Monday, October 28, 2013

Tugas 2 Kelas C PPAK 2013: Mini Case


Saudara sudah mendapatkan berbagai contoh kasus berkaitan dengan etika Profesi Akuntansi.  Ini adalah tugas individual, setiap mahasiswa mengerjakan kasus yang berbeda.  Case mana yang harus dikerjakan oleh masing-masing mahasiswa sudah dibagi di kelas.  Bagi yang tidak masuk pada saat permbagian kasus tersebut, silakan pilih salah satu case yang tersedia di web blog ini (klik Label "Case AP" disebelah kiri atas).  Case yang Saudara pilih kemudian didaftarkan disini sebagai COMMENT dengan menyebutkan nama, NIM, dan nomor serta judul case yang dipilih. Untuk yang sudah mendapatkan Case di kelas juga harus mendaftarkan casenya disini sebagai COMMENTS.

Sistematika penulisan tugas ini adalah sebagau berikut:

1. Tulis narasi casenya
    Apabila saudara mengerjakan dalam Bahasa Indonesia maka narasi case harus dalam bahasa Indonesia.  Apabila Saudara mengerjakan dalam bahasa Inggris, maka narasi case harus dalam bahasa Inggris.

2. Analisa case tersebut dengan alur seperti ini:

1. Apa fakta yang relevan berkaitan dengan kasus ini?
2. Isu etik apa yang ada di dalam kasus ini?
3. Siapa saja pemangku kepentingan (stake holders) utama  yang terlibat dalam kasus ini?
4. Alternatif apa saja yang memungkinkan untuk mengatasi masalah yang ada dalam kasus ini?
5. Pertanyaan-pertanyaan apa yang bisa diberikan atas alternative yang diusulkan.
6. Ada hambatan apa saja dari berbagai alternative yang diusulkan.
7. Tindakan apa yang harus dilakukan oleh tokoh utama?


Tugas ini dikumpulkan ke email elearningmrap@gmail.com paling lambat tanggal 5 November 2013 (hari Selasa) pukul 21.00. Tugas ditulis dalam MS Words dan dikumpulkan sebagai lampiran (Attachment).
Subject email adalah sebagai berikut: PPAK C Nama
Misalkan nama Saudara adalah Subur Perkasa maka subject email adalah: PPAK C Subur Perkasa

Jangan lupa menuliskan nama dan NIM Saudara.

Terimakasih. Sukses selalu.

Mr.AP



68 comments:

  1. Ghufron Afandi, C4C013055, Case 22 Judul "Recycling Equipment"

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Joni Supriadi Yusuf
    NIM. C4C013058

    kasus etika profesi akuntan kasus 1 "Dugaan Permasalahan Etik pada Penugasan Audit KAP "Albert & Partners" pada "Lengo Oil Company"

    ReplyDelete
  4. Gojali Rahman NIM C4C013051
    Case 12 Judul "Ignore the Error?"

    ReplyDelete
    Replies
    1. ..........................................................................

      Delete
  5. Gojali Rahman
    NIM C4C013051
    Case -17 "Ignore the Error?". Topic : Auditing/Materiality

    ReplyDelete
  6. Dadang Herdyana
    NIM : C4C012033
    Case Study 2 Judul Improper accounting for sales

    ReplyDelete
  7. Angga Aditya
    Nim : C4C013049
    Case 14 Judul ZZ Cinema

    ReplyDelete
  8. Ari Syafari Rachmansyah
    Nim : C4C013050
    Case 15 Judul Truth or Consequences

    ReplyDelete
  9. Leni Wiliani
    Nim : C4C012055
    Case 9 Judul Damage Expense

    ReplyDelete
  10. Maya Sukmawati Rahmat
    Nim : C4C013048
    Case 13 Judul Survive the Year

    ReplyDelete
  11. M.ALI SARTONO
    Nim : C4C012048
    Judul : Penawaran pada Audit Engagement Proposal

    ReplyDelete
    Replies
    1. M.ALI SARTONO
      Nim : C4C012048
      Case 03 Judul : Penawaran pada Audit Engagement Proposal

      Delete
  12. RATNA MUSTIKA
    NIM : C4C012050
    Mini Case 05 Judul " Don't Play Games "

    ReplyDelete
  13. Indra Prayoga
    NIM.C4C012051
    Mini case ACCT 06 "Psych Me Out"

    ReplyDelete
  14. LILIS SUSANTI
    NIM : C4C012053
    Mini Case ACCT 08 "Booking the Budget"

    ReplyDelete
  15. FERRY ANDIAS
    NIM : C4C012038
    CCABEG NOVEMBER 2011, Case Study 6 "Financial Interest"

    ReplyDelete
  16. CUCU LISNAWATI
    C4C012049
    MINICASE : ACCT - 04
    IRREVOCABLE ELECTION

    ReplyDelete
  17. HESTI WIDIAWATI
    C4C013504
    MINICASE 21 "PLANT AUTOMATION"

    ReplyDelete
  18. AGAST LAKSAMANA PERMANA
    C4C01352
    MINICASE 18 "APEL MANUFACTURING?"

    ReplyDelete
  19. Mylda Puji Permanasari
    C4C012052
    Uncharged Hours

    ReplyDelete
  20. Sartini
    C4C012046
    Mini case Acc 2 - Conflicting Client

    ReplyDelete
  21. Surya Agustinus
    C4C013047
    Minicase 12 "Browning's Budgeting"

    ReplyDelete
  22. Reni Mariati
    C4C013046
    Minicase 11 The Right Data

    ReplyDelete
  23. Meirlinda Hapsari
    C4C012041
    Study case 3 "Suspicion Of False Accounting"

    ReplyDelete
  24. Tedi rustendi
    C4C012056
    Minicase Acct 10 : Cash in Hand

    ReplyDelete
  25. Wikky Chandra
    C4C013057
    Minicase Acct - 24 "To Go or Not To Go"

    ReplyDelete
  26. Gilar Purnama
    C4C013056
    Minicase Acct-23 "Budgetary Slack"

    ReplyDelete
  27. Irma Nurmayanti
    C4C012043
    Studi Kasus 4 : Restrukturisasi Perusahaan - Bekerja Dengan Sumber Daya Terbatas

    ReplyDelete
  28. Rika Mustika Wati
    C4C013059

    kasus etika profesi akuntan kasus 2:
    Dugaan Permasalahan Etik pada Penugasan Audit KAP pada Sebuah Perusahaan di Indonesia.

    ReplyDelete
  29. Tedi Marsedi
    C4C013053
    Minicase 19 : Filling the Pool

    ReplyDelete
  30. Rita gunarty
    C4C012047
    Case AP 6

    ReplyDelete
  31. Poni putri Soedradjat
    C4C012040
    case study 2 : Tekanan untuk berpartisipasi dalam aktivitas penipuan

    ReplyDelete
  32. Arif Ardi Kusumah
    C4C012044
    Case 5 : Confidentiality when bidding for a contract

    ReplyDelete
  33. Vanny Sirnayati Lestari
    C4C012045
    Case 6 : Kerahasiaan terhadap auditor

    ReplyDelete
  34. RATIH PRATIDINA
    C4C012036
    Case 4 : Berapa banyak informasi yang harus diungkapkan kepada Direktur Keuangan (How Much To Disclose to the Finance Director)

    ReplyDelete
  35. RATNA INDRAWATIE
    C4C012042
    Case AP 9

    ReplyDelete
  36. JONI SUPRIADI YUSUF PPAK KELAS C NIM C4C013058 Kasus Riil yang akan direviu : Kepala KAP terlibat Penyelewengan Pajak

    Kepala Kantor Akuntan Publik (KAP) Hasnil M Yasin & Rekan, Hasnil MM dituntut delapan tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, di Pengadilan Tipikor Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa ikut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan pajak penghasilan pada tahun 2001 dan 2002 di Kabupaten Langkat bersama dengan Sekda Langkat, Surya Djahisa.

    ReplyDelete
  37. Gojali Rahman
    PPAk Kelas C58
    Nim.C4C0130
    Kasus yang diangkat : BPK Nonaktifkan Auditor Penerima Suap
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak ingin institusinya tercemar atas tertangkapnya anggota BPK perwakilan Jabar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tegas diambil dengan memberhentikan sementara auditor yang diduga menerima suap dari pejabat Pemkot Bekasi itu.
    Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Binbangkum) Hendar Ristriawan menyatakan, penonaktifan atau pemberhentian sementara tersebut merupakan langkah nyata kantor BPK sesuai PP Nomor 4 Tahun 1996. ''Pemberhentian sementara yang bersangkutan tengah diproses,'' ujarnya di kantor BPK kemarin (23/6).
    Sebagaimana diwartakan kemarin, seorang auditor BPK berinisial S telah ditangkap tim KPK. Dia diketahui sebagai kepala Auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar III. S ditangkap atas dugaan kasus suap Rp 272 juta yang melibatkan pejabat Pemerintah Kota Bekasi.
    Selain S, KPK menangkap lima orang lainnya. Yakni, Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot Bekasi berinisial HS dan kepala Bawasda Kota Bekasi berinisial HL. Tiga orang lainnya adalah sopir HS serta dua pegawai Pemkot Bekasi.
    Menurut Hendar, keputusan pemberhentian sementara itu dianggap sudah cukup berdasar. Sebab, auditor yang bersangkutan diduga telah melanggar kode etik. Sejak 2009, BPK menjatuhkan sanksi ringan hingga berat kepada 42 aparat BPK lainnya.

    ReplyDelete
  38. Gojali Rahman
    PPAk Kelas C
    Nim.C4C013051
    Kasus yang diangkat : BPK Nonaktifkan Auditor Penerima Suap
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak ingin institusinya tercemar atas tertangkapnya anggota BPK perwakilan Jabar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tegas diambil dengan memberhentikan sementara auditor yang diduga menerima suap dari pejabat Pemkot Bekasi itu.
    Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Binbangkum) Hendar Ristriawan menyatakan, penonaktifan atau pemberhentian sementara tersebut merupakan langkah nyata kantor BPK sesuai PP Nomor 4 Tahun 1996. ''Pemberhentian sementara yang bersangkutan tengah diproses,'' ujarnya di kantor BPK kemarin (23/6).
    Sebagaimana diwartakan kemarin, seorang auditor BPK berinisial S telah ditangkap tim KPK. Dia diketahui sebagai kepala Auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar III. S ditangkap atas dugaan kasus suap Rp 272 juta yang melibatkan pejabat Pemerintah Kota Bekasi.
    Selain S, KPK menangkap lima orang lainnya. Yakni, Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot Bekasi berinisial HS dan kepala Bawasda Kota Bekasi berinisial HL. Tiga orang lainnya adalah sopir HS serta dua pegawai Pemkot Bekasi.
    Menurut Hendar, keputusan pemberhentian sementara itu dianggap sudah cukup berdasar. Sebab, auditor yang bersangkutan diduga telah melanggar kode etik. Sejak 2009, BPK menjatuhkan sanksi ringan hingga berat kepada 42 aparat BPK lainnya

    ReplyDelete
  39. CUCU LISNAWATI
    PPAK KELAS C
    NIM C4C012049

    Kasus riil yang akan direviu: Internal Audit di PHK, Gara-Gara Temuan?

    Tim auditor Bank Panin menemukan adanya kejahatan perbankan kredit bermasalah senilai Rp 30 Miliar di kantor Bank Panin cabang utama Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Praktik kotor ini diduga melibatkan oknum direksi Bank Panin. Tim auditor yang menemukan praktik kotor oknum direksi tersebut kini justru diberhentikan.

    ReplyDelete
  40. SARTINI
    PPAK KELAS C
    NIM C4C012046

    Kasus riil yang akan dibahas: Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT Megasari Makmur

    Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

    ReplyDelete
  41. Ratna Mustika
    PPAK Kelas C
    NIM C4C012050

    Kasus yang di angakat :“Problema Lumpur Lapindo”

    Peristiwa Lumpur Lapindo muncul pertama kalinya pada 29 Mei 2006 yang diakibatkan (penyelidikan) kelalaian PT Lapindo Brantas dalam usaha pengeboran minyak. Sejak awal Lapindo telah melakukan estimasi yang salah untuk melakukan pengeboran minyak.. kasus lumpur Lapindo – Brantas. Yang sampai saat ini tidak ada penyelesaiannya , Pemiliknya adalah Aburizal Bakrie beliau tidak bertanggung jawab sepenuhnya dengan masalah ini, hanya bantuan kecil yang mengalir dan tidak bisa mngembalikan semuanya kepada mereka yang telah dirugikan. Pada Desember 2007, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat terjadinya semburan lumpur di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, disebabkan oleh fenomena alam sehingga gugatan LSM ditolak. Akan tetapi, kecerobohan yang dilakukan oleh lapindo tersebut sangat merugikan banyak pihak yang tinggal di wilayah tersebut ( Indonesia ). Semua wilayah tersebut tergenang oleh lumpur yang menyembur dari pusatnya dan apalagi sekarang ini ketinggiannya semakin tak bisa dihindari karena telah ditemukan beberapa titik baru semburan lumpur dimana-mana. Sehinga menyebabkan semakin luasnya genangan lumpur tersebut kedaerah-daerah lain yang nantinya akan terancam

    ReplyDelete
  42. Dadang Herdyana
    PPAK KLS C
    NIM C4C012033

    Kasus riil yg akan direview : Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat

    JAMBI, KOMPAS.com - Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 Miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
    Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut

    ReplyDelete
  43. GILAR PURNAMA
    PPAK KLS C
    NIM C4C013056

    Kasus Mulyana W Kusuma

    Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.

    Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.

    Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

    ReplyDelete
  44. M.ALI SARTONO
    C4C012048

    Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
    Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
    Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

    ReplyDelete
  45. ASLM WR.WB Teman2 semuanya maaf mau tanya apa tugas yg di kirim ini bukan nya via email yang elearningmrap@gmail.com atau bagaimana?mungkin tmn yang lain ada yang tau?trimakasih wass elin afriani ppak kelas c tasik

    ReplyDelete
  46. Elin Afriani
    C4C012032
    Aslm.wr.wb
    Kasus KAP Bumi Daya dan Sumber Rezeki
    Kasus KAP Bumi Daya dan S8umber Rezeki terungkap saat Bumi daya mendaftarkan kebangkrutanya kepengadilan pada tanggal 12 Des 2010 saat itu terungkap terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama,sebelum kebangkrutan Sumber rezeki terungkap KAP Bumi daya mempertahankan Sumber rezeki sebagai klien Perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Sumber rezeki dimana sebelumnya Sumber rezeki menyatakan pada periode pelaporan keu yang bersangkutan tsb,perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393 juta padahal pada periode tsb perusahaan mendapatkan kerugian $644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Sumber rezeki.wass

    ReplyDelete
  47. RENI MARIATI
    C4C013046

    Perusahaan farmasi terbesar di Indonesia, PT. Kimia Farma Tbk (PT KAEF),telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp 132,3 miliar. Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai, pencatatan tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah terjadi penggelembungan. Terbukti setelah dilakukan audit ulang, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar. Sehingga diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember 2001 dan laporan keuangan per 30 Juni 2001 yang nantinya akan dipublikasikan kepada publik.

    ReplyDelete
  48. SURYA AGUSTINUS
    C4C013047

    Dalam lapran kinerja keuangan tahunan PT KAI yang diterbitakan pada tahun 2005, PT KAI mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp 6,90 miliar telah diraihnya, padahal apabila dicermati sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp 63 miliar. Kerugian ini terjadi karena PT. KAI telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. tetapi dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padalah berdasarkan SAK ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau aset. dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.Dilain pihak, PT. KAI memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT. KAI seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp 63 milyar. sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapt dimasukkan sebagai pendapatan PT.KAI sehingga keuntungan sebesar Rp 6,90 miliar dapat diraih pada tahun tsb. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT. KAI telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

    ReplyDelete
  49. RIKA MUSTIKA WATI
    PPAK KLS C
    NIM C4C013059

    Kasus : Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya.

    Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
    Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999.

    ReplyDelete
  50. Wikky Chandra
    PPAK KELAS C
    NIM C4C013057
    Kasus : Dugaan Suap terhadap Auditor BPK

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Manado, Sulawesi Utara, Dua Auditor yang bernama M dan B itu diduga menerima suap sebesar Rp. 600 juta.

    Kasus ini berawal dari Laporan Keuangan Pemda Kota Tomohon tahun 2007. Kedua orang auditor BPK itu diduga mererima sesuatu atau hadiah berupa uang senilai Rp.600 Juta. Pemerian uang suap ini supaya laporan keuangan Kota Tomohon dinyatakan berstatus Wajar dengan Pengecualian. Mereka juga mendapatkan fasilitas berupa hotel dan sewa kendaraan dari dana Pemkot Tomohon sebesar Rp. 7,5 Juta.

    ReplyDelete
  51. Ghufron Afandi
    PPAK Kelas C
    NIM C4C013057
    Kasus : Laporan Ganda Bank Lippo

    Pada awal 2003 Bapepam menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,5 miliar kepada Direksi Bank Lippo, karena dianggap melanggar prinsip kehati-hatian dalam mencantumkan kata audit dalam laporan keuangannya, sebelumnya BEJ juga memberikan peringatan keras kepada bank Lippo.
    Sanksi ini diberikan karena terungkap adanya beberapa laporan keuangan Bank Lippo per 30 September 2002 yang berbeda. Laporan keuangan kepada publik bertanggal 28 November 2002 menyebutkan aktiva perseroan Rp 24 triliun dan laba bersih Rp 98 miliar. Namun dalam laporannya ke BEJ tanggal 27 Desember 2002 manajemen menyebutkan total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan menderita rugi bersih Rp 1,3 triliun. Padahal, dalam kedua laporan keuangan itu diakui telah diaudit.
    Manajemen beralasan, perbedaan laba bersih dalam dua laporan keuangan yang sama sama dinyatakan diaudit itu terjadi karena adanya kemerosotan nilai agunan yang diambil alih ( AYDA ) dari Rp 2,393 triliun pada publikasi dan Rp 1,42 triliun di laporan ke BEJ. Hal ini mengakibatkan, dalam keseluruhan neraca terjadi penurunan rasio kecukupan modal ( CAR ) dari 24,77 persen menjadi 4,23 persen.

    ReplyDelete
  52. Erlangga Aditya
    PPAK Kelas C
    Nim : C4C013049
    Kasus : Dugaan Penggelapan Pajak IM3

    IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi.

    ReplyDelete
  53. Ari Syafari Rachmansyah
    PPAK Kelas C
    Nim : C4C013050
    Kasus : KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono

    September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu.

    ReplyDelete
  54. Leni Wiliani
    PPAK Kelas C
    Nim : C4C012055
    Kasus : Audit Bank Indonesia tentang Aliran Dana YPPI

    Kasus audit BI atas aliran dana YPPI merupakan salah satu kasus keuangan paling controversial pada tahun 2008, terutama karena melibatkan serentetan nama anggota dewan gubernur BI dan anggota DPR terkemuka. Sebagai hasil dari laporan BPK, kasus aliran dana YPPI kini telah terangkat ke meja hijau.
    Kasus Aliran dana YPPI atau YLPPI adalah murni temuan tim audit BPK. Tim tersebutlah yang menentukan rencana kerja, metode, teknik pemeriksaan, analisis maupun penetapan opini pemeriksaan kasus tersebut sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku.

    ReplyDelete
  55. Maya Sukmawati Rahmat
    PPAK Kelas C
    Nim : C4C013048
    Kasus : Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah

    JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.

    ReplyDelete
  56. Sutriat
    PPAk Kelas C
    NIM. C4C012035

    Kasus: Merekayasa Akuntansi untuk Meraih Bonus

    Hasil temuan BPK atas audit laporan keuangan BUMN ternyata terdapat rekayasa akuntansi di beberapa BUMN, seperti pengelembungan pendapatan. Tujuan dari rekayasa tsb untuk meningkatkan laba, sehingga akan mendapatkan bonus lebih besar.

    Dari hasil evaluasi ternyata ditemukan beberapa temuan, salah satunya soal pengakuan pendapatan dari BUMN konstruksi. Perusahaan milik negara tsb katanya mengerjakan kontrak dengan swasta berupa pembangunan gedung, dengan nilai kontrak Rp 172 miliar, namun fakta di lapangan tidak ada pekerjaan proyek tsb. "Walapun kontraknya ada, tapi fisiknya tidak ada. Lokasinya jauh dan dokumentasinya ada," meski BUMN tidak melakukan pekerjaan tsb, tapi tetap mencatatkan Rp 52 miliar sebagai laba, dengan beban biaya Rp 40 miliar.

    Temuan lainnya di BUMN perkebunan dan pertanian. Di perusahaan tsb, pihak manajemen mengakui pohon yang baru tumbuh sebagai pendapatan."Tujuan pengakuan tsb hanya untuk meningkatkan laba agar bonusnya bertambah,"

    ReplyDelete
  57. Rita Gunarty
    PPAk Kelas C
    NIM .C4C012047

    Kasus :Gayus Tambunan

    Gayus Tambunan lahir 30 tahun yang lalu lulus dari STAN tahun 2000 bekerja di kantor pajak kelompok IIIA dengan posisi tinjauan dari Direktorat Jenderal Pajak Keberatan. dan berpenghasilan 1.869.300 per bulan. Namanya pertama kali disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno menyebutkan Gayus memiliki Rp 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar tidak jelas
    Gayus dicurigai sebagai makelar kasus pajak karena kasus yang ditangani tidak sesuai aturan alias penuh rekayasa.

    ReplyDelete
  58. Hesti Widiawati
    PPAK Kelas C
    NIM. C4C013054
    Kasus: Pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Berdasarkan etika profesi akuntansi, auditor tersebut telah melanggar prinsip keempat, yaitu prinsip objektivitas. Dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

    ReplyDelete
  59. Agast Laksamana Permana
    PPAK Kelas C
    NIM. C4C013052
    Kasus: Akuntan Publik Diduga Terlibat Korupsi Kredit Macet Rp 52 Miliar

    Seorang akuntan publik, Biasa Sitepu, yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.

    ReplyDelete
  60. Tedi Marsedi
    PPAk Kelas C
    NIM. C4C013053
    Kasus : Kredit Fiktif BJB Cabang Surabaya

    Proses penanganan kasus dugaan korupsi Bank Jabar dan Banten (BJB) Cabang Surabaya senilai Rp 58,2 miliar oleh Kejari Surabaya segera tuntas. Jaksa hampir final menyempurnakan dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor pada bulan ini.
    Pada kasus ini ada tiga tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan kredit. Ketiga tersangka itu adalah Dirut PT e-Farm Bisnis Surabaya, Dedi Yamin, lalu Direktur Komersial PT e-Farm Bisnis Surabaya, Deni Pasha Satari, serta Manager Komersial BPD Bank Jabar dan Banten (BJB) Kantor Cabang Surabaya, Eri Sudewa Dullah. Dan bos PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan.
    Dugaan korupsi itu bermula dari BJB Cabang Surabaya yang memberikan kredit senilai Rp 58,2 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP milik Yudi Setiawan. PT CIP diketahui tak bergerak di bidang bahan baku ikan, melainkan di bidang produsen dan distributor alat pendidikan.
    PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan, salah satunya PT e-Farm Bisnis Indonesia yang merupakan anak perusahaan label BUMN. Kucuran dana itu kemudian diselewengkan oleh Yudi Setiawan dan ditransferkan ke perusahaan lain miliknya, PT Cipta Terang Abadi.

    ReplyDelete
  61. GILAR PURNAMA
    PPAK KLS C
    NIM C4C013056

    CONTOH KASUS ETIKA BISNIS PADA PT.FREEPORT INDONESIA

    PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
    PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC),yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang..
    Contoh kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia :
    • Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) tersebut disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
    • Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006).
    Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
    Sebagai perusahaan berlabel MNC (multinational company) yang otomatis berkelas dunia, apalagi umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.

    ReplyDelete
  62. CUCU LISNAWATI
    PPAK KELAS C
    NIM C4C012049
    KASUS KAP ANDERSEN DAN ENRON
    Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $393 juta, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

    ReplyDelete
  63. INDRA PRAYOGA
    PPAK Kelas C
    NIM C4C012051

    KASUS BANJAR WATER PARK

    Sumber :
    Pikiran Rakyat OnLine, Selasa, 20/08/2013 - 15:11 WIB
    harapanrakyat.com, 22/08/2013
    KabarPriangan.com Wednesday, 21 Aug 2013 | 09:17:36 WIB
    Tidak puas terhadap pengelolaan manajemen, karyawan objek wisata Banjar Water Park (BWP) mendatangi pendopo Kota Banjar. Mereka minta agar pemerintah kota membantu menuntaskan berbagai persoalan yang membelit di perusahaan daerah tersebut, termasuk menuntut dibayarkannya gaji yang sudah tertunda beberapa bulan serta THR. Karyawan mengaku aksi tersebut diulakukan secara spontan, karena telah beberapa kali gagal menyelesaikan persoalan dengan pihak manajemen pengelola BWP. Karyawan juga menyatakan tidak lagi memiliki kepercayaan kepada manajemen saat ini.
    Direktur BWP memberikan dua opsi kepada karyawan, yakni pemberian upah harian sebesar Rp 35.000,/hari dengan ketentuan seminggu karyawan hanya masuk selama tiga hari. Pilihan lainnya adalah memberhentikan 50 persen dari seluruh karyawan. Pihak manajemen menyatakan pilihan tersebut karena perusahaan terbelit masalah keuangan.
    Dengan adanya dua opsi itu membuat kekesalan semua karyawan pun semakin memuncak. Mereka menjadi dilema atas kebijakan manajemen Perusahaan Daerah BWP yang tidak sesuai dengan aturan. Kebijakan manajemen BWP yang tindakannya di luar batas peraturan baku meliputi, pembayaran gaji karyawan tertunda selama beberapa bulan ke belakang, pembayaran THR kepada karyawan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, selain itu tidak adanya pemeliharaan fasilitas/wahana BWP yang merupakan asset Kota Banjar secara menyeluruh dan continue, Jamsostek karyawan tidak online, kelebihan jam kerja karyawan juga tidak dibayar, status kami tidak jelas, SK karyawan diagunkan ke lembaga keuangan, dalam hal ini BPR, dengan peruntukan yang tidak jelas. Se¬bagai bentuk penolakan atas pilihan itu, karyawan BWP menemui Wali Kota Banjar sekaligus klarifikasi atas pernyataan Direktur BWP bahwa setiap putusan yang ditawarkan kepada karyawan selalu menjual nama Wali Kota. Walikota Banjar menegaskan bahwa bertemu dengan Direktur BWP saja tidak pernah.
    Pendapat mengenai Kasus diatas :
    Disini ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh Direktur BWP. Hal pertama adalah melanggar Prinsip Etika bisnis yaitu prinsip kejujuran,prinsip keadilan dan prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik. Pada prinsip kejujuran, Direktur BWP selalu mengatasnamakan Walikota Banjar dalam pemberian Opsi kepada Karyawan, padahal hal tersebut tidak benar. Sedangkan untuk prinsip keadilan, Direktur BWP seharusnya memberikan sesuatu yang sudah menjadi hak para karyawan yaitu pemberian Gaji dan THR, Jamsostek, pembayaran kelebihan jam kerja karyawan.
    Dan yang terakhir yaitu Prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik, dimana pada kasus ini Direktur BWP telah mengagunkan SK Karyawannya kepada BPR dengan peruntukan yang tidak jelas dan mengelola secara perusahaan dengan tidak benar sehingga membuat BWP terbelit masalah keuangan.
    Jika saja pengelolaan BWP secara professional dan bertanggung jawab serta sesuai dengan etika bisnis maka hal-hal tersebut diatas tidak akan pernah terjadi.

    ReplyDelete
  64. Sutriat
    PPAk Kelas C
    NIM. C4C012035

    Kasus: Pelanggaran hak paten oleh Samsung terhadap Apple

    Pada hari Kamis 14 November 2013 juri mencapai vonis dalam pengadilan ulang untuk menentukan ganti rugi tambahan yang harus dibayar Samsung kepada Apple atas tuduhan pelanggaran hak paten, perusahaan Korea tersebut harus membayar tambahan sebesar $290.456.793 kepada saingannya. Berkurang dari jumlah yang diminta Apple yaitu sebesar $380 juta. Jumlah ini menjadikan total ganti rugi yang diterima Apple sekitar $900 juta.

    ReplyDelete