini untuk mempengaruhi si pejabat kantor pajak di Jakarta agar "memangkas" jumlah kewajiban pajak PT. EC, dari US$3,2 juta menjadi US$270 ribu. Guna menyamarkan pengeluaran ini, KPMG-SSH menerbitkan invoice ke PT. EC atas imbal jasa sebesar US$143 ribu, dimana uang suap sebesar US$75 ribu sudah termasuk didalamnya. Alhasil, negara dirugikan sebesar hampir US$ 3juta. Penasihat anti suap BHI di Texas rupanya khawatir akan dampak resiko yang lebih besar dari kasus ini, maka dengan sukarela, BHI melaporkan tindakan ini serta memecat oknum pejabat eksekutifnya yang terlibat. SEC menjerat kasus ini dengan Undang – Undang anti korupsi bagi perusahaan AS yang berada di luar negeri (Foreign Corrupt Practice Art). DI Pengadilan Boston, pihak KPMG-SHH dan Baker tidak mengakui maupun menolak tuduhan yang diajukan SEC dan Departemen Kehakiman AS. Menurut rilis SEC, penyelesaian dengan pola seperti yang dilakukan KPMG-SSH dan Baker berdampak pada bebasnya kedua tergugat itu dari sanksi pidana ataupun denda. Menurut KPMG-SSH, upaya hukum yang dilakukan lawyer-nya di AS merupakan sesuatu yang lazim dipraktekkan di AS. Akibat hukum dari perdamaian itu sendiri adalah bahwa KPMG-SSH dilarang untuk melakukan pelanggaran, memberikan bantuan dan advis yang berakibat pelanggaran terhadap pasal-pasal anti penyuapan dalam FCPA. Sekaligus, keduanya juga dilarang untuk melanggar pasal-pasal tentang pembukuan dan laporan internal perusahaan berdasarkan Securities Exchange Act tahun 1934.

    Sumber :
    http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol3732/font-size1-colorff0000bskandal-penyuapan-pajakbfontbr-kantor-akuntan-kpmg-indonesia-digugat-di-as

    http://yonayoa.blogspot.com/2013/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html

    ReplyDelete
  14. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  15. JUDUL : Menkeu Bekukan Izin Pengaudit Electronic Solution
    NAMA : ADI SETYO WIBOWO
    NIM : C4C013014

    KASUS :
    JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indawati membekukan izin Akuntan Publik Drs Oman Pieters Arifin karena melanggar Standar Auditing (SA), dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu dilakukan dalam audit Laporan Keuangan PT Electronic Solution Indonesia 2007.

    "Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KM.1/2008 tanggal 29 April 2008 dan berlaku selama 9 bulan sejak tanggal ditetapkannya keputusan dimaksud," ujar Kepala Biro Depkeu Samsuar Said, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (24/5/2008).

    Selama masa pembekuan izin, Drs Oman Pieters Arifin juga dilarang menjajakan jasa akuntan. Meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma.

    "Seusai Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik," kata Samsuar.

    Selain itu, yang bersangkutan dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Drs. Oman juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberi

    SUMBER :
    http://economy.okezone.com/read/2008/05/24/20/111972/menkeu-bekukan-izin-pengaudit-electronic-solution

    ReplyDelete
  16. JUDUL : Penyaluran kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri
    NAMA : BISMA WIRATSONGKO AGUNG
    NIM : C4C013020

    Kasus :
    Sindonews.com - PT Bank Syariah Mandiri (BSM) mengumumkan adanya temuan penyimpangan berupa penyaluran kredit fiktif pada kantor BSM cabang Bogor senilai Rp102 miliar dan menjadi kredit macet sekira Rp59 miliar.

    Corporate Secreatary BSM Taufik Machrus menerangkan, kepastian adanya temuan tersebut diperoleh setelah dilakukannya audit internal oleh Direktorat Kepatuhan BSM.

    "Ada beberapa hasil yang bisa diungkap terkait dengan kredit fiktif di BSM cabang Bogor ini. Pertama, BSM menemukan adanya pelanggaran ketentuan internal, yang berindikasi adanya dugaan tindak pidana perbankan di BSM cabang Bogor pada 2012," ujar Taufik di Wisama Mandiri, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

    Lebih lanjut dirinya mengatakan, atas temuan tersebut, manajemen langsung menindaklanjutinya dengan melakukan laporan secara hukum ke Bareskrim Mabes Polri tertanggal 12 September 2013.

    "Atas temuan tersebut, dalam rangka menegakkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Govenance/GCG), BSM menurunkan tim audit internal. Hasil pemeriksaan tim audit internal memperkuat adanya dugaan tindak pidana perbankan dimaksud. Kemudian kita laporkan ke Bareskrim tanggal 12 September 2013 kemarin," sambung dia.

    Ditambahkannya, BSM sendiri saat ini menyerahkan sepenuhnya penangan kasus tersebut kepada pihak berwenang. "Dengan pelaporan ini berarti BSM menyerahkan penanganan kasus tersebut pada proses Hukum. BSM mendukung penegakan Hukum oleh pihak kepolisian, sebagai bagian dari menegakan integritas dan dalam rangka melindungi para pemangku kepentingan perusahaan (stakeholder)," tutup dia.

    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembobolan dana kredit Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor ini.

    Empat tersangka tersebut di antaranya Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan Debitur Iyan Permana.

    "Satu orang pengusaha yang terlibat dalam sindikat dengan manajemen BSM KCP Bogor sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah dilakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    (gpr)

    Sumber :
    http://ekbis.sindonews.com/read/2013/10/24/34/797832/bsm-pastikan-ada-pelanggaran-internal

    ReplyDelete
  17. Judul :Penggelapan Pajak dengan menurunkan omzet Pelangaran Etika vs Realita.
    Nama : Setia Adi Nugraha
    NIM : C4C013037

    Sebagai perusahaan yang berorientasi laba, sudah tentu perusahaan berusaha meminimalkan beban pajaknya. Setiap wajib pajak badan berusaha mencari beragam cara untuk meminimalkan beban pajaknya. Secara umum upaya penghindaran pajak (Tax Planning) dibedakan menjadi dua:
    a. Dengan cara-cara yang legal atau tidak melanggar ketentuan perpajakan didalam buku-buku perpajakan istilah tersebut sering disebut dengan Tax Avoidance.
    b. Dengan cara yang illegal atau upaya memperkecil beban pajaknya dengan cara-cara yang melanggar ketentuan perpajakan yang disebut dengan Tax Evasion.

    Sifat alami seorang owner yang enggan menunaikan kewajiban perpajakannya terkadang mengharuskan seorang Akuntan untuk melakukan Penggelapan Pajak/Tax Evasion. Sedangkan dari sudut pandang Akuntan yang notabenya cuma seorang karyawan, sering kali dihadapkan dengan sebuah dilema antara menjunjung tinggi Etika Profesinya atau berbuat sendiko dawuh menuruti owner yang telah memberinya penghasilan setiap bulan. Etika Profesi seringkali dihadapkan dengan realita siapa bekerja untuk siapa.

    Pengertian Etika Menurut K. Bertens: Etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu KELOMPOK dalam mengatur tingkah lakunya. Tindakan pelanggaran etika normalnya tentu akan mendapat sangsi sosial oleh kelompoknya.

    Dalam kasus ini saya sendiri ingin memberikan salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi yaitu tindakan penggelapan pajak atau tax evasion dengan cara tidak melaporkan seluruh omzet penjualan. Namun sisi menariknya adalah sebuah pelanggaran etika normalnya mendapatkan sangsi sosial namun realita yang terjadi justru sebaliknya. Jika dicari perumpamaan yang menggambarkannya mungkin seperti tindakan ciuman ditempat umum yang terjadi di amerika, hal tersebut dianggap sudah biasa saja. Tindakan dan pendapat untuk tidak membenarkan hal tersebut justru selalu menjadi pihak yang dibantah dan disalahkan. Sebagai akuntan akhirnya hanya bisa memberikan pendapat itu tidak baik bapak namun akhirnya tetap saja: “OK yang penting jangan terlalu bapak karena beresiko”. Dalam kasus ini seorang akuntan seperti seorang sutradara yang harus bertanggung jawab terhad suksesnya cerita drama namun dengan jalan cerita yang tidak ditulisnya.

    Sebelum saya tutup tulisan ini saya ingin menegaskan bahwa saya tidak bermaksud untuk mengeneralisasi semua profesi akuntan melakukan hal tersebut. Sialnya kasus ini merupakan pengalaman pribadi saya di lingkungan saya sebagai akuntan junior yang saya rahasiakan, Ketika Etika vs Realita sialnya Realita sebagai karyawan selalu memenangkannya. Semoga saja tidak terjadi ditempat lain.

    Harapannya adalah semoga dapat dicari solusi untuk menghindari terulangnya pelanggaran etika profesi tersebut dan saran dari teman-teman ketika seorang akuntan junior seperti saya ketika berhadapan dengan Etika vs Realita “bekerja mencari uang” sikap apa yang harus dilakukan.

    ReplyDelete
  18. Judul : KPK Tahan Pegawai BPK Penerima Suap
    Nama : Setiyawan
    NIM : C4C013061

    TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sulawesi Utara, Kamis 8 September 2011 malam ini. Mereka adalah Bahar, Ketua Tim Pemeriksa BPK di Manado dan Muhammad Munzir, Anggota Tim Pemeriksa.


    Keduanya diduga menerima suap dari Wali kota Tumohon nonaktif Jefferson Rumajar yang ada kaitannya dengan pemeriksaan laporan keuangan daerah Tomohon. Penahanan ini dilakukan setelah keduanya diperiksa sekitar 9 jam oleh penyidik KPK.


    Bahar ditahan di Rutan Mabes Polri. Adapun Munzir di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya, disangka melanggar pasal 12 huruf a dan atau pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

    Dibawa masuk mobil, kedua pejabat BPK itu tak menjawab ketika dikonfirmasi Tempo usai pemeriksaan. Sebaliknya mereka berusaha menutupi wajahnya dengan map yang dibawanya saat naik ke atas mobil tahanan KPK.

    Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa di saat keduanya melakukan pemeriksaan laporan Keuangan Tomohon pada 2007, tersangka menerima hadiah dari walikota nonaktif sebesar Rp 600 juta. Jefferson sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dengan sangkaan pasal penyuapan.

    "Pemberian tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan opini hasil pemeriksaan laporan keuangan yang lebih baik dari Tidak Memberikan Pendapat (TPM-disclaimer) menjadi Wajar dengan Pengecualian (WDP)," kata Johan.

    Menurut Johan, para tersangka juga selama proses pemeriksaan mendapatkan fasilitas berupa hotel dan sewa kendaraan yang pembayarannya dibebankan kepada APBD Tomohon.

    RUSMAN PARAQBUEQ

    Sumber :
    http://www.tempo.co/read/news/2011/09/08/063355277/KPK-Tahan-Pegawai-BPK-Penerima-Suap

    ReplyDelete
  19. JUDUL: Kasus Mulyana W Kusuma
    NAMA: Gian Priastama H
    NIM: C4C013012

    seorang anggota auditor BPK bernama “B” yang diduga menerima suap dari si “A” dalam penyempurnaan laporan pengadaan, lalu ketika si “A” tertangkap oleh KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Anggota auditor BPK “B” mengatakan bahwa saya telah membantu KPK untuk memerangi penyuapan dengan bukti alat perekam. Dalam penangkapan itu menimbulkan pro dan kontra. Pro mengatakan bahwa “B” telah berjasa dalam kasus ini. Yang kontra mengatakan seorang auditor seharusnya tidak berkomunikasi dan bertemu dengan pihak yang diperiksa karena melanggar prinsip objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional dalam profesi akuntan.

    Sumber:
    http://putrywulansari.blogspot.com/2013/01/kasus-mulyana-w-kusuma-dalam-tindakan.html
    http://makalahetikaprofesi.blogspot.com/2012/05/7-kasus-mulyana-w-kusuma.html

    ReplyDelete
  20. Judul: Skandal Lehman Brothers
    Nama Mahasiswa: Bima Cinintya Pratama
    NIM: C4C013019

    Lehman Brother adalah salah satu bank penyalur kredit pemilikan rumah (KPR), yang memiliki atau menjamin hampir separuh dari total kredit perumahan di AS. Pada hari senin tanggal 15 September 2008 mengumumkan kebangkrutannya.
    Anton R. Valukas, examiner yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga New York, menyusun laporan yang menyebutkan bahwa Lehman Brothers telah berulang kali menggunakan Repo 105 dan Repo 108 sebelum akhirnya tumbang. Repo 105 dan Repo 108 (Repo 108 serupa dengan Repo 105, hanya dengan besaran persentase yang berbeda), merupakan “accounting gimmick” yang digunakan oleh Lehman Brothers untuk mengurangi jumlah kewajiban yang tercantum dalam neraca. Saat krisis keuangan memuncak di 2007 dan 2008, Lehman Brothers memiliki banyak aset berjeniskan commercial mortgage-backed securities (CMBS) dan subprime mortgage, yang nilainya merosot tajam dalam pasar yang tidak likuid. Menjual aset-aset tersebut guna menurunkan utang yang ada hanya akan menghasilkan kerugian belaka. Di sinilah Repo 105 memberikan jalan keluar yang menguntungkan bagi Lehman Brothers Sesungguhnya. Angka “105″ dalam istilah Repo 105 sendiri bermakna bahwa aset itu bernilai 105% dibandingkan dengan uang yang didapatkan oleh pemilik aset. Sebagai contoh, bila Lehman Brothers memiliki obligasi bernilai US$ 105, ia akan menjualnya di pasar repo seharga hanya US$ 100. Transaksi ini dicatat sebagai (seolah-olah telah terjadi) penjualan aset, meskipun berdasarkan perjanjian repo, Lehman Brothers akan harus membeli kembali obligasi itu dalam jangka waktu 7 sampai 10 hari. Kemudian Lehman Brothers menggunakan uang tersebut untuk membayar utang utangnya, sehingga leverage ratio-nya menurun. Selanjutnya, usai laporan triwulan dipublikasikan, Lehman Brothers akan meminjam uang dalam jumlah yang lebih besar untuk membeli kembali obligasi tersebut.
    Menurut laporan itu, Auditor Ernst & Young juga dinilai lalai, dan melaporkan hasil audit ”palsu” soal keuangan Lehman Brothers. Lehman menggunakan rekayasa akuntansi untuk menutupi utang sebesar 50 miliar dollar AS di pembukuannya. Semua itu dilakukan untuk menyembunyikan ketergantungannya dari utang. Para pejabat senior Lehman, juga auditor mereka Ernst & Young, melakukan hal ini dengan sadar. Tidak hanya itu, Valukas menyinggung kemungkinan gugatan hukum terhadap mantan pimpinan Lehman, Dick Fuld, juga pejabat keuangan Lehman, eksekutif Lehman lainnya seperti Chris O’Meara, Erin Callan, dan Ian Lowitt. Perusahaan itu dituduh telah melakukan skandal akuntansi. Harian Inggris The Financial Times melaporkan, Valukas menemukan kesalahan Lehman sebenar para eksekutifnya sendiri karena mereka melakukan berbagai kesalahan penilaian bisnis untuk memanipulasi neraca perusahaan.


    Sumber:
    http://www.accounting-degree.org/scandals/
    http://magisterakutansi.blogspot.com/2012/09/hari-hari-terakhir-lehman-brother.html

    ReplyDelete
  21. Judul: Dugaan penggelapan pajak (IM3 diduga melakukan penggelapan pajak).

    .Nama: Singgih Dwi Jatmiko
    Nim: C4C013007


    Terungkap bahwa pihak manajemen IM3 melakukan konspirasi dengan beberapa pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Salahsatu konspirasi yang dilakukan adalah dengan memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Dari manipulasi tersebut sekitar 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak. Caranya dengan melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Dari manipulasi pajak IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.

    Sumber:
    http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/10/13/kejujuran-auditor-dan-penggelapan-pajak/

    http://m.tempo.co/read/news/2003/11/04/05627427/Ditjen-Pajak-Akan-Usut-Dugaan-Penggelapan-Pajak-IM3

    ReplyDelete
  22. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  23. Judul: Menkeu bekukan izin KAP Tahrir Hidayat & AP Dody Hapsoro (2008).
    Nama: David Juliandhy
    NIM: C4C013024

    Menteri Keuangan Sri Mulyani membekukan izin kantor akuntan publik (KAP) Drs Tahrir Hidayat dan Akuntan Publik (AP) Drs Dody Hapsoro.Pembekuan izin KAP Tahrir berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KM 1/2008, terhitung mulai tanggal 11 Juni 2008. Sementara AP Drs Dody Hapsoro, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 409/KM.1/2008, terhitung mulai 20 Juni 2008. Menurut Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said, pembekuan atas izin usaha KAP Tahrir, merupakan tindak lanjut setelah izin AP Tahrir Hidayat dibekukan oleh Menkeu. KAP Tahrir dibekukan selama 24 bulan. Sedangkan AP Dody Hapsoro, dikenakan sanksi pembekuan selama enam bulan.Pembekuan ini karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Pupuk Sriwidjaya (Persero) dan anak perusahaan tahun buku 2005."Selama masa pembekuan izin, KAP Drs Tahrir Hidayat dan AP Drs Dody Hapsoro, dilarang memberikan jasa akuntan publik, meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP," papar Samsuar dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (19/7/2008).Keduanya juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi AP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku .Sementara, Menkeu mewajibkan KAP Drs Tahrir Hidayat untuk memelihara Laporan Auditor Independen, atas kerja pemeriksaan dan dokumen lainnya. AP Dody Hapsoro juga dilarang menjadi pemimpin dim atau pemimpin rekan dan atau pemimpin cabang KAP, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL). "Apabila dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan persetujuan untuk memberikan jasa, AP dan KAP maka izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan persetujuan untuk memberikan jasa, sanksi dikenakan pencabutan izin," pungkasnya.


    Sumber (http://economy.okezone.com/read/2008/07/19/20/129076/menkeu-bekukan-izin-kap-tahrir-hidayat-ap-dody-hapsoro)

    ReplyDelete
  24. Judul: Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
    Nama: Fania Anisa Hapsari
    Nim: C4C013017

    Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
    Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
    Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
    Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
    Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
    Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
    Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
    Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.

    Sumber: http://ambar-kusnandi.blogspot.com/2013/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html

    ReplyDelete
  25. Judul: Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik
    Nama: Chairani Tiaz
    Nim: C4C013004

    Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

    Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.

    Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

    Analisa :
    Dalam kasus tersebut, sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Berdasarkan etika profesi akuntansi, auditor tersebut telah melanggar prinsip keempat, yaitu prinsip objektivitas. Dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
    Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Drs. Petrus Mitra Winata. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
    Trevino (1990) menyatakan bahwa terdapat dua pandangan mengenai faktor – faktor yang mempengaruhi tindakan tidak etis yang dibuat oleh seorang individu. Pertama, pandangan yang berpendapat bahwa tindakan atau pengambilan keputusan tidak etis lebih dipengaruhi oleh karakter moral individu. Kedua, tindakan tidak etis lebih dipengaruhi oleh lingkungan, misalnya sistem reward dan punishment perusahaah, iklim kerja organisasi dan sosialisasi kode etik profesi oleh organisasi dimana individu tersebut bekerja.

    Sumber: http://lauramichelia.wordpress.com/2013/01/23/kasus-kasus-dalam-etika-profesi-akuntansi/

    ReplyDelete
  26. Judul : Tunggakan Pajak Perusahaan Sawit Asian Agri.
    Nama : Happy Krisnur Meiro
    NIM : C4C013027

    Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan grup perusahaan sawit Asian Agri menunggak pajak sebesar Rp 1,294 Triliun. Jumlah tersebut merupakan pajak yang belum dibayarkan ke negara selama 4 tahun terakhir dari 14 perusahaan Asian Agri.
    “Simpulan kami, adanya perbedaan laporan ke dalam laporan rugi laba yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sehinggga merugikan keuangan negara secara keseluruhan sebesar Rp 1,294 triliun dari 14 perusahaan,” kata Kepala Bidang Investigasi BPKP, Arman Sahri Harahap dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (15/9/2011). Menyimpulkan besaran pajak yang belum dibayar tersebut, BPKP meneliti SPT PPH dan lampirannya yang disampaikan ke kantor pajak Tanah Abang 1 dan 2. Lalu dengan membandingkan dengan buku besar Asian Agri. Langkah selanjutnya dengan dibandingkan dengan hasil audit akuntan publik.
    “Kami menghitung nilai transaksi yang ada buktinya tapi tidak ada di dalam pembukuan. Lalu menghitung substansinya,” ungkap Arman yang sekarang bertugas di Sulawesi. Namun dalam persidangan siang ini, Arman belum bisa menyampaikan hasil temuannya ke majelis hakim yang di ketuai oleh Martin Ponto Bidara. Dengan alasan berkas sangat banyak sehingga belum selesai di selesaikan secara administrasi. Dia berjanji akan memberikan ke semua pihak Kamis depan.
    Hal ini tertuang dalam laporan kompilasi, pekan depan akan kami sampaikan. Karena kami harus mengumpulkan 14 perusahaan,” ungkap Arman. Menanggapi pernyataan ini, pihak Asian Agri tidak berani berkomentar banyak. Pihaknya baru menyatakan pendat usai mendapat salinan BPKP tersebut. Ini menunjukan saksi belum siap karena dari 14 baru 10 perusahaan yang selesai. Karena laporan tertulis, maka kami butuh waktu mempelajari,” kata kuasa hukum terdakwa, Luhut Pangaribuan.
    Dimana ada selisih antara nilai utang pajak antara jaksa dengan saksi. Ini kan kasus pajak beda dengan kasus korupsi. Kalau di pajak, ini utang. Bukan pidana,” timpal kuasa hukum lainnya, M. Assegaf.
    Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa tax manager Asian Agri, Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang No.16 Tahun 2000 tentang Pajak. Terdakwa dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibat kekeliruan ini menimbulkan kerugian negara Rp1,259 triliun. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara.
    Analisa :
    Pada kasus yang terjadi diatas, bahwa adanya perbedaan laporan ke dalam laporan rugi laba yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sehinggga merugikan keuangan negara secara keseluruhan sebesar Rp 1,294 triliun dari 14 perusahaan dan juga terdapat ada selisih antara nilai utang pajak antara jaksa dengan saksi, maka dapat disimpulkan bahwa banyak sekali penyebab terjadinya kasus pelanggaran etika profesi akuntansi, mulai dari kurangnya tanggung jawab dan pemahaman akan apa sebenarnya aturan-aturan maupun etika yang harus dijalankan oleh pelaku akuntansi dalam profesinya, kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, adanya kesempatan dan beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab yang mendukung adanya penyalahgunaan profesi tersebut, padahal harusnya hal-hal tersebut tidak patut terjadi, melihat betapa berat perjuangan rakyat terutama dalam hal pembayaran pajak maupun hal lain yang kemudia diselewengkan. Merupakan pekerjaan keras bagi kita semua untuk dapat meminimalisis, bahkan memusnahkan hal-hal buruk tersebut. Beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain meningkatkan pengawasan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, juga peningkatan ketegasan dari para penegak hukum.
    Sumber :
    http://rimanews.com/read/20110915/41134/asian-agri-tunggak-pajak-rp-1294-triliun
    http://www.mail-archive.com/akhi@yahoogroups.com/msg00614.html
    http://fadhilzs.blogspot.com/2012/01/etika-profesi-akuntansi-dan-akuntan.html

    ReplyDelete
  27. Judul : Skandal Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo
    Nama Mahasiswa : Ferdyant Pangestu
    NIM : C4C013028
    Kasus :
    Kasus ini berawal dari laporan keuangan Triwulan III tahun 2002 yang dikeluarkan tanggal 30 September 2002 oleh PT. Bank Lippo Tbk, yaitu terjadi perbedaan informasi atas Laporan Keuangan yang disampaikan ke publik melalui iklan di sebuah surat kabar nasional pada tanggal 28 November 2002 dengan Laporan Keuangan yang disampaikan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ).
    Pada tanggal yang sama (per 30 September 2002) ditemukan perbedaan dalam nilai Agunan Yang Diambil Alih Bersih (“AYDA”), total aktiva, Rasio Kecukupan Modal Minimum (CAR), bahkan kondisi untung rugi. Hasil pemeriksaan Bapepam menunjukan bahwa laporan keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 yang diiklankan pada tanggal 28 November 2002 adalah laporan keuangan yang tidak diaudit meskipun angka-angkanya sama seperti yang tercantum dalam Laporan Auditor Independen. Hal ini menunjukan bahwa pernyataan atau keterangan yang diberikan oleh pihak manajemen PT. Bank Lippo Tbk dalam laporan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan.
    Pencantuman kata “audited” pada Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 membawa implikasi pada perhitungan akun-akun didalamnya yang terlihat baik namun sesungguhnya bukan keadaan yang sebenarnya. Sekilas dengan membaca laporan ini, Investor melihat bahwa kinerja perusahaan berjalan dengan bagus. Dengan demikian keputusan-keputusan yang diambil investor akan menguntungkan perusahaan misalnya Investor melakukan pembelian saham Lippo secara besar-besaran.
    Atas pelanggaran ini, BEJ memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Bank Lippo dan mewajibkan Bank Lippo menyerahkan laporan kemajuan (progress report) setiap minggu sekali mulai 24 Februari sampai keluarnya laporan keuangan auditan tahun 2002. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) pun memberikan sanksi. Dalam siaran persnya tanggal 17 Maret 2003 mengumumkan pemberian sanksi administratif kepada Direksi PT. Bank Lippo Tbk berupa kewajiban menyetor uang ke Kas Negara sejumlah Rp2,5 miliar. PT. Bank Lippo Tbk diwajibkan untuk memberikan penjelasan kepada pemegang saham perihal kekurang hati-hatian yang telah dilakukan serta sanksi administratif yang diterima oleh PT. Bank Lippo Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya.
    Selain itu, pihak yang ikut bertanggung jawab dalam pelanggaran ini adalah Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja sebagai penanggung jawab pemeriksaan atau audit atas laporan keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002. Atas kelalaian yang dilakukannya Bapepam menjatuhkan sanksi administratif berupa kewajiban menyetor uang ke Kas Negara sebesar Rp3,5 juta.
    Sumber : http://heleninfo.wordpress.com/2013/11/07/kasus-pelanggaran-etika-bisnis-pada-bank-lippo/

    ReplyDelete
  28. Judul:
    SUAP SKK MIGAS:
    OKNUM BPK KECIPRATAN UANG PANAS RUDI RUBIANDINI

    Nama Mahasiswa:IWAN FAKHRUDDIN
    NIM : C4C013040

    Kasus.

    SUAP SKK MIGAS:
    OKNUM BPK KECIPRATAN UANG PANAS RUDI RUBIANDINI

    Selasa, 18 Maret 2014
    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aliran dana terdakwa Rudi Rubiandini disebutkan mengalir ke sejumlah pihak. Dalam persidangannya yang digelar di Prngadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2014), terungkap bahwa uang panas mantan Ketua SKK Migas itu juga mengalir ke oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Pengakuan itu disampaikan Deviardi saat bersaksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini.
    Saat itu Jaksa Riyono berusaha mencecar Deviardi terkait adanya aliran dana sebesar 40 ribu dollar AS atau setara dengan Rp 400 juta kepada oknum di BPK.
    "Saya juga nggak tahu, saya dikenalkan Pak Rudi, namanya Hairansyah. Untuk orang BPK dua kali 200-200," kata Deviardi. Sayangnya perihal aliran dana ke oknum di BPK ini tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Deviardi.

    Jaksa KPK pun tidak cukup dalam bertanya soal adanya aliran dana tersebut. Namun usai persidangan, Jaksa Riyono mengatakan bahwa aliran dana tersebut ada dalam berita acara Deviardi, sehingga ditanyakan jaksa penuntut umum.

    "Itukan kaitannya dengan kantor SKK Migas. Semacam urusan audit dan lain-lain," kata Riyono.

    Sebelumnya Deviardi mengakui diberi kepercayaan penuh Rudi Rubiandini untuk menyimpan uang pemberian dari pihak ketiga dan membayarkan keperluan Rudi. Sebagian uang pemberian itu disimpan Deardi di rekening BCA miliknya dan safe deposit box CIMB Niaga.

    Sumber:
    http://www.tribunnews.com/nasional/2014/03/18/oknum-bpk-kecipratan-uang-panas-rudi-rubiandini

    KOMENTAR:
    Meskipun dugaan ini baru muncul dalam persidangan dan perlu dibuktikan kebenarannya secara hukum, namum persepsi atau penilaian yang mungkin muncul dibenak masyarakat akan menambah panjang ketidakpercayaannya terhadap lembaga negara. Apalagi dalam kasus ini melibatkan BPK. BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.

    Jika dugaan aliran dana korupsi SKK migas yang mengalir ke oknum anggota BPK tersebut dapat dibuktikan secara hukum, terdapat beberapa pelanggaran etika profesi akutansi yang dilanggar oleh OKNUM Anggota BPK tersebut yaitu:
    1. TANGGUNG JAWAB PROFESI
    OKNUM Anggota BPK tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan OKNUM Anggota BPK tersebut tidak menjalankan tugas profesinya sebagai auditor pemerintah
    2. KEPENTINGAN PUBLIK
    OKNUM Anggota BPK tersebut tidak menghormati kepercayaan publik
    3. OBYEKTIFITAS
    OKNUM Anggota BPK tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual
    4. PERILAKU PROFESIONAL
    OKNUM Anggota BPK berperilaku tidak baik dengan menerima aliran dana korupsi sehingga menyebabkan reputasi lembaga BPK menjadi buruk dan dapat mendiskreditkan lembaga BPK
    5. INTEGRITAS
    OKNUM Anggota BPK tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari OKNUM Anggota BPK itu.

    ReplyDelete
  29. Judul: Kasus Kisruh Bank Global
    Nama Mahasiswa: Dwi Untari Bihandari
    NIM: C4C013021

    PT. Bank Global Internasional Tbk, berdiri berdasarkan akta Notaris Misahardi Wilamarta, S.H., tanggal 22 Agustus 1992 yang bergerak dalam bidang usaha jasa perbankan. Bulan Agustus 2004, hasil pemeriksaan Bapepam menunjukkan bahwa posisi jumlah obligasi akhir tahun 2003 hanya sebesar Rp. 207 M, berbeda dengan laporan keuangan Bank Global tanggal 31 Desember 2003 sebesar Rp. 1,13 T. Perbedaan ini sangat mengejutkan karena total aset Bank Global per 31 Desember hanya sebesar Rp. 2,27 T. Hasil pemeriksaan Bapepam juga menyebutkan bahwa Bank Global telah melakukan beberapa kali pencatatan atas obligasi yang sama dengan membiarkan bahwa nilai obligasi masih dalam kepemilikan si pemilik.

    Pada bulan November 2004, nasabah Bank Global mengalami keresahan baik pemilik deposito maupun reksa dana Prudence Dana Mantap karena nasabah tidak bisa mencairkan dananya serta diminta pihak Bank Global untuk memperpanjang satu bulan. Manajemen Bank Global menjelaskan bahwa pihak Bank ada masalah administrasi sehingga pencairan dana masih belum terlaksana, bukan karena Bank Global tidak ada dana. Akhirnya pihak Bapepam mengeluarkan surat panggilan untuk manajemen Bank Global guna meminta keterangan tetapi panggilan tersebut tidak juga dipenuhi. Akhirnya Bapepam meminta penjelasan kepada PT Prudence Asset Management. Pihak Prudence menjelaskan bahwa mereka tidak pernah menjual reksa dananya melalui Bank Global. Direksi Bank Global juga membantah telah menjual reka dananya. Ternyata ada dua dalih. Pertama, bisa saja penjualan reksa dana dilakukan oleh karyawan bank. Kedua, produk tersebut adalah deposito. Bank Global menawarkan hadiah handphone kepada nasabah apabila beberapa dari mereka ada yang setuju untuk mengundurkan waktu pencairan dananya. 13 Januari 2005, BI mencabut ijin usaha melalui Keputusan Gubernur BI.

    Sumber: http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:aiUq1LPJoLoJ:sigithermawan.com/wp-content/uploads/2013/06/Kelompok-1-ETIKA-BISNIS-DAN-PROFESI-KEL-1-BARU.pptx+&cd=1&hl=en&ct=clnk

    ReplyDelete
  30. Judul : Keuangan Kota Bitung Bermasalah, BPK Temukan Pelanggaran di Dinas PU
    Nama : Edi Joko Setyadi
    NIM : C4C013043

    Kasus :
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK- RI) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), menemukan keuangan kota Bitung banyak bermasalah dan tidak sesuai belanja daerah. Hal tersebut berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bitung tahun anggaran 2012 dengan Nomor:12.C/LHP/XIX.MND/05/2013 tertanggal 28 Mei 2013.

    “Dari paparan laporan yang disampaikan, BPK menemukan bahwa realisasi belanja modal dan jembatan atas pekerjaan aligment vertikal pada dinas pekerjaan umum tidak memenuhi ketentuan sewakelola yang lokasi jalan lingkar Lembeh. Yang jelas adanya kecurangan keuangan terdapat di Dinas PU Kota Bitung,” ungkap sumber resmi yang namanya enggan disebutkan, Rabu (28/8).

    Dikatakan pada tahun anggaran 2012, Dinas Pekerjaan Umum menganggarkan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp.68.613.352.000 dan telah terealisasi sebesar Rp.68.407.090.700 atau 99.70 persen dari anggaran.

    Terkait temuan itu, Sekretaris Dinas PU Kota Bitung Rudy Theo saat dikonfirmasi mengaku instansinya telah menerima informasi tentang adanya temuan BPK ini.

    “Benar dan kami sudah menerima informasi soal ini,” singkat Theo.

    Theo menjelaskan, sesuai rekomendasi pada saat audiensi dengan kepala BPK, maka belanja modal tersebut tidak dilaksanakan dan dikembalikan seluruhnya ke kas daerah.

    sumber: http://www.okemanado.com/2013/keuangan-kota-bitung-bermasalah-bpk-temukan-pelanggaran-di-dinas-pu/

    ReplyDelete
  31. CAHYANING VIDYASWATI D.HMarch 20, 2014 at 3:37 AM

    Judul: Maddof Scandal
    Nama: Cahyaning Vidyaswati
    NIM: C4C013023

    Akuntan skema Ponzi yang diotaki Bernard Madoff didakwa melakukan pidana penipuan dan terancam dikurung 105 tahun di penjara federal, menurut Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang mengutip dokumen pengadilan, Rabu.

    Tuntutan terhadap akuntan David Friehling, 49, termasuk penipuan sekuritas dan membuat laporan audit palsu.

    Tuntutan itu muncul menyusul dakwaan sipil terpisah terhadap Friehling di Pengadilan Distrik Manhattan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (SEC).

    "Meskipun Friehling tidak didakwa mengetahui skema Ponzi Madoff, dia dituntut menipu investor dengan menjamin secara salah bahwa dia telah mengaudit laporan keuangan bisnis Madoff," kata Jaksa Imamat Dassin dalam sebuah pernyataan.

    "Kecurangan Friehling membantu mendorong ilusi bahwa Madoff melakukan investasi secara sah uang klien-kliennya."

    Madoff, yang diduga mengoperasikan sebuah skema investasi yang menipu investor dengan dana miliaran dolar, dibui minggu lalu setelah menyatakan bersalah atas 11 dakwaan kriminal dan diperkirakan akan dihukum pada bulan Juni.

    SUMBER: http://www.tempo.co/read/news/2009/03/19/116165498/Akuntan-Madoff-Terancam-Dipenjara-Hingga-105-Tahun

    ReplyDelete