Friday, March 7, 2014

Tugas 1 Kelas B PPAK 2014: Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi



Silakan post disini contoh kasus pelanggaran etika yang diakukan oleh profesi akuntansi.  Contoh kasus  harus dari kasus nyata yang terjadi, bukan kasus imaginer. Untuk itu didalam pengumpulan tugas ini Saudara harus menyertakan sumber dari kasus tersebut (bisa dari alamat web, bisa juga dari sumber cetakan).  Ingat jangan sampai Saudara terjebak praktek plagiarism. Untuk itu Saudara harus selalu menuliskan sumber informasi dengan cara yang lazim digunakan di dunia akademik.

Satu kasus untuk satu mahasiswa, dan tidak boleh mengumpulkan kasus yang sudah dikumpulkan oleh mahasiswa lain.  Untuk itu maka selalu membaca kasus yang sudah diupload oleh mahasiswa lain sebelum Saudara mengupload.

Untuk mengumpulkan tugas ini Saudara gunakan fasilitas COMMENT di dalam posting ini. 

Sistematikanya sbb:

Judul:
Nama Mahasiswa:
NIM:

Kasus.

Sumber:

Paling lambat dikumpulkan (diposting) pada hari KAMIS 20 Maret 2014 pukul 18.00.

Terimakasih.


Mr.AP

43 comments:

  1. JUDUL :Kasus Mulyana W. Kusuma (Pengadaan Logistic Pemilu)
    NAMA :ISNA NINGSIH SETIANI
    NIM: C4C013036
    KASUS:
    Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.

    Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.

    Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

    Dalam kasus ini terdapat pelanggaran kode etik dimana auditor telah melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang auditor dalam mengungkapkan kecurangan.

    Auditor telah melanggar prinsip keempat etika profesi yaitu objektivitas, karena telah memihak salah satu pihak dengan dugaan adanya kecurangan.
    Auditor juga melanggar prinsip kelima etika profesi akuntansi yaitu kompetensi dan kehati-hatian professional, disini auditor dianggap tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professionalnya sampai dia harus melakukan penjebakan untuk membuktikan kecurangan yang terjadi.

    SUMBER: http://adhebadriah.blogspot.com/2013/01/etika-profesi-akuntansi.html

    ReplyDelete
  2. Judul : Auditor BPKP menerima uang dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di Kemendikbud
    Nama : Hani Rafika Santi
    NIM : C4C013078

    Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi Triono mengaku menerima duit dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di Kemendikbud. Tomi mengaku sudah mengembalikan duit ke KPK.
    Tomi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku bersalah dengan penerimaan duit dalam kegiatan wasrik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Duit yang dikembalikan Rp 48 juta.
    Menurutnya ada 10 auditor BPKP yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program, di antaranya penyusunan SOP wasrik dan penyusunan monitoring dan evaluasi sertifikasi guru.
    Adanya aliran duit ke auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada 11 Juli 2013.
    Sofyan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program kegiatan joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Itjen Depdiknas tahun anggaran 2009.
    Dari perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.

    dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran etika profesi akuntansi oleh auditor BPKP. seharusnya auditor menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang profesional. tidak diperkenankan auditor menerima sejumlah uang untuk menutup-nutupi suatu kecurangan apalagi ikut 'merancang' agar kecurangan tersebut tidak terbaca oleh mata hukum. terlebih, dalam kasus ini yang dirugikan adalah rakat karena uang negara adalah uang rakyat, dan auditor BPKP adalah pegawai negeri yang secara tidak langsung mengemban amanah dari rakyat. dengan kata lain, auditor BPKP dalam kasus ini juga telah mengabaikan prinsip kepentingan publik.

    Sumber : http://news.detik.com/read/2013/07/25/190845/2314690/10/auditor-bpkp-akui-terima-duit-dari-kemendikbud

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. JUDUL: PELANGGARAN ETIKA PROFESI KPMG SIDHARTA – SIDHARTA & HARSONO (PENYUAPAN OKNUM PAJAK)

    NAMA: EGA HARDIANTO

    NIM: C4C013039

    KASUS:

    September, 2001 Securities Exchange Commision (SEC) mengumumkan bahwa KPMG-Sidharta Sidharta & Harsono (KPMG-SSH) terbukti menyuap aparat pajak di Indonesia sebesar US$75 ribu untuk kepentingan kliennya, PT. Eastman Christensen (PT.EC). PT.EC sendiri merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnnya dimiliki oleh Baker Hughes Incorporated (BHI), perusahaan tambang yang bermarkas di Texas, Amerika Serikat (AS). Penyuapan yang berasal dari perintah oknum di BHI kepada KPMG-SSH melibatkan jumlah yang sangat signifikan. Penyogokan ini untuk mempengaruhi si pejabat kantor pajak di Jakarta agar "memangkas" jumlah kewajiban pajak PT. EC, dari US$3,2 juta menjadi US$270 ribu. Guna menyamarkan pengeluaran ini, KPMG-SSH menerbitkan invoice ke PT. EC atas imbal jasa sebesar US$143 ribu, dimana uang suap sebesar US$75 ribu sudah termasuk didalamnya. Alhasil, negara dirugikan sebesar hampir US$3 juta.
    Penasihat anti suap BHI di Texas rupanya khawatir akan dampak resiko yang lebih besar dari kasus ini, maka dengan sukarela, BHI melaporkan tindakan ini serta memecat oknum pejabat eksekutifnya yang terlibat. SEC menjerat kasus ini dengan Undang – Undang anti korupsi bagi perusahaan AS yang berada di luar negeri (Foreign Corrupt Practice Art). DI Pengadilan Boston, pihak KPMG-SHH dan Baker tidak mengakui maupun menolak tuduhan yang diajukan SEC dan Departemen Kehakiman AS. Menurut rilis SEC, penyelesaian dengan pola seperti yang dilakukan KPMG-SSH dan Baker berdampak pada bebasnya kedua tergugat itu dari sanksi pidana ataupun denda. Menurut KPMG-SSH, upaya hukum yang dilakukan lawyer-nya di AS merupakan sesuatu yang lazim dipraktekkan di AS. Akibat hukum dari perdamaian itu sendiri adalah bahwa KPMG-SSH dilarang untuk melakukan pelanggaran, memberikan bantuan dan advis yang berakibat pelanggaran terhadap pasal-pasal anti penyuapan dalam FCPA. Sekaligus, keduanya juga dilarang untuk melanggar pasal-pasal tentang pembukuan dan laporan internal perusahaan berdasarkan Securities Exchange Act tahun 1934.

    Dari kasus ini, KPMG-SSH telah melanggar 4 prinsip etika profesi, yaitu:

    1. Integritas: Menyuap oknum pegawai pajak untuk kepentingan klien.
    2. Objektifitas: Lebih mementingkan klien dengan mengorbankan negara (penerimaan negara hilang sebesar hampir US$3 juta) .
    3. Kompetensi, Kecermatan dan Kehati – hatian Profesional: Tidak mempertimbangkan resiko akibat perbuatannya menyuap oknum pegawai pajak
    4. Prilaku Profesional: Tindakan ini telah mencoreng dan mendeskreditkan profesi akuntan
    SUMBER:

    1. http://underground-paper.blogspot.com/2013/06/studi-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html
    2. http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol3732/font-size1-colorff0000bskandal-penyuapan-pajakbfontbr-kantor-akuntan-kpmg-indonesia-digugat-di-as
    3. http://www.sec.gov/litigation/litreleases/lr17127.htm

    ReplyDelete
  5. Judul : Pelanggaran SPAP dari KAP Drs. Mitra Winata & Rekan
    Nama : Adib Sulistyo
    NIM : C4C013011

    Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

    Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.

    Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

    Sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Berdasarkan etika profesi akuntansi, auditor tersebut telah melanggar prinsip keempat, yaitu prinsip objektivitas. Dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
    Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Drs. Petrus Mitra Winata. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
    Sebagai seorang akuntan publik, Drs. Petrus Mitra Winata seharusnya mematuhi Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku. Ketika memang dia harus melakukan jasa audit, maka audit yang dilakukan pun harus sesuai dengan Standar Auditing (SA) dalam SPAP.

    Sumber : http://lauramichelia.wordpress.com/2013/01/23/kasus-kasus-dalam-etika-profesi-akuntansi/

    ReplyDelete
  6. JUDUL: KREDIT MACET RP 52 MILIAR, AKUNTAN PUBLIK DIDUGA TERLIBAT
    NAMA: RINI UTAMI
    NIM: C4C013010

    KASUS:
    JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
    Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
    Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
    Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
    Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
    Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
    Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
    Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
    Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.

    komentar:
    Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
    1. Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
    2. Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
    3. Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain.
    4. Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
    5. Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.

    SUMBER:
    http://ambar-kusnandi.blogspot.com/2013/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html

    ReplyDelete
  7. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  8. Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT Kimia Farma
    Nama : Karina Odia Julialevi
    Nim : C4C013006
    Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT Kimia Farma
    Kronologis
    Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam diperoleh bukti sebagai berikut :
    Terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT.Kimia Farma, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp.32,7 milyar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT.Kimia Farma Tbk.Selain itu kesalahan juga terdapat pada
    Unit industri bahan baku, kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp.2,7 milyar. Unit logistik sentral, kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp.23,9 miliar.
    Unit pedagang besar farmasi (PBF), kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp.8,1 milyar. Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp.10,7 milyar. Kesalahan-kesalahan penyajian tersebut dilakukan oleh direksi periode 1998 – juni 2002 dengan cara :
    Membuat dua daftar harga persediaan yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master price yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT.Kimia Farma. Master price per 3 Februari 2002 merupakan master price yang telah disesuaikan nilainya (mark up) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT.Kimia Farma per 31 Desember 2001.
    Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit bahan baku. Pencatatan ganda dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan.
    Berdasarkan uraian tersebut tindakan yang dilakukan oleh PT.Kimia Farma terbukti melanggar peraturan Bapepam no. VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan. poin 2, Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3 Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
    “Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.”
    Sumber :
    http://www.bumn.go.id/22289/publikasi/berita/manajemen-lama-kimia-farma-dipastikan-terlibat-kasus/
    http://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma-tbk/
    http://liaaaajach.wordpress.com/2013/01/19/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi/

    ReplyDelete
  9. KASUS ENRON (KAP Arthur Andersen)
    Nama : Sapta Dewi Sartika
    NIM : C4C013068
    Enron adalah perusahaan yang sangat bagus.Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an,Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas.Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi.Kalau dilihat dari siklus bisnisnya,Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan.Seiring booming industry energi,Enron memposisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga murah,kemudian dikonversi dalam energi listrik,lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark spread“.
    Enron perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar,karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen.Arthur Andersen,merupakan kantor akuntan public yang disebut sebagai “The big five” yaitu (pricewaterhouse coopers,deloitte & touché,KPMC,Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp.
    Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia,Arthur Andersen,ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron,Arthur andersen,tidak berhasil melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam tubuh Enron.Disamping itu,Arthur andersen juga bertugas sebagai konsultan manajemen Enron.Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan klien mereka.KAP Arthur Andersen memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal.Selain itu,jika Arthur Andersen sedang memenuhi panggilan pengadilan berkaitan dengan perjanjian audit tertentu,tidak boleh ada dokumen yang dimusnahkan.Namun Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat kepermukaan,sampai dengan munculnya panggilan pengadilan.Akibatnya,banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup.Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek.Jika dilihat dari Agency Theory,Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal.Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat.
    Komentar :
    Kecurangan yang dilakukan Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntansi diantaranya prinsip integritas dan perilaku profesional.Dari kasus tersebut ditemui adanya kecurangan yang dilakukan oleh Enron yaitu adanya pemanipulasian laporan keuangan.KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategori The big five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan yang disamarkan datanya.Selain itu Arthur Andersen juga melanggar prinsip teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.
    Sumber :
    - http://carmelcurhatmodeon.blogspot.com/2011/11/prinsip-etika-profesi-akuntansi-dan.htm-
    - http://galuhwardhani.wordpress.com/2011/11/09/pembahasan-artikel-mengenai-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi/
    - http://www.ruqayahimwanah.com/berita-119-etika-profesi-akuntan-publik.html
    - http://arumpramunigtyas.blong/2012/01/kasus-kasus-mengenai-pelanggaran-etika.html
    - http://rikawulandari77.Wordpress.co./2012/11/kasus-pelanggaran-kode-etik-terjadi-pada-sebuah-kantor-akuntan-publik/

    ReplyDelete
  10. Judul Kasus : MALINDA PALSUKAN TANDA TANGAN NASABAH
    Nama Mahasiswa : Nuning Jati Ningsih
    NIM Mahasiswa : C4C013067
    KElas B

    JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
    Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
    Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
    Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
    Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
    Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
    "Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.

    Sumber :
    http://tulisan-amalia.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-prinsip-etika- profesi.html

    ReplyDelete
  11. Judul : Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
    Nama Mahasiswa : PUTRI SARASWATI DEWI
    NIM : C4C013077

    Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
    Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
    ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
    Pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab prolesi, dimana seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik. Kemudian tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sesuai dengan prinsip integritas. Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, dan melanggar prinsip kedelapan yaitu standar teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

    Sumber :
    http://lhiyagemini.blogspot.com/2012/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html

    ReplyDelete
  12. Judul : KASUS Laporan Keuangan ganda Bank Lippo tahun 2002
    Nama Mahasiswa : KARNISUAYTI
    NIM : C4C013001

    Kasus ini merupakan kasus dimana Bank Lippo melakukan pelaporan laporan keuangan ganda pada tahun 2002.Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal diatas menyebabkan profesi akuntan beberapa tahun terakhir telah mengalami
    krisis kepercayaan. Hal itu mempertegas perlunya kepekaan profesi akuntan terhadap etika.
    KOMENTAR :
    1. Tindakan mencantumkan laporan yang belum diaudit dengan mengiklankan di media masa untuk publik dengan kata sudah di audit yang dilakukan akuntan diatas adalah tindakan yang melanggar INTEGRITAS ; dimana seorang akuntan harus sangat jelas dan jujur dalam segala pekerjaan profesionalnya maupun dalam hubungan bisnisnya.
    2. Pelanggaran terhadap pelayanan kepentingan publik dalam hal ini memberikan laporan ganda yang berbeda beda untuk publik, BEJ, dan laporan akuntan publik. Sehingga menyesatkan para pengguna Laporan Keuangan
    3. Pelanggaran terhadap Perilaku Profesional karena berani memberikan pendapat ”Wajar Tanpa Pengecualian ” tanpa melakukan standar teknis secara profesional
    4. Tidak melakukan obyektifitas dalam menjalankan tugas profesioanl-nya.Karena lebih berpihak kepada klien daripada berpihak kepada para pengguna eksternal laporan keuangan (Laporan palsu ke BEJ , dan masyarakat )

    Sumber : http://rizkiadiputra08.blogspot.com/2012/10/contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik.html

    ReplyDelete
    Replies
    1. Judul : KASUS Laporan Keuangan ganda Bank Lippo tahun 2002
      Nama Mahasiswa : KARNISUAYTI
      NIM : C4C013001

      Kasus ini merupakan kasus dimana Bank Lippo melakukan pelaporan laporan keuangan ganda pada tahun 2002.Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal diatas menyebabkan profesi akuntan beberapa tahun terakhir telah mengalami
      krisis kepercayaan. Hal itu mempertegas perlunya kepekaan profesi akuntan terhadap etika.
      KOMENTAR :
      1. Tindakan mencantumkan laporan yang belum diaudit dengan mengiklankan di media masa untuk publik dengan kata sudah di audit yang dilakukan akuntan diatas adalah tindakan yang melanggar INTEGRITAS ; dimana seorang akuntan harus sangat jelas dan jujur dalam segala pekerjaan profesionalnya maupun dalam hubungan bisnisnya.
      2. Pelanggaran terhadap pelayanan kepentingan publik dalam hal ini memberikan laporan ganda yang berbeda beda untuk publik, BEJ, dan laporan akuntan publik. Sehingga menyesatkan para pengguna Laporan Keuangan
      3. Pelanggaran terhadap Perilaku Profesional karena berani memberikan pendapat ”Wajar Tanpa Pengecualian ” tanpa melakukan standar teknis secara profesional
      4. Tidak melakukan obyektifitas dalam menjalankan tugas profesioanl-nya.Karena lebih berpihak kepada klien daripada berpihak kepada para pengguna eksternal laporan keuangan (Laporan palsu ke BEJ , dan masyarakat )

      Sumber : http://rizkiadiputra08.blogspot.com/2012/10/contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik.html

      Delete
  13. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  14. JUDUL : Jasa Audit di PT.Telekomunikasi Indonesia Pembacaan Putusan terhadap Dugaan Pelanggaran UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh KAP Drs. Hadi Sutanto & Rekan
    (KAP Pricewaterhouse Coopers)
    NAMA : DINDA NUR HAKIM
    NIM : C4C013076
    KASUS :

    Tidak lebih dari 8 bulan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan dan menyusun putusan terhadap perkara No: 08/KPPU-L/2003 yaitu dugaan pelanggaran UU No: 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Hadi Sutanto & Rekan -sekarang bernama KAP Haryanto Sahari & Rekan- yang merupakan member firm dari Kantor Akuntan Publik Asing Pricewaterhouse Coopers (PwC) yang selanjutnya disebut Terlapor.

    Perkara ini muncul setelah adanya laporan yang pada pokoknya tindakan Terlapor dengan sengaja memberikan interpretasi yang menyesatkan kepada PT. Telkom, PT. Telkomsel, dan US SEC mengenai Standar Audit Amerika khususnya AU 543. Tindakan Terlapor tersebut mengakibatkan rusaknya kualitas audit yang dilakukan oleh KAP Eddy Pianto atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom tahun Buku 2002 sehingga menghalangi KAP Eddy Pianto untuk bersaing dengan Terlapor sehubungan dengan penyediaan layanan audit ke perusahaan-perusahaan besar yang tercatat di lantai bursa (BEJ).

    Inti permasalahan dari perkara ini adalah Terlapor -yang mengaudit Laporan Keuangan PT. Telkomsel Tahun Buku 2002- tidak bersedia terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto karena Terlapor menghindari risiko yang dapat merugikan jika terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto. Ketidaksediaan Terlapor karena keraguan kelayakan hak berpraktek KAP Eddy Pianto dihadapan US SEC serta meminta kesempatan untuk membaca dan atau me-review seluruh copy Form 20-F PT. Telkom sebelum diajukan ke US SEC. Untuk itu Terlapor menolak hasil auditnya untuk diacu dalam pekerjaan audit KAP Eddy Pianto dalam Form 20-F PT. Telkom. KAP Eddy Pianto tetap mengacu kapada hasil audit Terlapor dan menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom. Sementara itu, untuk tetap tidak terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto, Terlapor tidak memberi ijin laporan auditnya dilampirkan dalam Form 20-F PT. Telkom.

    Menurut Majelis Komisi, Terlapor tidak memiliki kewenangan untuk menilai kualifikasi KAP Eddy Pianto untuk berpraktek di hadapan US SEC. Kewenangan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan US SEC, untuk itu seharusnya Terlapor meminta klarifikasi kepada US SEC. Dan hal ini tidak pernah dilakukan oleh Terlapor, akan tetapi telah melakukan penilaian mengenai kualifikasi KAP Eddy Pianto. Dengan demikian, tindakan Terlapor tidak berdasar hukum dan tidak wajar.

    Pada contoh kasus diatas, terjadi pelanggaran kode etik dan praktik persaingan tidak sehat antar KAP Drs. Hadi Sutanto & Rekan yang mengaudit laporan keuangan PT. Telkomsel tahun buku 2002 dimana tidak bersedia terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto untuk menghindari risiko yang dapat merugikan jika terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto dalam Form 20-F PT. Telkom karena keraguan kelayakan hak berpraktek KAP Eddy Pianto dihadapan US SEC. Kejadian ini dianggap melanggar kode etik karena KAP Drs. Hadi S. & Rekan tidak memiliki wewenang untuk menilai kualifikasi KAP lainnya untuk berpraktek dihadapan US SEC. Hal tersebut juga pelanggaran kode etik atas ancaman akibat dari keadaan yang menghalangi untuk bertindak obyektif karena sebenarnya atau tekanan, termasuk upaya mempunyai pengaruh yang tidak semestinya dilakukan akuntan profesional yang seharusnya memenuhi prinsip-prinsip dasar yaitu integritas (dalam kasus ini).

    Sumber :http://ridwanpp.blogspot.com/2010/11/sebagai-profesi-penyedia-jasa-pelaporan.html


    ReplyDelete
  15. Judul : Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI
    Nama : Maulia Anggi Larasati
    NIM : C4C013074
    Kasus :
    Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
    Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.
    Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.
    KOMENTAR :
    Dalam hal ini PT.KAI indonesia mengabaikan adanya organisisai lembaga keuangan yang difungsikan untuk mengaudit hasil laporan keuangan pertahun yang terdapat oleh PT. KAI, dan ternyata hal tersebut tak dipungkiri karena adanya proud yang di alami oleh PT Kereta Api Indonesia. Kiranya ada pembenahan yang lebih baik lagi dari PT. KAI indonesia.

    sumber:
    - http://riharsen11.blogspot.com/p/5-contoh-kasus.html
    - http://mulydelavega.blogspot.com/2009/06/pentingnya-laporan-kinerja-keuangan.html

    ReplyDelete
  16. Judul : Kasus suap terhadap auditor BPK Jawa Barat oleh Pemkot Bekasi
    Nama : Diah Ayu Paramita
    NIM : C4C013079

    kasus :
    Dalam kasus ini ditemukan bukti uang sebesar Rp 372.000.000 yang akan digunakan oleh pemerintah kota Bekasi untuk menyuap auditor BPK Jawa Barat agar hasil laporan keuangan penggunaan dana di aerah tersebut wajar tanpa pengecualian. Yang menjadi tersangka pada kasus ini adalah Tjandra Utama Effendi dalam kapasitas sebagai Sekda, Heri Lukmanto Hari sebagai kepala Inspektorat Kota Bekasi, Heri Suparjan selaku Kabid aset dan kekayaan DPPKAD Kota Bekasi, Enang Hermawan dan Suharto keduanya Auditor BPK.
    Saat ini Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dua auditor BPK Jabar Enang Hernawan dan Suharto dengan hukuman empat tahun penjara. Demikian putusan hakim yang dibacakan di persidangan, Senin (8/11).
    Selain hukuman penjara, urai Ketua Majelis Hakim Jupriadi, kedua terdakwa juga wajib membayar denda Rp200 juta. Bila tidak membayar, maka hukuman diganti dengan tiga bulan kurungan. Hukuman dijatuhkan karena kedua terdakwa dinilai terbukti menerima suap dari Pemerintah Kota Bekasi.
    Hakim anggota Tjokorda Rae Suamba mengatakan, dari fakta persidangan yang terungkap, kedua terdakwa terbukti menerima uang dari pejabat Pemerintah Kota Bekasi dengan maksud memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bekasi tahun 2009.
    Kedua terdakwa, urai Tjokorda, terbukti menerima suap dan telah membantu untuk memberikan arahan pembukuan LKPD Bekasi agar menjadi WTP. Padahal, sebelumnya opini laporan keuangan Kota Bekasi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

    Analisis :
    Pada kasus ini jelas terlihat bahwa auditor BPK telah melanggar kode etik yg mungkin akan mendapat hukuman berupa diberhentikan dari jabatan atau malah mungkin diberhentikan sementara sambil menunggu ketetapan hukum tetap, selain itu dengan terbongkarnya kasus ini jelaas telah merusak merusak kredibilitas dari lembaga BPK itu sendiri.
    Selain itu ini juga menggambarkan bahwa etika profesi harus selalu dijunjung, memegang teguh amanah, serta menjalankan semuanya dengan tanggung jawab, karena jika tidak hal ini akan selalu terjadi, patut disayangkan karena BPK merupakan slaah satu lembaga tinggi yang harus menjunjung nilai Independensi. Yang mana Independensi merupakan salah satu komponen kode etik yang harus selalu dijaga

    Sumber :
    http://www.detiknews.com/read/2010/08/04/142018/1413485/10/kpk-gelar-rekonstruksi-kasus-suap-bpk-jabar-dan-pemkot-bekasi?nd992203605
    http://romanisti89.blogspot.com/2010/11/kasus-suap-terhadap-auditor-bpk-jawa.html
    http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cd784ca11ac3/dua-auditor-bpk-jabar-divonis-empat-tahun-penjara
    http://cicakbekasi.wordpress.com/


    ReplyDelete
  17. KASUS : ASIAN AGRI GROUP
    NAMA : NIA KURNIASIH
    NIM : C4C013038

    Menurut analisis kami, bahwa Asian Agri Group telah melakukan manipulasi pajak berkedok perencanaan pajak. Modus yang digunakan dalam manipulasi pajak ada 3 (tiga) jenis, yaitu pertama biaya fiktif, dimana perusahaan di Indonesia membuat invoice-invoice pengeluaran yang jumlahnya telah di mark up guna menghindari pembayaran pajak. Kedua, transaksi hedging fiktif yaitu dimana transaksi forward contract di buat sedemikian rupa sehingga perusahaan Indonesia selalu rugi dan tidak perlu membayar pajak. Modus yang ketiga adalah transfer pricing, yaitu dimana guna penghindaran pembayaran pajak, maka dibuat sedemikian rupa sehingga seolah-olah perusahaan di Indonesia mengalami kerugian.
    Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana uang-uang hasil dari penghindaran pajak tersebut dapat di money laundry-kan. Kami telah menganalisis bahwa ada beberapa modus pencucian uang yang digunakan.

    Berdasarkan hasil analis, dapat diketahui bahwa Vincentius memegang peranan penting dalam menguak kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh ST dimana Vincent sebagai Financial Controller Asian Agri yang dimiliki oleh ST. Vincentius dalam kasus dugaan penggelapan pajak ST ini berperan sebagai whistleblower. Lemahnya penegakan hukum dan kurang komprehensifnya pengaturan mengenai perlindungan saksi secara yuridis formal pada gilirannya membuat saksi enggan memberikan kesaksian mengenai segala sesuatu yang ia dengar, ia lihat, dan ia alami sendiri.
    Menurut UU Kejaksaan, Jaksa Agung bisa memakai kewenangan diskresinya melalui hak oportunitas untuk menganulir pendakwaan bagi saksi pelaku yang berjasa dalam mempermudah proses pengusutan suatu perkara. Penggunaan hak oportunitas ini pernah dilakukan Jaksa Agung dalam menyingkap kasus korupsi di tanah air.
    Mengingat kasus dugaan penggelapan pajak oleh ST pada saat ini masih dalam proses penyidikan dan ditangani oleh ditjen pajak, maka ada beberapa opsi yang sebaiknya dilakukan yaitu :
    1. Untuk dijatuhkannya putusan terhadap pengambilan harta kekayaan Vincent, harus diungkap penggelapan pajak oleh ST terlebih dahulu, apabila terbukti uang yang dicuri/digelapkan berasal dari tindak pidana tsb.
    2. Terhadap kasus penggelapan pajak yang terjadi, bisa langsung dikumulatif dengan dakwaan money laundering.
    Sumber :
    http://sudiharsa.wordpress.com/2008/07/02/penelusuran-kasus-vincentius-amin-sutanto/

    ReplyDelete
  18. JUDUL: PELANGGARAN KODE ETIK AUDITOR DI PDAM KABUPATEN TASIKMALAYA
    NAMA: KAMPONO IMAM YULIANTO
    NIM: C4C013030
    KASUS:
    Laporan auditor atas hasil pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan, merupakan indikator atas penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan angka-angka yang ada dalam laporan keuangan telah disajikan dengan wajar, sehingga dapat digunakan oleh pemakai laporan keuangan untuk pengambilan keputusan ekonomi.Mengingat laporan keuangan yang diterbitkan manajemen perusahaan belum dipercaya kewajarannya sebelum ada opini dari auditor yang berwenang. Auditor harus profesional dalam mengerjakan pemeriksanaan atas laporan keuangan, serta berpedoman pada SPAP. Sehingga tingkat kepercayaan pemakai atas opini yang dikeluarkan auditor tidak merasa ragu.
    Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Dalam kasus ini terjadi pada PDAM di Kabupaten Tasikmalaya.
    Sebagaimana halnya Kantor Akuntan Publik, auditor pemerintah tsb setiap selesai melakukan general audit, selalu memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan PDAM. Setiap tahun PDAM memperoleh opini dari auditor pemerintah adalah wajar tanpa pengecualian.
    Selama proses audit Sering sekali auditor pulang ke kantornya dengan alasan kedinasan ataupun keluarga. PDAM setiap auditor keluar kota ataupun keperluan lain walaupun tidak ada hubungan langsung dengan keperluan audit, selalu memberikan akomodasi. Memang auditor tidak meminta akomodasi tersebut, namun mereka juga tidak menolak ketika diberi akomodasi tsb. Setiap tahun total biaya audit cukup besar bila dibandingkan dengan fee KAP sekarang ini. Padahal aset PDAM saat itu hanya sekitar10 milyar rupiah, dengan laba sebesar Rp 500 juta.

    SUMBER:
    http://www.kabar-priangan.com/news/detail/2024

    ReplyDelete
  19. Judul : Kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntan Di Balik Skandal Pt. Great River Internasional, Tbk

    Nama : Martina Indriyasari
    NIM : C4C013025

    Kasus Great River semakin mencuat setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River. Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang.
    Bapepam menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. Dalam kasus ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River itu.
    Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Bapepam telah menemukan adanya:
    a. Overstatement atas penyajian akun penjualan dan piutang dalam Laporan Keuangan GRIV per 31 Desember 2003; dan
    b. Penambahan aktiva tetap perseroan, khususnya yang terkait dengan penggunaan dana hasil emisi obligasi, yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
    Sehingga perusahaan tekstil tersebut mengalami kelebihan pendapatan (overstatement) yang seharusnya justru merugi. Semestinya semua pihak untuk menjaga dan melindungi perusahaan dari praktik kecurangan sehingga perusahaan dan akuntan agar melaksanaan internal control yang dapat menghindari kecurangan itu diterapkan.
    Salah satu hal yang ditekankan pasca skandal ini adalah perlunya etika profesi. Selama ini bukan berarti etika professi tidak penting bahkan sejak awal professi akuntan sudah memiliki dan terus menerus memperbaiki Kode Etik Professinya baik di USA maupun di Indonesia. Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota professi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai. Kenyataannya konsep etika yang selama ini dijadikan penopang untuk menegakkan praktik yang sehat yang bebas dari kecurangan tampaknya tidak cukup kuat menghadapi sifat sifat “selfish dan egois”, kerakusan ekonomi yang dimiliki setiap pelaku pasar modal, dan manajemen yang bermoral rendah yang hanya ingin mementingkan keuntungan ekonomis pribadinya.
    Profesi akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu: keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Dalam kenyataannya, banyak akuntan yang tidak memahami kode etik profesinya sehingga dalam prakteknya mereka banyak melanggar kode etik. Hal ini menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap profesi akuntansi. Kondisi ini diperburuk dengan adanya perilaku beberapa akuntan yang sengaja melanggar kode etik profesinya demi memenuhi kepentingan mereka sendiri.
    Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
    Kasus PT Great River International, Tbk di atas, yang melibatkan akuntan publik Justinus Aditya Sidharta, dianggap telah menyalahi aturan mengenai kode etik profesi akuntan, terutama yang berkaitan dengan integritas dan objektivitas. Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta dianggap telah melakukan tindak kebohongan publik, dimana dia tidak melaporkan kondisi keuangan PT Great River International, Tbk secara jujur.

    SUMBER
    http://rahminaamie.wordpress.com/2013/01/27/4/

    ReplyDelete
  20. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  21. Judul : Skandal Akuntansi Terbesar AS : CEO WorldCom Divonis Bersalah
    Nama : Yanna Krisna Triasih
    NIM : C4C013069

    Kasus :
    CEO (Chief Executive Officer) WorldCom Bernard Ebbers dinyatakan bersalah dalam skandal akuntansi terbesar dalam sejarah AS. Skandal akuntansi WorldCom yang merupakan perusahaan telekomunikasi terbesar kedua di AS ini mencuat beberapa tahun yang lalu dan sempat membuat Wall Street mengalami kejatuhan. Juri di Pengadilan Federal Manhattan menyatakan Ebbers bersalah atas 9 tuduhan termasuk kecurangan, konspirasi dan berbohong kepada regulator dengan ancaman hukuman hingga 85 tahun.
    WorlCom merupakan perusahaan telekomunikasi yang menyediakan berbagai macam produk di seluruh dunia seperti data, Internet, komunikasi telepon, layanan telekonfrens melalui video, sampai penjualan kartu telepon prabayar untuk sambungan internasional.
    Perusahaan dengan kode saham Wcom di bursa Nasdaq ini memiliki 73.000 pegawai yang tersebar di seluruh dunia. Sebanyak 8.300 di antaranya adalah pegawai yang tinggal di Eropa, Timur Tengah, dan Afrika. Skandal WorldCom mencuat setelah perusahaan ini mengaku telah mengembungkan keuntungannya hingga US$ 3,9 milyar pada periode Januari 2001 dan Maret 2002. Pada tahun 2001 hingga awal 2002, WOrldCom memasukan US$ 3,9 milyar dollar AS yang merupakan biaya operasi normal ke dalam pos investasi. Hal ini memungkinkan perusahaan tersebut menekan biaya selama bertahun-tahun. Dengan hilangnya pos biaya operasional ini, maka pos keuntungan menjadi lebih besar karena biaya yang seharusnya mengurangi keuntungan sudah diperkecil.
    Dengan keuntungan yang terlihat besar, maka akan menunjukkan bahwa kinerja WorldCom sangat bagus. Saham WorldCom yang dicatatkan di bursa tahun 1999 pada harga US$ 62, langsung anjlok 94 persen sejak Januari 2002 akibat mencuatnya skandal tersebut. Selain itu setelah perginya pendiri dan chief executive officer WorldCom, Bernie Ebbers, pada bulan April 2002, skandal lainnya mencuat. Diketahui Ebbers meminjam jutaan dollar AS dari perusahaan tersebut untuk menanggung kelebihan harga yang harus dibayarnya untuk saham-saham perusahaan itu sendiri. Dalam proses pengadilan, Jaksa menuding Ebbers pikirannya tergoda untuk menjaga saham Worldcom tetap tinggi dan menjadi panik oleh tudingan dia memperolah US$ 400 juta pinjaman pribadi yang dijamin dengan saham Worldcom.
    Pada akhir tahun 2000 hingga pertengahan tahun 2002, pemerintah AS mengklaim Ebbers mengintimidasi CFO (chief financial officer) Scott Sullivan untuk menutupi pengeluaran yang tidak terkontrol yang mencapai miliaran dolar dan menyebutnya sebagai pendapatan yang tidak selayaknya. Namun pengacara Ebbers membantah bahwa kebocoran itu adalah tanggung jawab Sullivan. Sebelumnya Sullivan yang bertindak sebagai saksi dari pihak pemerintah mengatakan bahwa Ebbers menginstruksikan dirinya untuk mencatatkan jumlah ke dalam neraca hingga memenuhi ekspektasi Wall Street. Juri telah mengenali bahwa kecurangan itu ditimbulkan dari manajemen tingkat menengah hingga eksekutif puncaknya. Selain itu Ebbers juga masih menghadapi proses pengadilan sipil termasuk tuntutan dari perusahaan yang telah menjamin US$ 400 juta pinjaman pribadinya setelah Bank of Amerika minta lebih banyak jaminan setelah harga saham WorldCom terus jatuh. Sementara itu 12 mantan direktur perusahaan termasuk satu bank investasi yang menjadi underwriter dan auditor Arthur Andersen juga menghadapi pengadilan sipil dari para investor yang marah.

    SUMBER : http://wasisriyanto2903.blogspot.com/2013_04_01_archive.html

    ReplyDelete
  22. Judul : Kasus Phar Mor Inc
    Nama : ANISA PERMATASARI
    NIM : C4C0130071

    KASUS PHAR MOR INC

    Phar Mor Inc, termasuk perusahaan terbesar di Amerika Serikat yang dinyatakan bangkrut pada bulan Agustus 1992 berdasarkan undang-undangan U.S. Bangkruptcy Code. Phar mor merupakan perusahaan retail yang menjual produk yang cukup bervariasi, mulai dari obat-obatan, furniture, elektronik, pakaian olah raga hingga videotape.
    Pada masa puncak kejayaannya, Phar Mor mempunyai 300 outlet besar di hampir seluruh negara bagian dan memperkerjakan 23,000 orang karyawan yang berpusat di Youngstown, Ohio, United States. Phar-Mor dididrikan oleh Michael I. Monus atau biasa disebut Mickey Monus dan David S. Shapira di tahun 1982. Beberapa toko menggunakan nama Pharmhouse and Rx Place. Slogan Phar-Mor adalah ”Phar-Mor power buying gives you Phar-Mor buying power”.

    KASUS PHAR MOR inc.
    Sejarah mencatat kasus phar mor inc sebagai kasus yang melegenda di kalangan auditor keuangan. Eksekutif Phar Mor sengaja melakukan fraud untuk mendapat keuntungan financial yang masuk ke dalam saku pribadi individu di jajaran top manajemen perusahaan.
    Dalam melakukan fraud, top manajemen Phar Mor membuat dua laporan keuangan yakni, laporan inventory dan laporan bulanan keuangan (monthly financial report). Dan kedua laporan ini kemudian dibuat ganda oleh pihak manajemen. Satu set laporan inventory berisi laporan inventory yang benar (true report,), sedangkan satu set laporan lainnya berisi informasi tentang inventory yang di adjusment dan ditujukan untuk auditor eksternal. Demikian juga dengan laporan bulanan keuangan, laporan keuangan yang benar berisi tentang kerugian yang diderita oleh perusahaan ditujukan hanya untuk jajaran eksekutif. Laporan lainnya adalah laporan yang telah dimanipulasi sehingga seolah-olah perusahaan mendpat keuntungan yang berlimpah.
    Dalam mempersiapkan laporan-laporan tersebut, manajemen Phar Mor sengaja merekrut staf dari akuntan publik (KAP) Cooper &Lybrand, staf –staf tersebut kemudian turut dimainkan dalam fraud tersebut dan sebagai imbalan telah membuat laporan ganda mereka diberikan kedudukan jabatan penting.

    Dalam Kasus Phar Mor yang telah diuraikan sebelumnya, Pihak Top Management dan Auditor Internal telah melakukan fraud demi kepentingan pribadi mereka. Phar Mor terbukti telah melakukan fraud dengan memberikan insentive berupa imbalan kepada auditor internal (insentive). Auditor Internal dari suatu organisasi berfungsi sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh manajemen senior dan atau dewan. Tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab bagian audit internal harus dinyatakan dalam dokumen tertulis yang formal, misalnya dalam anggaran dasar organisasi. Anggaran dasar harus menjelaskan tentang tujuan bagian audit internal, menegaskan lingkup pekerjaan yang tidak dibatasi, dan menyatakan bahwa bagian audit internal tidak memiliki kewenangan atau tanggung jawab dalam kegiatan yang mereka periksa. ‘Pemeriksaan internal harus dilaksanakan secara ahli dan dengan ketelitian professional’, maka auditor sebaiknya seseorang yang kompeten. Karena kompetennya sering sekali kelebihan auditor ini disalahgunakan. ‘Para pemeriksa internal harus mematuhi standar profesional dalam melakukan pemeriksaan’, semua itu terdapat dalam kode etik auditor internal. Kode etik menghendaki standar yang tinggi bagi kejujuran, sikap objektif, ketekunan, dan loyalitas, yang harus dipenuhi oleh pemeriksa internal. Hal-hal inilah yang sering dikesampingkan oleh manajemen dan auditor itu sendiri demi kepentingan mereka masing-masing. Solusinya adalah katakan tidak pada fraud atau kecurangan. Dalam hal ini auditorlah kuncinya, jika saja auditor menolak ajakan management membuat laporan keuangan ganda, maka fraud tak akan terjadi. Pihak manajemen sebaiknya tidak menjatuhkan perusahaannya sendiri dengan cara melakukan fraud.

    SUMBER : http://yvesrey.wordpress.com/2011/02/10/kasus-phar-mor-inc/

    ReplyDelete
  23. judul : olympus corporation scandal
    nama: AGHISTA ASYROFA
    NIM : C4C0130062


    Olympus, produsen kamera asal Jepang mengaku telah menyembunyikan kerugian investasi di perusahaan sekuritas selama puluhan tahun atau sejak era 1980-an. Selama ini, Olympus menutupi kerugiannya dengan menyelewengkan dana akuisisi.Pengumuman ini merupakan buntut dari tuntutan mantan CEO Olympus Michael Woodford yang dipecat pada 14 Oktober silam. Woodford meminta perusahaan yang berumur 92 tahun ini menjelaskan transaksi mencurigakan sebesar US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 11 triliun. Presiden Direktur Olympus Shuichi Takayama menuding Tsuyoshi Kikukawa, yang mundur dari jabatan Presiden dan Komisaris Olympus pada 26 Oktober lalu, sebagai pihak yang bertanggung jawab. Sementara Wakil Presiden Direktur Hisashi Mori dan auditor internal Hideo Yamada bertanggung jawab sebagai pihak yang menutup-nutupi. Keduanya menyatakan siap jika dituntut hukuman pidana.
    Pihak Olympus menemukan sejumlah dana mencurigakan terkait akuisisi produsen peralatan medis asal Inggris, Gyrus, pada tahun 2008 lalu senilai US$ 2,2 miliar (Rp 18,7 triliun), yang juga melibatkan biaya penasihat US 687 juta (Rp 5,83 triliun) dan pembayaran kepada tiga perusahaan investasi lokal US$ 773 juta (Rp 6,57 triliun).
    Dana-dana tersebut ternyata digunakan untuk menutupi kerugian investasi di masa lalu tersebut. Hal itu terlihat sangat gamblang ketika dalam beberapa bulan kemudian, pembayaran kepada tiga perusahaan investasi lokal itu dihapus dari bukKasus ini dipastikan akan menyeret Olympus, beserta para direksi dan akuntannya kena tuntutan pidana untuk pasal manipulasi laporan keuangan dari para pemegang sahamnya. Banyak analis yang kini mempertanyakan masa depan perusahaan yang dibentuk pada 1919 sebagai produsen mikroskop itu.

    "Ini sangat serius. Olympus sudah mengaku mengisi data palsu (di laporan keuangan) untuk menutupi kerugian selama 20 tahun. Semua pihak yang terlibat selama 20 tahun harus ikut bertanggung jawab," kata Ryosuke Okazaki, Kepala Investasi ITC Investment Partners.

    Pengumuman yang mengejutkan ini juga membuat saham Olympus jatuh 29% ke posisi terendahnya dalam 16 tahun terakhir. Perusahaan ini sudah kehilangan 70% nilai pasarnya, setara Rp 5,1 triliun, sejak ditinggal Woodford, yang terus mempertanyakan investasi bodong tersebut. Pihak Olympus mengaku masih akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut sebelum menyatakan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat. Mori sudah dipecat pada hari yang sama, sementara auditor internal sudah meminta pengunduran diri.
    Kasus yang menimpa Olympus ini langsung menjadi perhatian media lokal karena merupakan skandal penipuan perusahaan terbesar di Jepang sejak serangkaian skandal broker di era 1990-an, salah satunya adalah broker terbesar keempat di Jepang, Yamaichi Securities pada 1997. Olympus mengaku menyelewengkan sejumlah dana akuisisi tersebut dengan disalurkan ke banyak perusahaan investasi supaya tidak mudah terdekteksi. Praktik yang lazim dilakukan perusahaan-perusahaan Jepang setelah krisis ekonomi Jepang tahun 1990 lalu.


    sumber : http://finance.detik.com/read/2011/11/08/153440/1763010/4/2/skandal-penipuan-korporasi-terbesar-jepang-oleh-olympus

    ReplyDelete
  24. Judul: Kredit fiktif Rp102 M, BSM pastikan ada pelanggaran internal
    Nama: Gianni Farah Paluci
    NIM: C4C013063

    Kasus:
    Sindonews.com - PT Bank Syariah Mandiri (BSM) mengumumkan adanya temuan penyimpangan berupa penyaluran kredit fiktif pada kantor BSM cabang Bogor senilai Rp102 miliar dan menjadi kredit macet sekira Rp59 miliar.

    Corporate Secreatary BSM Taufik Machrus menerangkan, kepastian adanya temuan tersebut diperoleh setelah dilakukannya audit internal oleh Direktorat Kepatuhan BSM.

    "Ada beberapa hasil yang bisa diungkap terkait dengan kredit fiktif di BSM cabang Bogor ini. Pertama, BSM menemukan adanya pelanggaran ketentuan internal, yang berindikasi adanya dugaan tindak pidana perbankan di BSM cabang Bogor pada 2012," ujar Taufik di Wisama Mandiri, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

    Lebih lanjut dirinya mengatakan, atas temuan tersebut, manajemen langsung menindaklanjutinya dengan melakukan laporan secara hukum ke Bareskrim Mabes Polri tertanggal 12 September 2013.

    "Atas temuan tersebut, dalam rangka menegakkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Govenance/GCG), BSM menurunkan tim audit internal. Hasil pemeriksaan tim audit internal memperkuat adanya dugaan tindak pidana perbankan dimaksud. Kemudian kita laporkan ke Bareskrim tanggal 12 September 2013 kemarin," sambung dia.

    Ditambahkannya, BSM sendiri saat ini menyerahkan sepenuhnya penangan kasus tersebut kepada pihak berwenang. "Dengan pelaporan ini berarti BSM menyerahkan penanganan kasus tersebut pada proses Hukum. BSM mendukung penegakan Hukum oleh pihak kepolisian, sebagai bagian dari menegakan integritas dan dalam rangka melindungi para pemangku kepentingan perusahaan (stakeholder)," tutup dia.

    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembobolan dana kredit Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor ini.

    Empat tersangka tersebut di antaranya Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan Debitur Iyan Permana.

    "Satu orang pengusaha yang terlibat dalam sindikat dengan manajemen BSM KCP Bogor sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah dilakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan

    Sumber: http://daerah.sindonews.com/read/2013/10/24/34/797832/bsm-pastikan-ada-pelanggaran-internal

    ReplyDelete
  25. JUDUL : Kasus Suap Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    NAMA :NAWANG KALBUANA
    NIM: C4C013060
    KASUS:
    TEMPO.CO, Jakarta--Tersangka suap bea cukai, bekas Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Sulastyono dan pengusaha Yusran Arif dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Selasa, 24 Februari 2014. Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Agung Setya Effendi aliran dana dari Yusran untuk Heru adalah komisi karena membantu perusahaan Yusran.

    "Prinsipnya Yusran membagi hasil karena usahanya dibantu Heru. Pembagiannya berkisar 8-9 persen dari keuntungan Yusran," kata Agung ketika dihubungi Tempo, Selasa, 25 Februari 2014.

    Agung mengatakan Heru membantu Yusran mengakali kewajiban pembayaran kepada negara, salah satunya dengan mengatur valuation ruling alias penetapan nilai pabean. Agung mengatakan keberadaan Heru sebagai konsultan juga membantu pengeluaran bijih plastik yang diimpor PT Tanjung Jati Utama milik Yusran."Kalau mereka tahu bahwa ini yang ngurus Yusran, semua jadi lancar karena semua tahu dia dibantu siapa. Kalau enggak punya orang dalam susah," kata Agung.

    Penyidik kepolisian menyita 7 unit tanah dan bangunan, sebuah mobil dan uang sebagai barang bukti dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dan suap ini. Penyidik juga menyita uang Rp 425 juta dari rekening Heru dan uang Rp 442 juta yang digunakan untuk membayar uang muka satu unit kondotel di Seminyak, Bali. (dikutip http://www.tempo.co/read/news/2014/02/26/063557608/Heru-Sulastyono-Terima-Komisi-9-Persen-dari-Yusran tanggal 26 Februari 2014)

    Selain itu, Bareskrim juga telah bekerja sama dengan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan untuk menyelidiki kasus ini. Menurut Arief, Polri tidak dapat langsung mengakses dokumen ekspor impor yang ditangani Heru lantaran ada keterbatasan yuridis yang dimiliki. Polri harus mengantongi izin dari Menteri Keuangan sebelum dapat mengakses dokumen tersebut.

    "Kerja sama itu untuk memperoleh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor yang dilakukan saudara YA (Yusran Arif) untuk bisa mengetahui pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan kedua tersangka," katanya.

    (dikutip http://nasional.kompas.com/read/2013/11/01/1748533/Tangani.Kasus.Pejabat.Bea.Cukai.Polri.Gandeng.PPATK tanggal 1 November 2013)
    SUMBER:
    1. http://www.tempo.co/read/news/2014/02/26/063557608/Heru-Sulastyono-Terima-Komisi-9-Persen-dari-Yusran (utama)
    2. http://nasional.kompas.com/read/2013/11/01/1748533/Tangani.Kasus.Pejabat.Bea.Cukai.Polri.Gandeng.PPATK (tambahan)
    3. http://www.liputan6.com/tag/suap-bea-cukai (berita online)

    Analisis Pelanggaran Kode Etik:
    1. Pada kasus ini petugas Bea Cukai juga telah melanggar International Ethics Standards Board for Accountants Section 310 tentang Potential Conflicts
    2. Pada kasus ini petugas Bea Cukai juga telah melanggar International Ethics Standards Board for Accountants Section 320 tentang Preparation and Reporting of Information
    3. Pada kasus ini petugas Bea Cukai juga telah melanggar International Ethics Standards Board for Accountants Section 320 tentang Acting with Sufficient Expertise
    4. Pada kasus tersebut ini baik petugas Bea Cukai maupun sang Penyuap telah Pelanggaran Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    5. Pada kasus tersebut ini baik petugas Bea Cukai maupun sang Penyuap telah melanggar Pasal 3 dan pasal 6 Undang-Undang No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

    ReplyDelete
  26. JUDUL : Skandal Pelanggaran Etika Profesi SIDHARTA – SIDHARTA & HARSONO
    NAMA: Ansastasia Marinda
    NIM : C4C0130064

    KASUS :
    Pada September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ini terbukti telah menyuap aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu untuk kepentingan kliennya, PT. Eastman Christensen (PT.EC). PT.EC sendiri merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnnya dimiliki oleh Baker Hughes Incorporated (BHI), anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Perusahaan tambang yang bermarkas di Texas, Amerika Serikat (AS). Penyuapan yang berasal dari perintah oknum di BHI kepada KPMG-SSH melibatkan jumlah yang sangat signifikan. Penyogokan ini untuk mempengaruhi si pejabat kantor pajak di Jakarta agar "memangkas" jumlah kewajiban pajak PT. EC, dari US$3,2 juta menjadi US$270 ribu. Guna menyamarkan pengeluaran ini, KPMG-SSH menerbitkan invoice ke PT. EC atas imbal jasa sebesar US$143 ribu, dimana uang suap sebesar US$75 ribu sudah termasuk didalamnya. Alhasil, negara dirugikan sebesar hampir US$ 3juta. Penasihat anti suap BHI di Texas rupanya khawatir akan dampak resiko yang lebih besar dari kasus ini, maka dengan sukarela, BHI melaporkan tindakan ini serta memecat oknum pejabat eksekutifnya yang terlibat. SEC menjerat kasus ini dengan Undang – Undang anti korupsi bagi perusahaan AS yang berada di luar negeri (Foreign Corrupt Practice Art). DI Pengadilan Boston, pihak KPMG-SHH dan Baker tidak mengakui maupun menolak tuduhan yang diajukan SEC dan Departemen Kehakiman AS. Menurut rilis SEC, penyelesaian dengan pola seperti yang dilakukan KPMG-SSH dan Baker berdampak pada bebasnya kedua tergugat itu dari sanksi pidana ataupun denda. Menurut KPMG-SSH, upaya hukum yang dilakukan lawyer-nya di AS merupakan sesuatu yang lazim dipraktekkan di AS. Akibat hukum dari perdamaian itu sendiri adalah bahwa KPMG-SSH dilarang untuk melakukan pelanggaran, memberikan bantuan dan advis yang berakibat pelanggaran terhadap pasal-pasal anti penyuapan dalam FCPA. Sekaligus, keduanya juga dilarang untuk melanggar pasal-pasal tentang pembukuan dan laporan internal perusahaan berdasarkan Securities Exchange Act tahun 1934.

    Sumber :
    http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol3732/font-size1-colorff0000bskandal-penyuapan-pajakbfontbr-kantor-akuntan-kpmg-indonesia-digugat-di-as

    http://yonayoa.blogspot.com/2013/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html

    ReplyDelete
  27. Judul : Penggelapan Pajak PT. Indosat Multimedia (IM3)
    Nama : Vida Fitronutzzaqiyah Huzna
    NIM : C4C013073
    Kasus :
    IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, M Rosyid Hidayat mengungkapkan kecurigaan adanya dugaan korupsi pajak atau penggelapan pajak yang dilakukan PT Indosat Multimedia (IM3). Rosyid mengungkapkan, IM3 melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor Pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002.
    Untuk SPT masa PPN 2001 yang dilaporkan ke kantor pajak pada Februari 2002 dilaporkan bahwa total pajak keluaran tahun 2001 sebesar Rp 846,43 juta. Sedangkan total pajak masukan sebesar Rp 66,62 miliar sehingga selisih pajak keluaran dan masukan sebesar Rp 65,77 miliar.
    Sesuai aturan, kata Rosyid, jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka selisihnya dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. Menurut Rasyid, selintas memang tidak terjadi kejanggalan dari hal tersebut. Namun, jika lampiran pajak masukan dicermati, IM3 menyebut adanya pajak masukan ke PT Indosat sebesar Rp 65,07 miliar. Namun setelah dicek ulang, dalam SPT Masa PPN PT Indosat, ternyata tidak ditemukan angka pajak masukan yang diklaim IM3. Padahal, kata dia, seharusnya angka Pajak Masukan IM3 tersebut muncul pada laporan pajak keluaran PT Indosat untuk tahun buku yang sama. Bahkan, PT Indosat hanya melaporkan pajak keluaran sebesar Rp 19,41 miliar yang sebagian besar berasal dari transaksi dengan PT Telkom bukan dengan IM3.
    Hal serupa juga dilakukan pada 2002, bahkan nilainya lebih besar. Untuk SPT Masa PPN 2002 per Desember 2002, IM3 melaporkan kelebihan pajak masukan sebesar Rp 109 miliar. Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) nomor 00008/407/02/051/03 uang tersebut sudah ditransfer oleh kantor pajak ke IM3. Dalam kasus diatas IM3 menggelapkan pajak, dengan cara para investor melakukan penipuan berupa pemalsuan laporan laba rugi dengan menyebutkan bahwa perusahaan mengalami kerugian selama 5 tahun, dan seperti kita ketahui perusahaan yang rugi tidak perlu membayar pajak pendapatan. Hal ini bisa terjadi karena adanya konspirasi dengan para pejabat tinggi, dan mereka mau membantu tentu saja dengan adanya timbal balik berupa jabatan di kursi pemerintahan, oleh karena itu kasus ini merupakan pelanggaran terhadap etika politik, karena menggunakan kekuasaannya untuk melakukan penipuan.
    Sumber :
    1. http://www.tempo.co/read/news/2003/11/04/05627427/Ditjen-Pajak-Akan-Usut-Dugaan-Penggelapan-Pajak-IM3
    www.scribd.com/doc/71419341/kode-etik-etbis‎
    2. http://christiantarck.blogspot.com/2013/01/penerapan-prinsip-etika-akuntan-dunia.html
    3. http://togarkusuma.blogspot.com/2013/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika.html

    ReplyDelete
  28. Judul : Kasus KAP Andersen dan Enron
    Nama : Mahardiana Ariestya Wibowo
    NIM : C4C013075
    Kasus :
    Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
    Sumber: http://www.scribd.com/doc/40228705/KASUS-ENRON

    ReplyDelete
  29. Judul : Satyam Computer Service
    Nama : Satya Adhy Wicaksana
    NIM : C4C013070
    Kasus:

    Bursa Saham India anjlok tajam akibat munculnya skandal keuangan Satyam Computer Services. Chairman Satyam mengundurkan diri setelah membuat pengakuan telah menggelembungkan laba perusahaannya.(detik.finance.com)
    Pada Maret 2008, Satyam melaporkan kenaikan revenue sebesar 46,3 persen menjadi 2,1 milyar dolar AS. Di Oktober 2008, Satyam mengatakan bahwa revenue-nya akan meningkat sebesar 19-21 persen menjadi 2,55-2,59 milyar dolar pada bulan Maret 2009.
    Sungguh ironis, pada 7 Januari 2009, Ramalinga Raju tiba-tiba mengatakan bahwa sekitar 1,04 milyar dolar saldo kas & bank Satyam adalah palsu (jumlah itu setara dengan 94% nilai kas & bank Satyam di akhir September 2008).
    Dalam suratnya yang dikirimkan ke jajaran direksi Satyam, Ramalinga Raju juga mengakui bahwa dia memalsukan nilai pendapatan bunga diterima di muka(accrued interest), mencatat kewajiban lebih rendah dari yang seharusnya(understated liability) dan menggelembungkan nilai piutang (overstated debtors).

    Pada awalnya, Satyam fraud dilakukan dengan menggelembungkan nilai keuntungan perusahaan. Setelah dilakukan selama beberapa tahun, selisih antara keuntungan yang sebenarnya dan yang dilaporkan dalam laporan keuangan semakin lama semakin besar.
    Menyusul skandal fraud dalam laporan keuangan Satyam, pada 10 Januari 2009 harga saham Satyam jatuh menjadi 11,5 rupees, atau hanya senilai 2% dari harga saham tertingginya di tahun 2008 sebesar 544 rupees.
    Satyam adalah pemenang penghargaan the coveted Golden Peacock Award for Corporate Governance under Risk Management and Compliance Issues di tahun 2008. Gelar itu kemudian dicabut sehubungan dengan skandal fraud yang dihadapinya.
    Sumber :
    http://finance.detik.com/read/2009/01/07/150554/1064537/6/bursa-india-diguncang-skandal-keuangan-satyam
    http://mukhsonrofi.wordpress.com/2009/02/09/skandal-satyam-mengguncang-dunia/
    http://magisterakutansi.blogspot.com/2012/09/10-skandal-akuntansi-utama-2.html

    ReplyDelete
  30. Judul: Manipulasi pembukuan transaksi oleh YPPI dan Bank Indonesia
    Nama: Hadi Pramono
    NIM: C4C013044

    Kasus audit BI atas aliran dana YPPI merupakan salah satu kasus keuangan paling kontroversial pada tahun 2008, tim IT indonesia meneliti adanya penyimpangan yg dilakukan para petinggi negeri ini. terutama karena melibatkan serentetan nama anggota dewan gubernur BI dan anggota DPR terkemuka. Sebagai hasil dari laporan BPK, kasus aliran dana YPPI kini telah terangkat ke meja hijau.
    Kasus Aliran dana YPPI atau YLPPI adalah murni temuan tim audit BPK. Tim tersebutlah yang menentukan rencana kerja, metode, teknik pemeriksaan, analisis maupun penetapan opini pemeriksaan kasus tersebut sesuai dngan standar pemeriksaan yang berlaku.
    Perintah pemeriksaan BI dan YPPI ini dikeluarkan oleh Anggota Pembina Keuangan Negara II (Angbintama II) dan Kepala Auditorat Keuangan Negara II (Tortama II) yang membawahi pemeriksaan BI. Selama periode bulan Februari hingga Mei 2005, Tim Audit BPK melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan BI Tahun 2004. Tim Audit BPK juga memeriksa Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) yang berdiri pada tahun 1977, karena afiliasi lembaganya dengan BI.
    Pada bulan Maret 2005, Tim Audit BPK di BI menemukan adanya asset/tanah BI yang digunakan oleh YLPPI. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kantor Akuntan Publik Muhammad Thoha atas perbandingan kekayaan YLPPI per 31 Desember 2003 dengan posisi keuangannya per Juni 2003, diketahui adanya penurunan nilai asset sebesar Rp 93 miliar.
    Temuan Penyimpangan
    1. Manipulasi pembukuan, baik buku YPPI maupun buku Bank Indonesia. Pada saat perubahan status YPPI dari UU Yayasan Lama ke UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, kekayaan dalam pembukuan YPPI berkurang Rp 100 miliar. Jumlah Rp 100 miliar ini lebih besar dari penurunan nilai aset YPPI yang diduga semula sebesar Rp 93 miliar. Sebaliknya, pengeluaran dana YPPI sebesar Rp 100 miliar tersebut tidak tercatat pada pembukuan BI sebagai penerimaan atau utang.
    2. Menghindari Peraturan Pengenalan Nasabah Bank serta UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dimana dana tersebut dipindahkan dulu dari rekening YPPI di berbagai bank komersil, ke rekening yang terdapat BI, baru kemudian ditarik keseluruhan secara tunai.
    3. Penarikan dan penggunaan dana YPPI untuk tujuan berbeda dengan tujuan pendirian yayasan semula. Ini bertentangan dengan UU Yayasan, dan putusan RDG tanggal 22 Juli 2003 yang menyebutkan bahwa dana YPPI digunakan untuk pembiayaan kegiatan sosial kemsyarakatan.
    4. Penggunaan dana Rp 31,5 miliar yang diduga untuk menyuap oknum anggota DPR. Sisanya, Rp 68,5 miliar disalurkan langsung kepada individu mantan pejabat BI, atau melalui perantaranya. Diduga, dana ini digunakan untuk menyuap oknum penegak hukum untuk menangani masalah hukum atas lima orang mantan Anggota Dewan Direksi/ Dewan Gubernur BI. Padahal, kelimanya sudah mendapat bantuan hukum dari sumber resmi anggaran BI sendiri sebesar Rp 27,7 miliar. Bantuan hukum secara resmi itu disalurkan kepada para pengacara masing-masing. Dan dana Rp 68,5 miliar


    http://www.bpk.go.id/assets/files/attachments/2009/01/siaran_pers_menanggapioey1.pdf
    http://auditit50.blogspot.com/2012/11/studi-kasus.html
    http://margarethaiput.blogspot.com/2011/11/kasus-kasus-yang-berhubungan-dengan.html
    http://politik.news.viva.co.id/news/read/21135-bpk__kejahatan_aliran_dana_bi_ada_empat_1

    ReplyDelete
  31. JUDUL : Depkeu Bekukan Izin Akuntan Publik Ketut Gunarsa
    NAMA : Kartika Dimas Satriawan
    nim : C4C013081
    KASUS
    Jakarta -Menteri Keuangan (Menkeu) membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Ketut Gunarsa, Pemimpin Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) K.Gunarsa dan I.B Djagera selama enam bulan. Pembekuan izin yang tertuang dalam keputusan Nomor 325/KM.1/2007 itu mulai berlaku sejak tanggal 23 Mei 2007. Demikian siaran pers dari Depkeu seperti dikutip dari situsnya, Senin (18/6/2007). Sanksi pembekuan izin diberikan karena AP tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan Balihai Resort and Spa untuk tahun buku 2004 yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap Laporan Auditor Independen. Selama izinnya dibekukan, AP tersebut dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP namun tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

    Dadan Kuswaraharja - detikfinance
    Senin, 18/06/2007 18:21 WIB
    http://finance.detik.com/read/2007/06/18/182138/795012/4/depkeu-bekukan-izin-akuntan-publik-ketut-gunarsa

    ReplyDelete
  32. Judul : Menkeu Bekukan Izin Akuntan Ikah Moeslimah
    Nama: Raditya Megantara
    Nim : C4C013072
    Kasus

    Jakarta -Menteri Keuangan (Menkeu) terhitung sejak tanggal 5 Juni 2007, membekukan izin Akuntan Publik (AP) Ikah Moeslimah, Rekan pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Hertanto, Djoko, Ikah, Sutrisno. Pembekuan yang berlaku selama 12 bulan diputuskan melalui Keputusan Menkeu Nomor 351/KM.1/2007. Sanksi pembekuan izin diberikan karena berdasarkan surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) nomor S-02/BL/AP/S.4/2007. Menurut siaran pers dari Depkeu, Kamis (28/6/2007), AP tersebut melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pasar Modal, yaitu AP telah melanggar Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk tahun buku 2005. Selama izinnya dibekukan, AP tersebut dilarang memberikan jasa: 1. Atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus; 2. Non atestasi, yang mencakup kegiatan seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP namun tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

    Dadan Kuswaraharja - detikfinance
    Kamis, 28/06/2007 18:21 WIB
    http://finance.detik.com/read/2007/06/28/182159/799008/4/menkeu-bekukan-izin-akuntan-ikah-moeslimah

    ReplyDelete
  33. Judul: Fannie Mae Accused Of Deceiving KPMG, Its Former Auditor
    Nama: Muhamad Safiq
    NIM: C4C013066

    Auditor KPMG this week sued its former client Fannie Mae, alleging that the giant mortgage funding company deceived it for years, damaging KPMG's reputation and exposing it to the threat of substantial liability.
    Both firms have been sued by investors since Fannie Mae was revealed to have overstated profits by billions of dollars. For years, KPMG put its stamp of approval on financial statements that Fannie Mae now acknowledges were flawed.
    In court papers filed in U.S. District Court for the District of Columbia, KPMG also disclosed that it has become the subject of regulatory inquiries.
    The accounting firm says it was relying on Fannie Mae to tell the truth about its finances when KPMG issued clean audit reports year after year "in the absence of further analysis, review procedures, and/or modifications to the financial statements."
    "Fannie Mae repeatedly, deliberately, and recklessly provided misleading information to KPMG," the lawsuit says.
    The fees KPMG charged Fannie Mae were "significantly lower than the fees that would have been charged had Fannie Mae disclosed all material information," KPMG added in the lawsuit.
    It was countering a lawsuit Fannie Mae filed in December, which alleged that the audit firm committed malpractice when it signed off on financial statements that were riddled with errors. KPMG's counterclaims were reported yesterday by Bloomberg News.
    A Fannie Mae spokesman yesterday declined to comment.
    Though KPMG didn't quantify the damages it is seeking, Fannie Mae is trying to recoup more than $2 billion from the accounting firm, including the more than $1 billion Fannie Mae has spent redoing its books.
    KPMG is one of the Big Four accounting firms left standing after the collapse of rival Arthur Andersen in the Enron scandal.
    District-based Fannie Mae was chartered by the federal government to advance home ownership by providing funding for mortgage lenders. During the fallout from the accounting scandal, Fannie Mae was accused of fraud by the Securities and Exchange Commission, and it agreed to pay a $400 million settlement with regulators.
    The charges in KPMG's suit include breach of contract and fraudulent misrepresentation.
    Among the alleged false representations are letters to KPMG signed by members of Fannie Mae management, including former chief executive Franklin D. Raines, former chief financial officer J. Timothy Howard, former president Lawrence M. Small -- who recently resigned as head of the Smithsonian Institution -- and current chief executive Daniel H. Mudd. Those men are not named as defendants in KPMG's suit.
    KPMG cited findings of an investigation by the Office of Federal Housing Enterprise Oversight, including the agency's assertion last year that Fannie "worked strenuously to hide" its "improper earnings management" from KPMG.
    KPMG also quoted a 1998 communication by a Fannie Mae employee describing how an accounting change planned for 1999 should be kept from KPMG so the auditing firm would not demand that it be booked at the end of 1998.
    sumber:
    http://www.washingtonpost.com/wp-dyn/content/article/2007/04/20/AR2007042002024.html

    ReplyDelete
  34. Judul : Kasus Pelanggaran Etika Akuntan di PT Great River International Tbk
    Nama : Hardiyanto wibowo
    NIM : C4C013045
    Kasus ini bermula dari kesulitan PT Green River untuk membayar hutang-hutangnya dan arus kas yang terus menurun. Setelah melalui penyelidikan auditor investigasi dari Bapepam, mereka menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang dan asset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan Green River. Kasus Great River berawal pada sekitar bulan Juli hingga September 2004. PT Bank Mandiri telah membeli obligasi PT Great River International, Tbk sebesar Rp50 miliar dan memberi fasilitas Kredit Investasi; Kredit Modal Kerja; dan Non Cash Loan kepada PT. Great River Internasional senilai lebih dari Rp265 milyar yang diduga mengandung unsur melawan hukum karena obligasi tersebut default dan kreditnya macet. Obligasi tersebut saat ini berstatus default atau gagal, sedangkan kreditnya macet. Pembelian obligasi dan pemberian kredit itu diduga kuat melawan hukum.Akuntan yang dianggap bersalah dan terlibat dalam kasus ini adalah Justinus Aditya Sidharta. Menurut Justinus, Great River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pihak pemesan. Jadi Great River hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan dikirimkan ke luar negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan. Justinus menyatakan model pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba bersih tak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja. Johan Malonda & Rekan mulai menjadi auditor Great River sejak 2001. Saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon. Setahun kemudian Great River menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman tersebut.Karenanya, Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great River tahun 2003.
    Sumber:http://tugas-fendy.blogspot.com/2013/11/kasus-pelanggaran-etika-pt-great-river.htmlhttp://id.scribd.com/doc/69253614/Kasus-PT-Great-River International-Tbk

    ReplyDelete
  35. Judul : Kasus Lehman Brothers dan KAP Ernst & Young
    Nama : Ayu Aprilia Sianida
    NIM : C4C013080

    NEW YORK, KOMPAS.com - Pesaing dekat Lehman Brothers, yaitu Citibank dan JP Morgan, dianggap membantu mempercepat kejatuhan Lehman. Pasalnya, saat Lehman kekurangan likuiditas, kedua bank investasi AS itu meminta tambahan penjaminan dan mengubah perjanjian menjelang kejatuhan.

    Temuan itu terdapat dalam laporan 2.200 halaman tentang kebangkrutan Lehman Brothers, September 2008. Laporan itu dipublikasikan hari Rabu (10/3/2010) oleh peneliti Anton Valukas dari firma hukum Jenner & Block.

    Laporan itu merupakan hasil penelitian lebih dari satu tahun untuk menentukan siapa sebenarnya yang bersalah di balik runtuhnya Lehman memicu krisis finansial global. Kebangkrutan Lehman merupakan terbesar dalam sejarah korporasi AS.

    Hasilnya waktu itu cukup parah, aliran kredit terhenti. Bank tidak percaya satu sama lain. Kepercayaan merosot tajam.

    JP Morgan Chase & Co dan Citigroup meminta tambahan penjaminan sebesar 21 miliar dollar AS ketika Lehman mulai guncang. Laporan itu menyebutkan, pada 11 September 2008 JP Morgan meminta tambahan jaminan 5 miliar dollar AS.

    Anton Valukas mengatakan, jika JP Morgan dan Citigroup tidak menekan Lehman, mungkin Lehman masih berdiri. Mungkin juga situasi tidak akan parah dan mungkin tidak akan membuat satu dari lima warga AS kehilangan pekerjaan.

    Valukas mengatakan, ”Permintaan jaminan oleh para kreditor Lehman berdampak langsung terhadap likuiditas Lehman. Ini menjadi penyebab utama kebangkrutan Lehman.”

    Hal ini juga bisa membuat Lehman mengajukan tuntutan hukum ke JP Morgan dan Citibank.

    Lalai dan palsu

    Auditor Ernst & Young juga dinilai lalai, dan melaporkan hasil audit ”palsu” soal keuangan Lehman Brothers. Jika Valukas benar, juri akan mengajukan sidang di pengadilan tentang hal ini.

    Selain permintaan tambahan kolateral, penumpukan aset Lehman Brothers juga terpusat pada kredit kepemilikan kredit rumah bermasalah. Juga ada kasus penyesatan informasi yang material dalam akuntansi Lehman.

    Menurut laporan itu, Lehman menggunakan rekayasa akuntansi untuk menutupi utang sebesar 50 miliar dollar AS di pembukuannya. Semua itu dilakukan untuk menyembunyikan ketergantungan dari utangnya.

    Para pejabat senior Lehman, juga auditor mereka Ernst & Young, sadar akan tindakan ini, menurut Valukas.

    Tidak hanya itu, Valukas menyinggung kemungkinan gugatan hukum terhadap mantan pimpinan Lehman, Dick Fuld, juga pejabat keuangan Lehman, eksekutif Lehman lainnya seperti Chris O’Meara, Erin Callan, dan Ian Lowitt. Perusahaan itu dituduh telah melakukan skandal akuntansi.

    Harian Inggris The Financial Times melaporkan, Valukas menemukan kesalahan Lehman sebenar para eksekutifnya sendiri karena mereka melakukan berbagai kesalahan penilaian bisnis untuk memanipulasi neraca perusahaan.

    Namun, laporan tersebut tidak menyimpulkan apakah para eksekutif Lehman melakukan pelanggaran hukum pasar modal. Henry M Paulson Jr, yang kemudian menjadi menteri keuangan AS, pernah memperingati Richard S Fuld Jr, mantan CEO Lehman, bahwa Lehman mungkin akan bangkrut jika tidak dapat menstabilitasi keuangannya atau menemukan pembeli.

    Sumber : http://chaera.blogspot.com/

    ReplyDelete
  36. Judul:
    SUAP SKK MIGAS:
    OKNUM BPK KECIPRATAN UANG PANAS RUDI RUBIANDINI

    Nama Mahasiswa:IWAN FAKHRUDDIN
    NIM : C4C013040

    Kasus.

    SUAP SKK MIGAS:
    OKNUM BPK KECIPRATAN UANG PANAS RUDI RUBIANDINI

    Selasa, 18 Maret 2014
    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aliran dana terdakwa Rudi Rubiandini disebutkan mengalir ke sejumlah pihak. Dalam persidangannya yang digelar di Prngadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2014), terungkap bahwa uang panas mantan Ketua SKK Migas itu juga mengalir ke oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Pengakuan itu disampaikan Deviardi saat bersaksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini.
    Saat itu Jaksa Riyono berusaha mencecar Deviardi terkait adanya aliran dana sebesar 40 ribu dollar AS atau setara dengan Rp 400 juta kepada oknum di BPK.
    "Saya juga nggak tahu, saya dikenalkan Pak Rudi, namanya Hairansyah. Untuk orang BPK dua kali 200-200," kata Deviardi. Sayangnya perihal aliran dana ke oknum di BPK ini tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Deviardi.

    Jaksa KPK pun tidak cukup dalam bertanya soal adanya aliran dana tersebut. Namun usai persidangan, Jaksa Riyono mengatakan bahwa aliran dana tersebut ada dalam berita acara Deviardi, sehingga ditanyakan jaksa penuntut umum.

    "Itukan kaitannya dengan kantor SKK Migas. Semacam urusan audit dan lain-lain," kata Riyono.

    Sebelumnya Deviardi mengakui diberi kepercayaan penuh Rudi Rubiandini untuk menyimpan uang pemberian dari pihak ketiga dan membayarkan keperluan Rudi. Sebagian uang pemberian itu disimpan Deardi di rekening BCA miliknya dan safe deposit box CIMB Niaga.

    Sumber:
    http://www.tribunnews.com/nasional/2014/03/18/oknum-bpk-kecipratan-uang-panas-rudi-rubiandini

    KOMENTAR:
    Meskipun dugaan ini baru muncul dalam persidangan dan perlu dibuktikan kebenarannya secara hukum, namum persepsi atau penilaian yang mungkin muncul dibenak masyarakat akan menambah panjang ketidakpercayaannya terhadap lembaga negara. Apalagi dalam kasus ini melibatkan BPK. BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.

    Jika dugaan aliran dana korupsi SKK migas yang mengalir ke oknum anggota BPK tersebut dapat dibuktikan secara hukum, terdapat beberapa pelanggaran etika profesi akutansi yang dilanggar oleh OKNUM Anggota BPK tersebut yaitu:
    1. TANGGUNG JAWAB PROFESI
    OKNUM Anggota BPK tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan OKNUM Anggota BPK tersebut tidak menjalankan tugas profesinya sebagai auditor pemerintah
    2. KEPENTINGAN PUBLIK
    OKNUM Anggota BPK tersebut tidak menghormati kepercayaan publik
    3. OBYEKTIFITAS
    OKNUM Anggota BPK tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual
    4. PERILAKU PROFESIONAL
    OKNUM Anggota BPK berperilaku tidak baik dengan menerima aliran dana korupsi sehingga menyebabkan reputasi lembaga BPK menjadi buruk dan dapat mendiskreditkan lembaga BPK
    5. INTEGRITAS
    OKNUM Anggota BPK tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari OKNUM Anggota BPK itu

    ReplyDelete
  37. Judul:
    PELANGGARAN ETIKA AKUNTANSI OLEH GAYUS TAMBUNAN

    Nama Mahasiswa: ANI KUSBANDIYAH
    NIM : C4C013042

    Gayus Tambunan
    Penanganan kasus Gayus sendiri bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus Tambunan. PPATK pun meminta Polri menelusurinya. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus money laundring, tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak. Empat orang jaksa yang ditunjuk oleh Kejagung untuk mengikuti perkembangan penyidikan tersebut adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia dan Ika Syafitri.
    Seiring hasil penelitian jaksa, hanya pasal penggelapan saja yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke pengadilan. Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp.25 milliar yang diributkan semula. Karena hal ini tidak dapat dibuktikan. Dana sejumlah Rp. 25 miliar ini diakui oleh Andi Kosasis sebagai miliknya yang dititipkan di rekening Gayus.
    Andi Kosasih adalah teman Gayus yang sekaligus pengusaha garmen asal Batam yang menjalin perjanjian kerjasama dengan Gayus untuk membangun ruko. Gayus bertugas untuk mencarikan tanah seluas 2 hektar. Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Namun Andi, baru menyerahkan uang sebesar US$ 2.810.000. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali yaitu pada pada 1 juni 2008 sebesar US$ 900.000 US dolar, kemudian 15 September 2008 sebesar US$ 650.000, 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, lalu pada 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000.
    Memang ada beberapa aliran dana yang terdeteksi mengalir ke rekening Gayus. Namun semua tuduhan itu dinilai murni merupakan penggelapan pajak
    Jika memang terbukti bersalah dalam money laundring, tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak maka secara etika profesi, Gayus sudah melanggar Etika Profesi
    Sumber http://alfi.blogs.ie/2010/12/21/kasus-gayus-tambunan-dilihat-dari-prinsip-etika-akuntansi/
    Pembahasan
    Tanggung Jawab Profesi
    Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional seorang pejabat perpajakan untuk mengelola pendapatan keuangan Negara harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Tapi dalam kasus pengelapan pajak keuangan Negara seorang “Gayus” telah melupakan tanggung jawab (tidak bertanggiung jawab) sebagai profesinya. Sejalan dengan peranan tersebut, seorang pejabat perpajakan “gayus” seharusnya mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
    Integritas
    Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas(perilaku,kejujuran,kebulatan) setinggi mungkin. Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat pajak “ Gayus” tidak ditemukan sama sekali integritas yang tinggi, dalam hal kejujuran pejabat tersebut telah membohongi public, dalam hal perilaku pejabat persebut telah melukai hati public sebagai pembayar pajak.
    Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
    Dalam masalah pejabat perpajakan “ Gayus” Kompetensi dan kehati-hatian Profesional tidak ditunjukkan dengan memihak kepada organisasi dan golongan tertentu untuk memupuk keuntungan sendiri.

    ReplyDelete
  38. Judul : Keuangan Kota Bitung Bermasalah, BPK Temukan Pelanggaran di Dinas PU
    Nama : Edi Joko Setyadi
    NIM : C4C013043

    Kasus :
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK- RI) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), menemukan keuangan kota Bitung banyak bermasalah dan tidak sesuai belanja daerah. Hal tersebut berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bitung tahun anggaran 2012 dengan Nomor:12.C/LHP/XIX.MND/05/2013 tertanggal 28 Mei 2013.

    “Dari paparan laporan yang disampaikan, BPK menemukan bahwa realisasi belanja modal dan jembatan atas pekerjaan aligment vertikal pada dinas pekerjaan umum tidak memenuhi ketentuan sewakelola yang lokasi jalan lingkar Lembeh. Yang jelas adanya kecurangan keuangan terdapat di Dinas PU Kota Bitung,” ungkap sumber resmi yang namanya enggan disebutkan, Rabu (28/8).

    Dikatakan pada tahun anggaran 2012, Dinas Pekerjaan Umum menganggarkan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp.68.613.352.000 dan telah terealisasi sebesar Rp.68.407.090.700 atau 99.70 persen dari anggaran.

    Terkait temuan itu, Sekretaris Dinas PU Kota Bitung Rudy Theo saat dikonfirmasi mengaku instansinya telah menerima informasi tentang adanya temuan BPK ini.

    “Benar dan kami sudah menerima informasi soal ini,” singkat Theo.

    Theo menjelaskan, sesuai rekomendasi pada saat audiensi dengan kepala BPK, maka belanja modal tersebut tidak dilaksanakan dan dikembalikan seluruhnya ke kas daerah.

    sumber: http://www.okemanado.com/2013/keuangan-kota-bitung-bermasalah-bpk-temukan-pelanggaran-di-dinas-pu/

    ReplyDelete
  39. Judul : PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI PADA PENYELEWENGAN DANA BANTUAN SOSIAL DAN HIBAH PROVINSI BANTEN
    Nama : Dhani Subiantoro
    NIM : C4C013018

    Berdasarkan riset yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Indonesia Budget Center (IBC), ditemukan bahwa anggaran untuk dana hibah dan bantuan sosial (bansos) rawan diselewengkan untuk kepentingan petahana (incumbent) dalam ajang pilkada sepanjang 2013.
    “Dari riset tersebut, ditemukan modus korupsi politik dalam alokasi dana hibah untuk pemenangan pilkada, yaitu lembaga penerima fiktif, lembaga penerima alamatnya sama, aliran dana ke lembaga yang dipimpin keluarga atau kroni gubernur, dana hibah disunat, penerima bansos tidak jelas," kata peneliti IBC, Roy Salam, dalam jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, Minggu (20/1).
    Menurutnya, hal itu bisa dilihat dari membengkaknya pengalokasian anggaran dari pos dana bansos dan hibah menjelang pilkada. Serta, besarnya dana hibah dan bansos yang turun setelah pilkada usai.
    Namun dalam kasus ini penulis memberikan contoh untuk daerah Banten yang terkait kasus penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah. Modus yang digunakan dalam penggelapan dana bansos dan hibah biasanya berupa bantuan fiktif dan penyunatan anggaran. Kadang, bantuan juga diberikan kepada organisasi yang tidak aktif, tapi dibuat seolah-olah aktif. Aliansi Banten Menggugat (ABM) pernah mengadukan masalah ini ke KPK. Mereka menyoroti dana bansos dan hibah sebagian ada yang mengalir ke organisasi yang dipimpin Atut dan keluarganya.
    · KASUS
    Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah modus dalam penyelewangan dana bantuan sosial dan hibah di beberapa daerah. Para pejabat diminta jangan main-main, sebab ancaman hukumannya bisa saja berlapis!
    Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan, modus yang digunakan dalam penggelapan dana bansos dan hibah biasanya berupa bantuan fiktif dan penyunatan anggaran. Kadang, bantuan juga diberikan kepada organisasi yang tidak aktif, tapi dibuat seolah-olah aktif.
    "Biasanya modusnya dengan menggunakan oknum-oknum binaan si pejabat. Orang-orang ini seolah-olah adalah pengurus, dan mereka ini yang menyediakan formalitas antara lain nama anggota fiktif dan palsu," jelas Agus saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/11/2013).
    Karena itu, Agus mengimbau agar para pejabat berhati-hati dalam menyalurkan dana bansos dan hibah. Bila terjerat korupsi dan pencucian uang, maka hukumannya bisa akumulatif.
    "Hati-hati yang bermain dengan korupsi dan TPPU!" tegasnya.
    Modus yang disampaikan Agus ini cocok dengan temuan BPK dan sejumlah LSM pemerhati korupsi di Banten. Mereka menemukan sejumlah penyelewengan yang diduga mengarah pada kerugian negara.
    Dalam dokumen laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2012, terungkap sejumlah masalah dalam penyaluran dana bansos dan hibah. Ada yang berhubungan dengan pelaporan yang tak jelas dan kegiatan yang fiktif.
    Lalu, Aliansi Banten Menggugat (ABM) pernah mengadukan masalah ini ke KPK. Mereka menyoroti dana bansos dan hibah tahun anggaran 2009 sebesar Rp 14 miliar, 2011 yang digelontorkan Atut hingga Rp 340,4 miliar yang dibagikan kepada 221 lembaga/organisasi dan program bansos senilai Rp 51 miliar. Jumlah tersebut dua kali lipat dari anggaran sebelumnya pada tahun 2010 yang berjumlah Rp 239,270 miliar. Sebagian ada yang mengalir ke organisasi yang dipimpin Atut dan keluarganya.
    Sumber :
    http://news.detik.com/read/2013/11/01/175128/2401828/10/modus-penyelewengan-yang-ditemukan-ppatk-terkait-dana-bansos-dan-hibah
    http://yanyansheijo.blogspot.com/2014/01/pelanggaran-etika-profesi-akuntansi.html

    ReplyDelete
  40. mau tanya.. kalau kasus pelanggaran SPAP yang berhubungan dengan Perencanaan ada atau tidak yaa?
    terimakasih sebelumnya

    ReplyDelete