Saudara sudah mendapatkan berbagai contoh kasus berkaitan dengan etika Profesi Akuntansi. Ini adalah tugas individual, setiap mahasiswa mengerjakan kasus yang berbeda. Case mana yang harus dikerjakan oleh masing-masing mahasiswa sudah dibagi di kelas. Bagi yang tidak masuk pada saat permbagian kasus tersebut, silakan pilih salah satu case yang tersedia di web blog ini (klik Label "Case AP" disebelah kiri atas). Case yang Saudara pilih kemudian didaftarkan disini sebagai COMMENT dengan menyebutkan nama, NIM, dan nomor serta judul case yang dipilih. Untuk yang sudah mendapatkan Case di kelas juga harus mendaftarkan casenya disini sebagai COMMENTS.
Sistematika penulisan tugas ini adalah sebagau berikut:
1. Tulis narasi casenya
Apabila saudara mengerjakan dalam Bahasa Indonesia maka narasi case harus dalam bahasa Indonesia. Apabila Saudara mengerjakan dalam bahasa Inggris, maka narasi case harus dalam bahasa Inggris.
2. Analisa case tersebut dengan alur seperti ini:
1. Apa fakta yang relevan berkaitan dengan kasus ini?
2. Isu etik apa yang ada di dalam kasus ini?
3. Siapa saja pemangku kepentingan (stake holders) utama yang terlibat dalam kasus ini?
4. Alternatif apa saja yang memungkinkan untuk mengatasi masalah
yang ada dalam kasus ini?
5. Pertanyaan-pertanyaan apa
yang bisa diberikan atas
alternative yang diusulkan.
6. Ada hambatan apa saja dari berbagai alternative yang diusulkan.
7. Tindakan apa
yang harus dilakukan oleh tokoh utama?
Tugas ini dikumpulkan ke email elearningmrap@gmail.com paling lambat tanggal 5 November 2013 (hari Selasa) pukul 21.00. Tugas ditulis dalam MS Words dan dikumpulkan sebagai lampiran (Attachment).
Subject email adalah sebagai berikut: PPAK C Nama
Misalkan nama Saudara adalah Subur Perkasa maka subject email adalah: PPAK C Subur Perkasa
Jangan lupa menuliskan nama dan NIM Saudara.
Terimakasih. Sukses selalu.
Mr.AP
Ghufron Afandi, C4C013055, Case 22 Judul "Recycling Equipment"
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteJoni Supriadi Yusuf
ReplyDeleteNIM. C4C013058
kasus etika profesi akuntan kasus 1 "Dugaan Permasalahan Etik pada Penugasan Audit KAP "Albert & Partners" pada "Lengo Oil Company"
Gojali Rahman NIM C4C013051
ReplyDeleteCase 12 Judul "Ignore the Error?"
..........................................................................
DeleteGojali Rahman
ReplyDeleteNIM C4C013051
Case -17 "Ignore the Error?". Topic : Auditing/Materiality
Dadang Herdyana
ReplyDeleteNIM : C4C012033
Case Study 2 Judul Improper accounting for sales
Angga Aditya
ReplyDeleteNim : C4C013049
Case 14 Judul ZZ Cinema
Ari Syafari Rachmansyah
ReplyDeleteNim : C4C013050
Case 15 Judul Truth or Consequences
Leni Wiliani
ReplyDeleteNim : C4C012055
Case 9 Judul Damage Expense
Maya Sukmawati Rahmat
ReplyDeleteNim : C4C013048
Case 13 Judul Survive the Year
M.ALI SARTONO
ReplyDeleteNim : C4C012048
Judul : Penawaran pada Audit Engagement Proposal
M.ALI SARTONO
DeleteNim : C4C012048
Case 03 Judul : Penawaran pada Audit Engagement Proposal
RATNA MUSTIKA
ReplyDeleteNIM : C4C012050
Mini Case 05 Judul " Don't Play Games "
Indra Prayoga
ReplyDeleteNIM.C4C012051
Mini case ACCT 06 "Psych Me Out"
LILIS SUSANTI
ReplyDeleteNIM : C4C012053
Mini Case ACCT 08 "Booking the Budget"
FERRY ANDIAS
ReplyDeleteNIM : C4C012038
CCABEG NOVEMBER 2011, Case Study 6 "Financial Interest"
CUCU LISNAWATI
ReplyDeleteC4C012049
MINICASE : ACCT - 04
IRREVOCABLE ELECTION
HESTI WIDIAWATI
ReplyDeleteC4C013504
MINICASE 21 "PLANT AUTOMATION"
AGAST LAKSAMANA PERMANA
ReplyDeleteC4C01352
MINICASE 18 "APEL MANUFACTURING?"
Mylda Puji Permanasari
ReplyDeleteC4C012052
Uncharged Hours
Sartini
ReplyDeleteC4C012046
Mini case Acc 2 - Conflicting Client
Surya Agustinus
ReplyDeleteC4C013047
Minicase 12 "Browning's Budgeting"
Reni Mariati
ReplyDeleteC4C013046
Minicase 11 The Right Data
Meirlinda Hapsari
ReplyDeleteC4C012041
Study case 3 "Suspicion Of False Accounting"
Tedi rustendi
ReplyDeleteC4C012056
Minicase Acct 10 : Cash in Hand
Wikky Chandra
ReplyDeleteC4C013057
Minicase Acct - 24 "To Go or Not To Go"
Gilar Purnama
ReplyDeleteC4C013056
Minicase Acct-23 "Budgetary Slack"
Irma Nurmayanti
ReplyDeleteC4C012043
Studi Kasus 4 : Restrukturisasi Perusahaan - Bekerja Dengan Sumber Daya Terbatas
Rika Mustika Wati
ReplyDeleteC4C013059
kasus etika profesi akuntan kasus 2:
Dugaan Permasalahan Etik pada Penugasan Audit KAP pada Sebuah Perusahaan di Indonesia.
Tedi Marsedi
ReplyDeleteC4C013053
Minicase 19 : Filling the Pool
Rita gunarty
ReplyDeleteC4C012047
Case AP 6
Poni putri Soedradjat
ReplyDeleteC4C012040
case study 2 : Tekanan untuk berpartisipasi dalam aktivitas penipuan
Arif Ardi Kusumah
ReplyDeleteC4C012044
Case 5 : Confidentiality when bidding for a contract
Sutriat
ReplyDeleteC4C012035
Case AP 10
Vanny Sirnayati Lestari
ReplyDeleteC4C012045
Case 6 : Kerahasiaan terhadap auditor
RATIH PRATIDINA
ReplyDeleteC4C012036
Case 4 : Berapa banyak informasi yang harus diungkapkan kepada Direktur Keuangan (How Much To Disclose to the Finance Director)
RATNA INDRAWATIE
ReplyDeleteC4C012042
Case AP 9
JONI SUPRIADI YUSUF PPAK KELAS C NIM C4C013058 Kasus Riil yang akan direviu : Kepala KAP terlibat Penyelewengan Pajak
ReplyDeleteKepala Kantor Akuntan Publik (KAP) Hasnil M Yasin & Rekan, Hasnil MM dituntut delapan tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, di Pengadilan Tipikor Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa ikut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan pajak penghasilan pada tahun 2001 dan 2002 di Kabupaten Langkat bersama dengan Sekda Langkat, Surya Djahisa.
Gojali Rahman
ReplyDeletePPAk Kelas C58
Nim.C4C0130
Kasus yang diangkat : BPK Nonaktifkan Auditor Penerima Suap
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak ingin institusinya tercemar atas tertangkapnya anggota BPK perwakilan Jabar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tegas diambil dengan memberhentikan sementara auditor yang diduga menerima suap dari pejabat Pemkot Bekasi itu.
Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Binbangkum) Hendar Ristriawan menyatakan, penonaktifan atau pemberhentian sementara tersebut merupakan langkah nyata kantor BPK sesuai PP Nomor 4 Tahun 1996. ''Pemberhentian sementara yang bersangkutan tengah diproses,'' ujarnya di kantor BPK kemarin (23/6).
Sebagaimana diwartakan kemarin, seorang auditor BPK berinisial S telah ditangkap tim KPK. Dia diketahui sebagai kepala Auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar III. S ditangkap atas dugaan kasus suap Rp 272 juta yang melibatkan pejabat Pemerintah Kota Bekasi.
Selain S, KPK menangkap lima orang lainnya. Yakni, Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot Bekasi berinisial HS dan kepala Bawasda Kota Bekasi berinisial HL. Tiga orang lainnya adalah sopir HS serta dua pegawai Pemkot Bekasi.
Menurut Hendar, keputusan pemberhentian sementara itu dianggap sudah cukup berdasar. Sebab, auditor yang bersangkutan diduga telah melanggar kode etik. Sejak 2009, BPK menjatuhkan sanksi ringan hingga berat kepada 42 aparat BPK lainnya.
Gojali Rahman
ReplyDeletePPAk Kelas C
Nim.C4C013051
Kasus yang diangkat : BPK Nonaktifkan Auditor Penerima Suap
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak ingin institusinya tercemar atas tertangkapnya anggota BPK perwakilan Jabar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tegas diambil dengan memberhentikan sementara auditor yang diduga menerima suap dari pejabat Pemkot Bekasi itu.
Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Binbangkum) Hendar Ristriawan menyatakan, penonaktifan atau pemberhentian sementara tersebut merupakan langkah nyata kantor BPK sesuai PP Nomor 4 Tahun 1996. ''Pemberhentian sementara yang bersangkutan tengah diproses,'' ujarnya di kantor BPK kemarin (23/6).
Sebagaimana diwartakan kemarin, seorang auditor BPK berinisial S telah ditangkap tim KPK. Dia diketahui sebagai kepala Auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar III. S ditangkap atas dugaan kasus suap Rp 272 juta yang melibatkan pejabat Pemerintah Kota Bekasi.
Selain S, KPK menangkap lima orang lainnya. Yakni, Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot Bekasi berinisial HS dan kepala Bawasda Kota Bekasi berinisial HL. Tiga orang lainnya adalah sopir HS serta dua pegawai Pemkot Bekasi.
Menurut Hendar, keputusan pemberhentian sementara itu dianggap sudah cukup berdasar. Sebab, auditor yang bersangkutan diduga telah melanggar kode etik. Sejak 2009, BPK menjatuhkan sanksi ringan hingga berat kepada 42 aparat BPK lainnya
CUCU LISNAWATI
ReplyDeletePPAK KELAS C
NIM C4C012049
Kasus riil yang akan direviu: Internal Audit di PHK, Gara-Gara Temuan?
Tim auditor Bank Panin menemukan adanya kejahatan perbankan kredit bermasalah senilai Rp 30 Miliar di kantor Bank Panin cabang utama Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Praktik kotor ini diduga melibatkan oknum direksi Bank Panin. Tim auditor yang menemukan praktik kotor oknum direksi tersebut kini justru diberhentikan.
SARTINI
ReplyDeletePPAK KELAS C
NIM C4C012046
Kasus riil yang akan dibahas: Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT Megasari Makmur
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Ratna Mustika
ReplyDeletePPAK Kelas C
NIM C4C012050
Kasus yang di angakat :“Problema Lumpur Lapindo”
Peristiwa Lumpur Lapindo muncul pertama kalinya pada 29 Mei 2006 yang diakibatkan (penyelidikan) kelalaian PT Lapindo Brantas dalam usaha pengeboran minyak. Sejak awal Lapindo telah melakukan estimasi yang salah untuk melakukan pengeboran minyak.. kasus lumpur Lapindo – Brantas. Yang sampai saat ini tidak ada penyelesaiannya , Pemiliknya adalah Aburizal Bakrie beliau tidak bertanggung jawab sepenuhnya dengan masalah ini, hanya bantuan kecil yang mengalir dan tidak bisa mngembalikan semuanya kepada mereka yang telah dirugikan. Pada Desember 2007, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat terjadinya semburan lumpur di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, disebabkan oleh fenomena alam sehingga gugatan LSM ditolak. Akan tetapi, kecerobohan yang dilakukan oleh lapindo tersebut sangat merugikan banyak pihak yang tinggal di wilayah tersebut ( Indonesia ). Semua wilayah tersebut tergenang oleh lumpur yang menyembur dari pusatnya dan apalagi sekarang ini ketinggiannya semakin tak bisa dihindari karena telah ditemukan beberapa titik baru semburan lumpur dimana-mana. Sehinga menyebabkan semakin luasnya genangan lumpur tersebut kedaerah-daerah lain yang nantinya akan terancam
Dadang Herdyana
ReplyDeletePPAK KLS C
NIM C4C012033
Kasus riil yg akan direview : Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
JAMBI, KOMPAS.com - Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 Miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut
GILAR PURNAMA
ReplyDeletePPAK KLS C
NIM C4C013056
Kasus Mulyana W Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
M.ALI SARTONO
ReplyDeleteC4C012048
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
ASLM WR.WB Teman2 semuanya maaf mau tanya apa tugas yg di kirim ini bukan nya via email yang elearningmrap@gmail.com atau bagaimana?mungkin tmn yang lain ada yang tau?trimakasih wass elin afriani ppak kelas c tasik
ReplyDeleteElin Afriani
ReplyDeleteC4C012032
Aslm.wr.wb
Kasus KAP Bumi Daya dan Sumber Rezeki
Kasus KAP Bumi Daya dan S8umber Rezeki terungkap saat Bumi daya mendaftarkan kebangkrutanya kepengadilan pada tanggal 12 Des 2010 saat itu terungkap terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama,sebelum kebangkrutan Sumber rezeki terungkap KAP Bumi daya mempertahankan Sumber rezeki sebagai klien Perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Sumber rezeki dimana sebelumnya Sumber rezeki menyatakan pada periode pelaporan keu yang bersangkutan tsb,perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393 juta padahal pada periode tsb perusahaan mendapatkan kerugian $644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Sumber rezeki.wass
RENI MARIATI
ReplyDeleteC4C013046
Perusahaan farmasi terbesar di Indonesia, PT. Kimia Farma Tbk (PT KAEF),telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp 132,3 miliar. Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai, pencatatan tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah terjadi penggelembungan. Terbukti setelah dilakukan audit ulang, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar. Sehingga diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember 2001 dan laporan keuangan per 30 Juni 2001 yang nantinya akan dipublikasikan kepada publik.
SURYA AGUSTINUS
ReplyDeleteC4C013047
Dalam lapran kinerja keuangan tahunan PT KAI yang diterbitakan pada tahun 2005, PT KAI mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp 6,90 miliar telah diraihnya, padahal apabila dicermati sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp 63 miliar. Kerugian ini terjadi karena PT. KAI telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. tetapi dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padalah berdasarkan SAK ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau aset. dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.Dilain pihak, PT. KAI memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT. KAI seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp 63 milyar. sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapt dimasukkan sebagai pendapatan PT.KAI sehingga keuntungan sebesar Rp 6,90 miliar dapat diraih pada tahun tsb. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT. KAI telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
RIKA MUSTIKA WATI
ReplyDeletePPAK KLS C
NIM C4C013059
Kasus : Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya.
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999.
Wikky Chandra
ReplyDeletePPAK KELAS C
NIM C4C013057
Kasus : Dugaan Suap terhadap Auditor BPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Manado, Sulawesi Utara, Dua Auditor yang bernama M dan B itu diduga menerima suap sebesar Rp. 600 juta.
Kasus ini berawal dari Laporan Keuangan Pemda Kota Tomohon tahun 2007. Kedua orang auditor BPK itu diduga mererima sesuatu atau hadiah berupa uang senilai Rp.600 Juta. Pemerian uang suap ini supaya laporan keuangan Kota Tomohon dinyatakan berstatus Wajar dengan Pengecualian. Mereka juga mendapatkan fasilitas berupa hotel dan sewa kendaraan dari dana Pemkot Tomohon sebesar Rp. 7,5 Juta.
Ghufron Afandi
ReplyDeletePPAK Kelas C
NIM C4C013057
Kasus : Laporan Ganda Bank Lippo
Pada awal 2003 Bapepam menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,5 miliar kepada Direksi Bank Lippo, karena dianggap melanggar prinsip kehati-hatian dalam mencantumkan kata audit dalam laporan keuangannya, sebelumnya BEJ juga memberikan peringatan keras kepada bank Lippo.
Sanksi ini diberikan karena terungkap adanya beberapa laporan keuangan Bank Lippo per 30 September 2002 yang berbeda. Laporan keuangan kepada publik bertanggal 28 November 2002 menyebutkan aktiva perseroan Rp 24 triliun dan laba bersih Rp 98 miliar. Namun dalam laporannya ke BEJ tanggal 27 Desember 2002 manajemen menyebutkan total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan menderita rugi bersih Rp 1,3 triliun. Padahal, dalam kedua laporan keuangan itu diakui telah diaudit.
Manajemen beralasan, perbedaan laba bersih dalam dua laporan keuangan yang sama sama dinyatakan diaudit itu terjadi karena adanya kemerosotan nilai agunan yang diambil alih ( AYDA ) dari Rp 2,393 triliun pada publikasi dan Rp 1,42 triliun di laporan ke BEJ. Hal ini mengakibatkan, dalam keseluruhan neraca terjadi penurunan rasio kecukupan modal ( CAR ) dari 24,77 persen menjadi 4,23 persen.
NIM C4C013055
ReplyDeleteErlangga Aditya
ReplyDeletePPAK Kelas C
Nim : C4C013049
Kasus : Dugaan Penggelapan Pajak IM3
IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi.
Ari Syafari Rachmansyah
ReplyDeletePPAK Kelas C
Nim : C4C013050
Kasus : KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu.
Leni Wiliani
ReplyDeletePPAK Kelas C
Nim : C4C012055
Kasus : Audit Bank Indonesia tentang Aliran Dana YPPI
Kasus audit BI atas aliran dana YPPI merupakan salah satu kasus keuangan paling controversial pada tahun 2008, terutama karena melibatkan serentetan nama anggota dewan gubernur BI dan anggota DPR terkemuka. Sebagai hasil dari laporan BPK, kasus aliran dana YPPI kini telah terangkat ke meja hijau.
Kasus Aliran dana YPPI atau YLPPI adalah murni temuan tim audit BPK. Tim tersebutlah yang menentukan rencana kerja, metode, teknik pemeriksaan, analisis maupun penetapan opini pemeriksaan kasus tersebut sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku.
Maya Sukmawati Rahmat
ReplyDeletePPAK Kelas C
Nim : C4C013048
Kasus : Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Sutriat
ReplyDeletePPAk Kelas C
NIM. C4C012035
Kasus: Merekayasa Akuntansi untuk Meraih Bonus
Hasil temuan BPK atas audit laporan keuangan BUMN ternyata terdapat rekayasa akuntansi di beberapa BUMN, seperti pengelembungan pendapatan. Tujuan dari rekayasa tsb untuk meningkatkan laba, sehingga akan mendapatkan bonus lebih besar.
Dari hasil evaluasi ternyata ditemukan beberapa temuan, salah satunya soal pengakuan pendapatan dari BUMN konstruksi. Perusahaan milik negara tsb katanya mengerjakan kontrak dengan swasta berupa pembangunan gedung, dengan nilai kontrak Rp 172 miliar, namun fakta di lapangan tidak ada pekerjaan proyek tsb. "Walapun kontraknya ada, tapi fisiknya tidak ada. Lokasinya jauh dan dokumentasinya ada," meski BUMN tidak melakukan pekerjaan tsb, tapi tetap mencatatkan Rp 52 miliar sebagai laba, dengan beban biaya Rp 40 miliar.
Temuan lainnya di BUMN perkebunan dan pertanian. Di perusahaan tsb, pihak manajemen mengakui pohon yang baru tumbuh sebagai pendapatan."Tujuan pengakuan tsb hanya untuk meningkatkan laba agar bonusnya bertambah,"
Rita Gunarty
ReplyDeletePPAk Kelas C
NIM .C4C012047
Kasus :Gayus Tambunan
Gayus Tambunan lahir 30 tahun yang lalu lulus dari STAN tahun 2000 bekerja di kantor pajak kelompok IIIA dengan posisi tinjauan dari Direktorat Jenderal Pajak Keberatan. dan berpenghasilan 1.869.300 per bulan. Namanya pertama kali disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno menyebutkan Gayus memiliki Rp 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar tidak jelas
Gayus dicurigai sebagai makelar kasus pajak karena kasus yang ditangani tidak sesuai aturan alias penuh rekayasa.
Hesti Widiawati
ReplyDeletePPAK Kelas C
NIM. C4C013054
Kasus: Pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Berdasarkan etika profesi akuntansi, auditor tersebut telah melanggar prinsip keempat, yaitu prinsip objektivitas. Dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Agast Laksamana Permana
ReplyDeletePPAK Kelas C
NIM. C4C013052
Kasus: Akuntan Publik Diduga Terlibat Korupsi Kredit Macet Rp 52 Miliar
Seorang akuntan publik, Biasa Sitepu, yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tedi Marsedi
ReplyDeletePPAk Kelas C
NIM. C4C013053
Kasus : Kredit Fiktif BJB Cabang Surabaya
Proses penanganan kasus dugaan korupsi Bank Jabar dan Banten (BJB) Cabang Surabaya senilai Rp 58,2 miliar oleh Kejari Surabaya segera tuntas. Jaksa hampir final menyempurnakan dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor pada bulan ini.
Pada kasus ini ada tiga tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan kredit. Ketiga tersangka itu adalah Dirut PT e-Farm Bisnis Surabaya, Dedi Yamin, lalu Direktur Komersial PT e-Farm Bisnis Surabaya, Deni Pasha Satari, serta Manager Komersial BPD Bank Jabar dan Banten (BJB) Kantor Cabang Surabaya, Eri Sudewa Dullah. Dan bos PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan.
Dugaan korupsi itu bermula dari BJB Cabang Surabaya yang memberikan kredit senilai Rp 58,2 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP milik Yudi Setiawan. PT CIP diketahui tak bergerak di bidang bahan baku ikan, melainkan di bidang produsen dan distributor alat pendidikan.
PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan, salah satunya PT e-Farm Bisnis Indonesia yang merupakan anak perusahaan label BUMN. Kucuran dana itu kemudian diselewengkan oleh Yudi Setiawan dan ditransferkan ke perusahaan lain miliknya, PT Cipta Terang Abadi.
GILAR PURNAMA
ReplyDeletePPAK KLS C
NIM C4C013056
CONTOH KASUS ETIKA BISNIS PADA PT.FREEPORT INDONESIA
PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC),yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang..
Contoh kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia :
• Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) tersebut disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
• Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006).
Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
Sebagai perusahaan berlabel MNC (multinational company) yang otomatis berkelas dunia, apalagi umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.
CUCU LISNAWATI
ReplyDeletePPAK KELAS C
NIM C4C012049
KASUS KAP ANDERSEN DAN ENRON
Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $393 juta, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
INDRA PRAYOGA
ReplyDeletePPAK Kelas C
NIM C4C012051
KASUS BANJAR WATER PARK
Sumber :
Pikiran Rakyat OnLine, Selasa, 20/08/2013 - 15:11 WIB
harapanrakyat.com, 22/08/2013
KabarPriangan.com Wednesday, 21 Aug 2013 | 09:17:36 WIB
Tidak puas terhadap pengelolaan manajemen, karyawan objek wisata Banjar Water Park (BWP) mendatangi pendopo Kota Banjar. Mereka minta agar pemerintah kota membantu menuntaskan berbagai persoalan yang membelit di perusahaan daerah tersebut, termasuk menuntut dibayarkannya gaji yang sudah tertunda beberapa bulan serta THR. Karyawan mengaku aksi tersebut diulakukan secara spontan, karena telah beberapa kali gagal menyelesaikan persoalan dengan pihak manajemen pengelola BWP. Karyawan juga menyatakan tidak lagi memiliki kepercayaan kepada manajemen saat ini.
Direktur BWP memberikan dua opsi kepada karyawan, yakni pemberian upah harian sebesar Rp 35.000,/hari dengan ketentuan seminggu karyawan hanya masuk selama tiga hari. Pilihan lainnya adalah memberhentikan 50 persen dari seluruh karyawan. Pihak manajemen menyatakan pilihan tersebut karena perusahaan terbelit masalah keuangan.
Dengan adanya dua opsi itu membuat kekesalan semua karyawan pun semakin memuncak. Mereka menjadi dilema atas kebijakan manajemen Perusahaan Daerah BWP yang tidak sesuai dengan aturan. Kebijakan manajemen BWP yang tindakannya di luar batas peraturan baku meliputi, pembayaran gaji karyawan tertunda selama beberapa bulan ke belakang, pembayaran THR kepada karyawan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, selain itu tidak adanya pemeliharaan fasilitas/wahana BWP yang merupakan asset Kota Banjar secara menyeluruh dan continue, Jamsostek karyawan tidak online, kelebihan jam kerja karyawan juga tidak dibayar, status kami tidak jelas, SK karyawan diagunkan ke lembaga keuangan, dalam hal ini BPR, dengan peruntukan yang tidak jelas. Se¬bagai bentuk penolakan atas pilihan itu, karyawan BWP menemui Wali Kota Banjar sekaligus klarifikasi atas pernyataan Direktur BWP bahwa setiap putusan yang ditawarkan kepada karyawan selalu menjual nama Wali Kota. Walikota Banjar menegaskan bahwa bertemu dengan Direktur BWP saja tidak pernah.
Pendapat mengenai Kasus diatas :
Disini ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh Direktur BWP. Hal pertama adalah melanggar Prinsip Etika bisnis yaitu prinsip kejujuran,prinsip keadilan dan prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik. Pada prinsip kejujuran, Direktur BWP selalu mengatasnamakan Walikota Banjar dalam pemberian Opsi kepada Karyawan, padahal hal tersebut tidak benar. Sedangkan untuk prinsip keadilan, Direktur BWP seharusnya memberikan sesuatu yang sudah menjadi hak para karyawan yaitu pemberian Gaji dan THR, Jamsostek, pembayaran kelebihan jam kerja karyawan.
Dan yang terakhir yaitu Prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik, dimana pada kasus ini Direktur BWP telah mengagunkan SK Karyawannya kepada BPR dengan peruntukan yang tidak jelas dan mengelola secara perusahaan dengan tidak benar sehingga membuat BWP terbelit masalah keuangan.
Jika saja pengelolaan BWP secara professional dan bertanggung jawab serta sesuai dengan etika bisnis maka hal-hal tersebut diatas tidak akan pernah terjadi.
Sutriat
ReplyDeletePPAk Kelas C
NIM. C4C012035
Kasus: Pelanggaran hak paten oleh Samsung terhadap Apple
Pada hari Kamis 14 November 2013 juri mencapai vonis dalam pengadilan ulang untuk menentukan ganti rugi tambahan yang harus dibayar Samsung kepada Apple atas tuduhan pelanggaran hak paten, perusahaan Korea tersebut harus membayar tambahan sebesar $290.456.793 kepada saingannya. Berkurang dari jumlah yang diminta Apple yaitu sebesar $380 juta. Jumlah ini menjadikan total ganti rugi yang diterima Apple sekitar $900 juta.
Thank You and I have a neat present: How Many Houses Have Been Renovated On Hometown whole home remodel
ReplyDelete